18 Maret 2018

Cara Pemupukan Tanaman Pinang

Budidaya Pinang - Tanaman pinang merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki keunggulan dan nilai ekonomi yang tinggi dibandingkan beberapa tanaman lainnya. Cara budidaya pohon pinang secara intensif sudah banyak yang melakukannya.

Cara Pemupukan Tanaman Pinang

Bagi sebagian petani, pemupukan pinang belum merupakan kebiasaan. Sehingga banyak kebun pinang kekurangan unsur hara dan jika tidak segera diperbaiki akan berakibat pada menurunnya produksi pinang nasional.

Oleh karena itu, pemupukan pada tanaman pinang merupakan tindakan yang sangat penting untuk dapat meningkatkan hasil petani. Untuk meningkatkan produksi kebun pinang bisa diberikan pupuk organik dan non organik. 

Kebun pinang yang diberikan pupuk dapat meningkatkan produksi mencapai 30% sampai 70 % dibandingkan tanpa pemupukan.

Adapaun cara pemupukan tanaman pinang cukup dilakukan dua kali dalam setahun yakni pada awal musim penghujan dan pada akhir musim penghujan dengan dosis sebagai berikut.

Dosis pupuk tanaman pinang

Dosis pupuk untuk tanaman pinang yang berumur 4 tahun keatas dimana saat tanaman mulai berbunga adalah 100 gram Nitrogen (N), 40 gram Fosfat (P2O5) dan 140 gram Kalsium (K2O) atau setara dengan 110 gram Urea, 100 gram ZA, 80 gram TSP dan 240 gram KCL.

Untuk pinang muda berumur 1 tahun (tanaman baru dipindahkan ke lapangan) sampai 3 tahun, dosis pupuk masing-masing 25 %, 30 %, 50 % dan 75 % dari dosis tanaman pinang mulai berbunga. 

Cara pemupukan 

Cara pakai pupuk pada tanaman pinang yaitu pupuk ditabur dipermukaan tanah disekitar tanaman tepatnya dibawah tajuk. Pemberian pupuk dilakukan pada saat kondisi tanah dalam keadaan yang lembab.

Cara lain pemupukan tanaman pinang dengan cara ditukai disekeliling pohon tepatnya diujung daun atau pada jarak sekitar 15 cm dari pangkal batang pinang.

Dalam budidaya pinang juga ada kendala-kendala yang dihadapi petani seperti serangan hama dan penyakit. Karena itu, penyakit tanaman pinang perlu diwaspadai agar nilai produksi pinang tetap terjaga.

Demikian tentang cara pemupukan tanaman pinang. Semoga bermanfaat.

14 Maret 2018

Pengurus BUMDes Jangan Ragu Memberikan Laporan kepada Masyarakat Desa

Badan Usaha Milik Desa, selayaknya badan usaha lainnya, setelah tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan usaha dan keuangan.
Badan Usaha Milik Desa, selayaknya badan usaha lainnya, setelah tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan usaha dan keuangan.
Penyusunan laporan BUMDes sangatlah diperlukan agar masyarakat desa dapat mengetahui kinerjanya. Karena itu, semua pendapatan dan pengeluaran BUMDes harus dibukukan dengan baik, termasuk unit-unit usaha yang ada dibawahnya.

Secara umum, prinsip penyusunan laporan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan badan usaha lainnya. Minimal laporan keuangan sebuah usaha terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.

Tujuan Pembukuan Keuangan BUMDes Secara Umum adalah:
  • Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omset penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan;
  • Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari;
  • Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat, sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedangkan pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang; dan
  • Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.
Fungsi Akuntansi BUMDes

Fungsi akuntansi BUM Desa adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal sebagai dasar mengambil sebuah keputusan. 

Pihak internal BUMDes dalam hal ini adalah komisaris, pengawas dan masyarakat Desa. Pihak eksternal adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang melakukan penyertaan modal di BUMDes.

Memperkuat Pengelolaan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia masa depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, BUMDes berpotensi menjadi perusahaan kelas dunia.

Berikut upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pengurus BUMDes:

Pertama, memperkuat kapasitas SDM melalui berbagai pelatihan agar mampu mengelola sistem administrasi dan keuangan BUMDes. Sehingga mereka mampu mendokumentasikan setiap kejadian baik terkait keuangan maupun non keuangan dan mampu menyusun laporan neraca rugi laba dengan baik karena basis BUMDes adalah keuangan.

Kedua, pengurus BUMDes harus disiplin dalam melakukan pencatatan dan penyusunan laporan dalam bentuk laporan neraca dan keuangan. Pencatatan dan penyusunan dapat dilakukan baik secara manual maupun melalui komputerisasi.

Ketiga, minimal dalam setiap triwulan sekali pengurus BUMDes melaporkan perkembangan BUMDes dan kondisi keuangan kepada Komisaris (kades). Selain itu untuk menjamin akuntabilitas, pengurus jangan ragu-ragu memberikan kesempatan pada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengakses catatan keuangan.

Sebagai motor penggerak ekonomi desa. Kepercayaan dari masyarakat terhadap pengurus BUMDes menjadi penting, karena tanpa kepercayaan dari masyarakat desa sulit BUMDes berkembang dengan baik. 

Oleh karenanya, pengurus BUMDes jangan ragu memberikan laporan kepada masyarakat Desa melalui musdes. Transparansi termasuk dalam dua kuncil keberasilan BUMDes. Semoga bermanfaat kiranya.(**)

13 Maret 2018

Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara

Kabupaten Aceh Utara, pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dan Badan Usaha Milik Gampong Bersama (BUMG/BUMGBersama) masuk dalam salah satu kegiatan Prioritas Dana Gampong Tahun 2018 dalam Kabupaten Aceh Utara.

 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.


Dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Gampong untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan Gampong dan bidang pemberdayaan masyarakat Gampong. 

Prioritas penggunaan Dana Gampong diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Program dan kegiatan yang dimaksud yaitu kegiatan produk unggulan Gampong atau antar Gampong, BUMGampong atau BUMGampong Bersama, Embung Gampong dan sarana olahraga Gampong sesuai dengan kewenangan Gampong.

Pada bagian kedua bidang pemberdayaan masyarakat, dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan:

Pendirian dan pengembangan BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama, antara lain: 
a. pendirian BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama; 
b. penyertaan modal BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama; dan 
c. penguatan permodalan BUM Gampong dan/atau BUMGampong Bersama.

Pengembangan usaha BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama yang difokuskan pada kebijakan satu Gampong satu produk unggulan, antara lain: 
a. pengelolaan hutan Gampong; 
b. industri air minum; 
c. industri pariwisata Gampong; 
d. industri pengolahan ikan; dan 
e. produk unggulan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Gampong diputuskan dalam musyawarah Gampong. 

Pengembangan usaha BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain: 
a. pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga; 
b. pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan 
c. pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Gampong yang diputuskan dalam musyawarah Gampong.

Informasi lengkap tentang Prioritas Dana Gampong Tahun 2018 dapat baca dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara. 

Donwload disini Perbup Aceh Utara berserta lampirannya disini.

Inilah Daerah Produksi Pinang Terbesar di Indonesia

Budidaya pinang (arecanut) mulai dilirik sejumlah petani Indonesia, khususnya Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Papua dan petani Irian Jaya Barat.
Budidaya pinang (arecanut) mulai dilirik sejumlah petani Indonesia, khususnya Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Papua dan petani Irian Jaya Barat.
Petani Pinang Aceh/Foto: Sumadi Arsyah
Menurut data 2014, Indonesia merupakan negara penghasil pinang terbesar kelima dunia setelah India, Taiwan, Myanmar dan Banglades. Dan berdasarkan catatan industry, pada tahun 2016, komoditas pinang Indonesia tercatat paling banyak di ekspor ke Pakistan, Thailand, India, Singapura dan Myanmar.

Beberapa jenis pinang varietas unggul Indonesia yang sudah dilepas kepasar dunia dengan kwalitas terbaik seperti pinang Betara Super (Jambi), pinang Bulawan (Sulawesi Utara) dan pinang Aceh dengan kadar air yang rendah dibawah enam persen.
Bibit Pinang Unggul Aceh/Foto: Sumadi Arsyah
Namun sangat disayangkan, sebagai salah satu produsen utama dan eksportir terbesar pinang dunia, Indonesia belum berperan sebagai penentu harga. Maka tak heran jika harga pinang selalu ditetapkan oleh pembeli. Sehingga harga pinang sangat berfluktuasi tergantung pada permintaan pembeli dan kualitas biji pinang yang dihasilkan. 

Baca: Cara Membuat Kecambah Bibit Pinang Unggul.

Berdasarkan data Dirjen pertanian, sedikitnya ada 14 provinsi yang memiliki area cukup baik untuk tanaman pinang, seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Semoga bermanfaat.

11 Maret 2018

Lowongan Kerja Pendamping Pengembangan Satuan Permukiman di Kawasan Transmigrasi Tahun 2018

Dalam rangka memberikan dukungan pengembangan kawasan transmigrasi tahun 2018, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengundang generasi muda yang memiliki jiwa pekerja sosial untuk mengikuti proses seleksi pengisian Tenaga Pendamping Pengembangan Satuan Permukiman di Kawasan Transmigrasi Tahun 2018.

Lowongan Kerja Pendamping Pengembangan Satuan Permukiman di Kawasan Transmigrasi Tahun 2018


Ketentuan Umum Rekrutmen 

Sebelum lamaran dikirim, bagi yang berminat mengikuti lowongan kerja ini Anda harus membaca terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang termuat dalam surat pengumuman rekrutmen pendamping ini.

Seperti kebutuhan jumlah tenaga pendamping, penempatan kerja, formasi yang dibutuhkan, persyaratan administrasi dan kompetensi, ketentuan khusus serta ketentuan lainnya. 

Tata Cara Pengajuan Lamaran

Lamaran tertulis ditujukan kepada Ketua Panitian Seleksi Tenaga Pendamping, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dikirim melalui POS dengan Alamat Jl. TMP Kalibata No.17 Gedung C Lt.4, Jakarta Selatan 12750 atau email: panselpendamping@gmail.com.

Batas Waktu Pengiriman Dokumen

Lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi sudah diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 15 Maret 2018 pukul 24.00 WIB.

Jadwal Waktu Pelaksanaan 

Jadwal pelaksanaan seleksi calon pendamping pengembangan satuan permukiman di kawasan transmigrasi, dapat dilihat disini.

Ketentuan Lain
  • Jadwal waktu pelaksanaan dan ketentuan lain sewaktu-waktu dapat berubah
  • Jika terjadi perubahan jadwal waktu pelaksanaan dan ketentuan lain akan diumumkan melalui papan pengumuman resmi dan diberitaukan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail sesuai dengan alamat yang tertera dalam lamaran.
Adapun contoh format Surat Lamaran Pendamping, Format Data Riwayat hidup (CV), Format Surat Pernyataan Tidak Dijatuhkan Hukuman Pidana, Contoh Format Pernyataan Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik, Format Pernyataan Tidak Terikat Hubungan Kerja, dan Format Pernyataan Bersedia Tinggal Menetap, semua contoh format ada ada disini.

Demikian informasi Lowongan Kerja Pendamping Pengembangan Satuan Permukiman di Kawasan Transmigrasi Tahun 2018. Semoga bermanfaat.   

09 Maret 2018

Kementerian Desa Raih Dua Penghargaan Rekor MURI

INFODES - Kementerian Desa dan Pembagunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) mendapat dua rekor penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). 

Kementerian Desa dan Pembagunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) mendapat dua rekor penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).
Penghargaan Rekor MURI untuk Kemendesa PDTT/Foto: Kemendes
Kedua rekor itu adalah penandatanganan MoU terbanyak dengan melibatkan 102 kepala daerah dan 68 perusahaan atas kerja sama mendukung Program Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).

Kemudian Kemendes di bawah pimpinan Eko Putro Sandjojo juga dianugerahi rekor MURI karena banyak membangun infrastruktur di desa-desa.

“Kami anugerahkan dua rekor MURI. Pertama, membangun infrastruktur desa terbanyak dalam kurun waktu tiga tahun. Kedua, membuat kesepakatan kemitraan Kemendes dengan swasta, pemkot, dan pemkab terbanyak,” kata Osmar Semesta Susilo sekalu Wakil Direktur MURI dalam acara penekenan MoU Prukades di Hotel Sutan, Jakarta, Kamis (8/3).

Sementara itu, Mendes Eko mengatakan, kerja sama pola kemitraan ini melahirkan sekitar 200 kerja sama dalam model Prukades. Dengan kerja sama ini, ekonomi Indonesia akan dibangun secara signifikan dari desa ke desa.

“Kita tahu Indonesia negara besar. Kita diperkirakan kekuatan ekonomi ke-16 dunia. 2030 nanti negara kita menjadi ekonomi terkuat sembilan dunia. Dan 2050 akan menjadi kekuatan ekonomi empat dunia. Tapi kita untuk mencapai ke situ, pekerjaan rumah tidak kecil di antaranya menghapuskan kesenjangan,” kata Eko dalam sambutannya. 

Menurut Eko, untuk menghapus kesenjangan itu, harus dimulai dari desa. Karena itu, semua pihak, baik pemerintah, swasta dan dunia usaha harus bersama meningkatkan ekonomi di desa-desa. 

“Penandatanganan MoU hari ini, diperkirakan mencapai nilai investasi Rp 47 triliun lebih. Dan diperkirakan menyerap sepuluh juta tenaga kerja di desa-desa. Model ini juga bisa memberikan langkah padat karya dan lainnya,” kata Eko.

Di samping itu, kata Eko, Kemendes PDTT berhasil menurunkan angka kemiskinan sebesar 4,5 persen dalam kurun waktu tiga tahun. Angka tersebut lebih besar dari target yang dipatok yaitu empat persen.

Dia menambahkan, prestasi itu didapat atas kerja sama sejumlah pihak dan dorongan dari program Dana Desa.

“Terima kasih MURI sudah berikan rekor baru. MoU ini diteken dan kita kawal. Mudah-mudagan beberapa bulan kemudian banyak peresmian di daerah-daerah,” tandas Eko.(dbs) 

08 Maret 2018

Pentingnya Idealisme dalam Menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 pasal dua, pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar-desa. 
Forum Badan Usaha Milik Desa Indonesia
Logo Forum BUMDes Indonesia
Seperti tertuang di dalam pasal-pasal selanjutnya, dirumuskan dengan jelas tujuan mendasar dari terbentuknya BUMDes ini adalah untuk: (1) meningkatkan perekonomian desa dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, (2) mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat bagi masyarakat sekaligus memberdayakan desa sebagai wilayah otonom dengan usaha-usaha produktif, (3) meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa melalui usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dan seterusnya. 

Maka dari itu, untuk mengelola BUM Desa dengan maksimal dan tepat sasaran diperlukan idealisme kuat dari para pengurus BUM Desa nantinya. Selain itu, perlu adanya penegakan prinsip-prinsip dalam pengelolaan BUM Desa. Yakni pengelolaan BUMDes harus diljalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, accountable, dan sustainable.

Pertama, transparansi. Yang dimaksud dengan transparansi adalah keterbukaan informasi. Artinya informasi perkembangan BUM Desa dapat diakses oleh masyarakat. Dan yang terpenting keterbukaan informasi tersebut didasarkan pada semangat pelayanan publik bahwa informasi merupakan hak publik. Prinsip ini menjadi prasyarat adanya partisipasi, kooperatif dan akuntabilitas.

Kedua, Partisipatif. Yang dimaksud dengan partisipatif adalah pengelolaan BUM Desa tak hanya didominasi oleh pengurus BUM Desa saja, melainkan melibatkan juga partisipasi aktif warga masyarakat.

Ketiga, Kooperatif. Yang dimaksud dengan kooperatif adalah pengelolaan BUM Desa dilaksanakan dengan cara bekerja sama dengan baik, yakni antara sesama pengurus BUM Desa. Selain itu, pengurus BUM Desa juga harus bersikap kooperatif (dapat diajak kerja sama) oleh pelanggan dan mitra-mitra kerja lainnya.

Keempat, Accountable. Yang dimaksud dengan accountable adalah pengelolaan BUM Desa dapat dipertanggungjawabkan. Artinya seluruh kegiatan pengelolaan BUM Desa dapat terdokumentasi dengan rapi dan jelas.

Kelima, Sustainable.
Yang dimaksud dengan sustainable adalah pengelolaan BUM Desa dilakukan secara berkelanjutan. 

Oleh karena itu dalam rangka menguatkan idealisme dalam pengelolaan BUMDes harus didasari dari landasan pembentukan BUMDes benar.

(forumbumdes.org/admin)