28 Januari 2018

Cara Membuat Bibit Pinang Unggul dan Menanamnya

Pinang unggul bisa di tanam pada dataran rendah maupun tinggi. Pinang dapat tumbuh dan berproduksi dengan baik pada ketinggian 0–1.000 m dpl (meter diatas permukaan laut). 
Demikian tentang cara membuat bibit pinang unggul dan menanamnya.

Penanaman pinang idialnya dipilih lahan yang keberadaanya pada ketinggian dibawah 600 m diatas permukaan laut. Karena berdasarkan pengalaman beberapa petani menunjukan bahwa pinang yang dibudidaya di dataran rendah memiliki tingkat produktifitas yang lebih bagus.

Pinang sangat baik ditanam di lahan yang mempunyai pH antara 4,6 - 8 dan mendapatkan sinar matahari hingga 120 jam per bulan atau berkisar antara 6-8 jam/perhari.

Sedangkan, suhu yang cocok untuk mendukung pertumbuhan tanaman pinang berkisar antara 21º -30º derajat celcius. Tanaman pinang akan menjadi kurang produktif jika ditanam di daerah yang bersuhu rata-rata di bawah 20º derajat celsius.

Cara membuat pinang unggul

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh petani adalah bagaimana cara membuat bibit pinang unggul dan cara menanamnya. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya metoda dan cara pembibitan pinang yang baik.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat bibit pinang unggul.

Perkecambahan benih sangat bergantung pada air, oksigen, suhu dan cahaya. Oleh karena itu, sebelum dilakukan persemaian, benih pinang terlebih dahulu dibersihkan. 

Kemudian lakukan perendaman benih dengan air. Untuk memproteksi bibit dari serangan jamur bisa diberikan fungisida organik alami atau seperti ekstrak lengkuas.

Tujuan dari perendaman benih adalah untuk mempermudah terjadinya imbibisi dan permeabilitas kulit benih terhadap masuknya oksigen, dengan masuknya oksigen perkecambahan benih dapat berlangsung lebih cepat.

Pilih tempat yang gelap. Karena benih pinang akan cepat berkecambah bila diperlakukan dalam kondisi gelap. Karena sifat benih pinang yaitu fotoblanstik negative tidak sensitive terhadap kondisi terang.

Rata-rata waktu yang diperluka untuk berkecambahnya benih pinang adalah 1 sampai 2 bulan. Sedangkan, kreteria bibit pinang yang bermutu dan siap dipindahkan ke lapangan sudah memiliki jumlah daun 5 lembar atau lebih.

Jarak tanam pinang

Jarak tanam pinang lebih fleksibel tergantung pada kondisi lahan dan jenis varietasnya. Karena jarak tanam pinang dapat dipengaruhi oleh pola tanam monokultur atau tumpang sari. 

Pola tanam pinang yang baik menggunakan sistem segitiga atau segilima. Tidak ditanam lurus berjajar. Adapun jarak tanam pinang yang direkomendasikan, yaitu ukuran 2,5 x 3 m, 3 x 3 m, 2,75 x 2,75 m bisa juga 2.7 m x 2.7 m. 

Cara membuat kecambah pinang unggul, dapat disimak dalam video dibawah ini:



Adapun jarak tanam pinang yang paling rapat ialah 2,5 x 2,5 m. Berdasarkan pengamatan lapangan, jarak yang terlalu rapat dapat menyebabkan pohon pinang cepat tinggi karena kurang mendapat cahaya sinar matahari. 

Demikian juga jika pinang ditanam terlalu jarang juga kurang bagus sebab intensitas cahaya yang berlebih juga kurang baik. Oleh karena itu, pemahaman akan jarak tanam pinang sangat penting untuk dipelajari.

Demikian tentang cara membuat bibit pinang unggul dan menanamnya. Semoga bermanfaat. 

25 Januari 2018

Kemendes Dukung Rumah Zakat Kembangkan Program Desa Berdaya

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mendukung program Desa Berdaya yang diinisiasi oleh Rumah Zakat. Menurutnya program tersebut bisa memberdayakan masyarakat desa secara nyata.
Program Desa Berdaya yang digagas Rumah Zakat ini merupakan alternatif solusi untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa.
Foto: Kemendes PDTT
“Program ini sudah jalan dan bagus, konsepnya sudah jelas, kita membutuhkan orang-orang seperti kalian untuk ikut bangun desa, kita siap dukung program Desa Berdaya” ujarnya saat menerima kunjungan dari Rumah Zakat di kantor Kemendes PDTT di Jakarta (24/1).

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga meminta adanya kolaborasi fasilitator Rumah Zakat dengan Pendamping Desa. Ia berharap, bisa sama-sama saling membantu pengembangan diri para Pendamping Desa dan Fasilitator Desa Berdaya melalui pelatihan kemampuan dalam bidang pemberdayaan.

Sementara itu, CEO Rumah Zakat, Nur Efendi mengklaim pada 2017 sudah terbina Desa Berdaya sebanyak 1.056 desa, 172 kabupaten di 21 Provinsi. Pihaknya, pada 2018 mempunyai target terbentuk 1.234 Desa Berdaya di 34 Provinsi. Dengan jumlah penerima manfaat pada 2017 sebanyak 10.794. Oleh karena itu, menurutnya perlu kolaborasi untuk mewujudkannya.

“Kita ingin membantu pemerintah karena toolsnya sama, perlu ada kolaborasi sehingga tidak tumpang tindih, karena dukungan di daerah kuat sekali dengan adanya Desa Berdaya ini, harapannya ada kolaborasi antara Rumah Zakat dengan Kemendes PDTT” ujarnya.

Program Desa Berdaya yang digagas Rumah Zakat ini merupakan alternatif solusi untuk pengentasan kemiskinan di desa-desa. Desa Berdaya juga merupakan program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa, melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiapsiagaan bencana, dengan target tumbuh dan berkembangnya kelembagaan lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri serta berkolaborasi dengan pihak lain terutama pemerintah desa.

Selain Nur Efendi, dalam kunjungan tersebut juga hadir Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha, Chief Program Officer Rumah Zakat Murni Alit Baginda dan Direktur Desa Berdaya Muhammad Noor Yahya yang menyampaikan langsung mengenai 4 pilar program Desa Berdaya yang telah diimplementasikan. Empat program yang dikembangkan meliputi Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan.
(Diolah dari sumber kemendes PDTT).

21 Januari 2018

Mendagri: Dana Desa Sepenuhnya untuk Warga, Bukan untuk Kepentingan Politik

INFODES - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana desa sepenuhnya untuk warga. Bukan untuk kepentingan politik. Apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, masyarakat desa harus menikmati dana desa tersebut. Karena itu, Presiden menginginkan dana desa dikelola dengan cara padat karya. Sehingga warga bisa merasakannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana desa sepenuhnya untuk warga. Bukan untuk kepentingan politik. Apalagi Presiden Jokowi berulang kali menegaskan, masyarakat desa harus menikmati dana desa tersebut. Karena itu, Presiden menginginkan dana desa dikelola dengan cara padat karya. Sehingga warga bisa merasakannya.

"Saya kira masyarakat sudah cukup faham, cukup jelas apalagi keinginan bapak Presiden bahwa 20% dari anggaran desa harus digunakan oleh masyarakat di desa. Saya kira kami cukup optimis bahwa dana desa itu tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada atau kepentingan Pileg, Pilpres, tidak ada hubungannya," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (18/1).

Terkait kasus operasi tangkap tangan yang menjerat kepala desa, seperti di Pamekasan, menurut Tjahjo, itu sifatnya individu. Jangan kemudian dipukul rata. Hanya perbuatan oknum saja.

Tjahjo juga sempat menyinggung masalah izin kepala daerah yang pergi ke luar negeri. Menurut Tjahjo, aturan izin pergi keluar negeri bukan hanya menyangkut kepala daerah saja. Menteri pun, jika hendak keluar negeri, mesti seizin presiden. Meski itu hanya nyebrang ke Malaysia, Singapura atau Brunei Darussalam.

"Begini, menteri sampe kepala daerah tahu peraturan, tahu UU. Itu saja sudah. Kalau saya saja, mau ke Singapura atau ke Brunei atau nyebrang keperbatasan itu pasti izin presiden. UU mengatur," kata dia.

Karena itu Tjahjo minta, semua kepala daerah taat aturan saja. Sebab, selalu ada kontrol. Kementerian tentu tak semuanya tahu. Namun ada gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di provinsi. Gubernur pasti akan melaporkan jika ada bupati atau walikota yang asal pergi begitu saja.

"Saya mengontrol semua daerah. Pastikan kami punya aparat gubernur. Gubernurlah yang punya laporan. Kasus Talaud atas laporan gubenur, atas laporan pemda juga. Enggak mungkin kita mau tahu semua. Bagaimana kita mau mengontrol 500 lebih.

Belum lagi wakilnya, Sekdanya, DPRD nya. Ada laporan tapi kami punya sikap semua pejabat daerah harusnya tahu UU," tuturnya.

Tjahjo juga menegaskan, kasus Bupati Talaud, tak ada hubungannya dengan politik. Misalnya dikaitkan dengan persaingan di Pilkada. Sama sekali tidak terkait itu. Ini semata, kepala daerah yang tidak taat aturan.

"Harusnya tahu UU dong. Kalau misalnya dia sakit mendadak, minimal dia SMS dulu. Memberitahu," kata Tjahjo.

(Diolah dari sumber kemendagri)

20 Januari 2018

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran, Donwload Disini

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Daftar nama-nama desa yang termasuk dalam 17 ribu desa prioritas sasaran, dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017.

Penetapan 17 ribu desa prioritas sasaran dilakukan berdasarkan kategori desa yang termasuk dalam wilayah pinggiran, yaitu desa dalam kawasan perdesaan, perbatasan, dan daerah tertinggal dengan usaha pokok sektor pertanian dan pelaku usahanya mikro dan kecil yang berkarakter tradisional.

Kriteria penetapan Desa prioritas sasaran meliputi: 
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 40 (empat puluh) pusat pertumbuhan baru yang menjadi sasaran peningkatan keterkaitan Desa-kota; 
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 144 (seratus empat puluh empat) Kawasan yang menjadi sasaran pembangunan transmigrasi;
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 80 (delapan puluh) kabupaten daerah tertinggal yang menjadi sasaran pengentasan menjadi kategori kabupaten maju; 
  • Desa-desa yang termasuk dalam kategori Tertinggal, Terpencil dan Terluar (3T);
  • Desa-desa yang menjadi lokasi penanganan stunting melalui Program Padat Karya, yang mencakup 1.000 (seribu) Desa di 100 (seratus) Kabupaten; 
  • Desa-desa yang merupakan lokus dari kegiatan GSC (Gerakan Sehat Cerdas);  
  • Desa-desa yang menjadi sasaran terwujudnya Desa Wisata;  
  • Desa-desa yang menjadi Pilot Project Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang mencakup 37 (tiga puluh tujuh) Desa;
  • Desa-desa yang memperoleh intervensi 4 (empat) agenda prioritas  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 
  • Desa-desa prioritas lain yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga.
Informasi lebih lengkap tentang penetapan desa sasaran prioritas, dapat dibaca dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017. 

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Donwload disini. Semoga bermanfaat...

18 Januari 2018

Bunga KUR Turun, Kabar Baik bagi Petani Desa?

INFODES - Kabar baik bagi petani desa, mulai Januari tahun 2018 pemerintah telah menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 9 persen menjadi sebesar 7 persen per tahun.

Tahun 2018 Bunga KUR Menjadi 7 Persen

Meskipun telah diturunkan, namun sebagian orang masih berpikir bahwa angka 7 persen masih dianggap besar. Hal ini jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Thailand yang menetapkan nilai KUR untuk sektor pertanian hanya sebesar 1,5 persen.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berharap dengan turunnya suku bunga (interest rate) serapan KUR naik dan pertumbuhan ekonomi meningkat pada sektor produksi pertanian (agriculture production).

Adapun target porsi penyaluran KUR di sektor produksi yaitu pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi pada di 2018 sebesar Rp 120 triliun.

Bagi masyarakat desa yang mayoritas sebagai petani, barangkali dapat memanfaatkan dana KUR sebagai modal berusaha. Jika Anda sudah pernah mengakses dana KUR di tahun lalu, kesempatan ini dapat Anda manfaatkan dalam mengembangkan sayap usaha sektor pertanian untuk lebih berkembang dan maju.

Komite kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR khusus, bagi masyarakat desa yang memiliki kelompok usaha bersama dalam bentuk klaster untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Seperti di informasikan, bahwa untuk plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta hingga Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

16 Januari 2018

Mendes Minta Masyarakat Desa Jaga Lingkungan

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di desa-desa untuk turut bersama-sama mengendalikan perubahan iklim dengan menjaga lingkungan di desanya masing-masing terutama di desa yang berada disekitar hutan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di desa-desa untuk turut bersama-sama mengendalikan perubahan iklim dengan menjaga lingkungan di desanya masing-masing terutama di desa yang berada disekitar hutan.
Hal itu disampaikan Eko Putro Sandjojo saat memberikan pesan menteri dalam acara Festival Iklim 2018 di Gedung Manggala Wanabhakti Senayan, Jakarta pada Selasa (16/1) seperti dilansir dari situs Kemendesa.

Menurutnya, dampak dari terjadinya perubahan iklim yang diprediksi akan ada cuaca yang ekstrem saat ini bisa mengakibatkan berbagai bencana seperti longsor, kebakaran maupun kekeringan yang bisa merugikan masyarakat desa.

"Yang paling dirugikan adalah masyarakat miskin yang ada di desa. Karena itu, komitmen untuk menjaga lingkungan tidak bisa ditawar lagi dan sudah menjadi tugas kita bersama untuk memperbaiki demi kelangsungan hidup manusia," katanya.

Kemendes PDTT, menurut Eko telah turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan melalui kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dengan dunia usaha yang bekerja pada sektor kehutanan dengan membentuk Desa Mandiri Peduli Api (DMPA) sebagai upaya masyarakat desa yang berada disekitar hutan untuk tidak membakar hutan.

"Dua tahun terakhir ini kebakaran sudah mulai berkurang. Karena desa - desa disekitar hutan tersebut sudah kita berdayakan ekonominya. Beberapa perusahaan juga turut berpartisipasi aktif dengan menggelontorkan anggaran CSRnya," katanya.

Bukan hanya melakukan kerjasama, Kemendes PDTT juga telah mengarahkan kepada seluruh kepala desa terkait pemanfaatan penggunaan dana desa untuk membuat embung agar air yang mengalir dari embung tersebut bisa terserap disaat mengalami kekeringan. Bahkan, sejumlah desa juga telah berhasil membuat sebanyak ratusan ribu drainase dan membangun turap penahan tanah longsor.

"Mari sama-sama kita menjaga lingkungan kita. Kita jaga agar Indonesia dimasa yang akan datang dengan lahan tropis yang besar ini bisa menjadi stok pangan dunia,"pungkasnya.

13 Januari 2018

Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018

Lowongan Kerja Kemendes Tahun 2018 Rekrutmen Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor B.001/DPKP/01/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang Pemberitahuan Rekrutmen Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018.

Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan akan melaksanakan kegiatan Pendampingan Kawasan Perdesaan di 72 Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang tersebar di 30 provinsi.

Untuk itu dibutuhkan 144 orang tenaga pendamping kawasan perdesaan dimana setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang pendamping, masing-masing 1 orang Pendamping Bidang Manajemen dan 1 orang Pendamping Bidang Teknis.

Sebagaimana di informasikan, bahwa saat ini telah tersedia 106 orang Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan yang merupakan Pendamping Kawasan Tahun 2017 yang dinilai memiliki kinerja baik dari hasil evaluasi kinerja yang yang dilakukan oleh Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas.

Oleh karena itu, dari jumlah Tenaga yang dibutuhkan tersebut, masih terdapat kekurangan Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaaan sebanyak 38 orang. Masing-masing 19 orang Pendamping Bidang Manajemen dan 19 Pendamping Bidang Teknis untuk ditempatkan di 21 kabupaten/kota.

Adapun lokasi Pendampingan Kawasan Perdesaan yang masih kosong sebagai berikut:
  • Provinsi Bangka Belitung: Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Seletan dan Kabupaten Belitung Selatan.
  • Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. 
  • Provinsi Lampung: Kabupaten Mesuji.
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sugai Selatan dan Kabupaten Banjar. 
  • Provinsi Kalimantan Timur: Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.
  • Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sambas.
  • Provinsi Gorontalo: Kabupaten Boalemo dan kabupaten Gorontalo Utara. 
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Dompu. 
  • Provinsi Papua: Kabupaten Merauke dan Kota Jayapura.
Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018

Seleksi Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaaan Tahun 2018 dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Adapun tahapan seleksi terdiri dari seleksi pasif (administrasi) dan seleksi pasif (tes tulis dan wawancara).

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaaan Tahun 2018.

1. Pendamping Kawasan Perdesaan Bidang Manajemen
  1. Pendidikan minimal S-1 atau D-3, atau setara S-1 dan D-3 semua bidang ilmu;
  2. S-1 atau sederajat berpengalaman bidang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  3. D-3 atau sederajat berpengalaman bidang yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 6 (enam) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/ kota;
  5. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat
  6. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  7. Berpengalaman dalam memfasilitasi Musyawarah Desa dan/ atau Antar Desa;
  8. Memiliki kemampuan dalam teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antardesa;
  9. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  11. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
  14. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
2. Pendamping Kawasan Perdesaan Bidang Manajemen
  1. Pendidikan Strata S-1 atau D3, atau setara S-1 dan D3, diutamakan bidang Teknik Lingkungan, Planologi, atau Teknologi Pertanian;
  2. S-1 atau sederajat memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  3. D-3 atau sederajat memiliki pengalaman minimal bidang pemberdayaan 6 (enam) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  5. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  6. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  7. Memiliki kemampuan melakukan teknik fasifitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
  8. Berpengalaman memfasilitasi pengembangan wilayah/lingkungan dan kegiatan lain yang bersifat kawasan; 
  9. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS.Office (MS.Word dan MS.Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  11. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
  14. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
Pengiriman Surat Lamaran

Berkas lamaran ditujukan kepada Satker Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan ke alamat:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. cq. PPBJ - Seleksi Pendamping Kawasan PerdesaanGedung B, Lantai 3, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12740cap pos tanggal 18 Januari 2018.
Pengiriman lamaran via email paling lambat tanggal 18 Januari 2018. 
  • kspkwilayah1@gmail.com : untuk provinsi Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Lampung.
  • kspkwilayah3@gmail.com : untuk provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
  • kspkwilayah4@gmail.com : untuk wilayah provinsi Gorontalo
  • kspkwilayah5@gmail.com : untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Papua.
Pengumuman Hasil Seleksi:
Hasil seleksi aktif diumumkan di media informasi provinsi, melalui email peserta atau SMS kepada peserta yang mengikuti seleksi.
Demikian informasi Lowongan Kerja Kemendes PDTT. Selengkapnya tentang Rekrutmen Tenaga Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2018 dapat di unduh atau donwload disini atau melalui situs resmi Kementerian Desa.

11 Januari 2018

Jaksa Agung Usul Dana Desa Disalurkan Lewat Bank

INFODES - Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan penyaluran dana desa dilakukan melalui perbankan sehingga perbankan dapat langsung mengawasi.

Jaksa Agung M Prasetyo menyarankan penyaluran dana desa dilakukan melalui perbankan sehingga perbankan dapat langsung mengawasi.

“Jadi tidak lagi disalurkan ke pemerintah daerah dan lalu ke perangkat desa,” kata Prasetyo,di Kejaksaan Agung, Selasa (9/1).

Bahkan bila memungkinkan, tambah Prasetyo dalam pembangunan yang bersifat padat karya, diusahakan semua bahannya berasal dari desa yang bersangkutan sehingga semua dana desa dapat dimaksimalkan.

“Kecuali untuk bahan tertentu yang tidak tersedia di daerah bersangkutan, maka diusahakan dibeli di daerah lain,”papar Prasetyo, seperti dilansir dari poskotanews.com.

Dia menjelaskan saran itu, dalam upaya menghindari seminimal mungkin dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam kerangka itu, 24 Agustus 2017 kepala desa (Kades) telah kita kumpulkan di seluruh kejaksaan negeri (Kejari) se-Indonesia guna memberikan pemahaman tentang penggunaan dana desa.”

Seperti diketahuu, pada 2017 telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa di Pamekasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasertya dan Jajaran Pemerintah Daerah Pamekasan dan Pemerintahan Desa.

Kasus tersebur, kini tengah ditangani oleh KPK. Dalam tahun ini, pemerintah menganggarkan dana desa Rp50 triliun. Dimana 20 persen atau Rp18 triliun disalurkan, Januari 2018.(*)