01 Januari 2018

Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa Dikenakan Pajak? Ini Jawabannya

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa yang sering disingkat dengan BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUMDes tidak Wajib Pajak.

Pembentukan BUMDes, berbeda dengan cara pembentukan CV atau Comanditaire Venootschap dan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang cara mudah mendirikan BUMDes dan tips membongkar kendala-kendala dalam membangun usaha-usaha milik Desa.

Terkait dengan bahasan diatas, ada beragam pertanyaan yang sering ditanyakan, salah satunya yaitu mengenai apakah modal BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes) dipungut pajak atau tidak? 

Barangkali jawaban berikut ini, seperti dikupas dari http://bumdes.id tentang apakah penyertaan modal BUMDes dari desa dikenakan pajak? kiranya dapat menjadi referensinya.

Namun, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui, apa itu wajib pajak? BUMDES merupakan badan usaha, seperti BUMN, BUMD dan sebagainya. Oleh karena itu, BUMDES juga merupakan Wajib Pajak. Nah, dikarenakan Bumdes Wajib Pajak, pertanyaan berikutnya yang muncul adalah: Apakah penyertaan modal dari desa ke BUMDES dikenai pajak?

Rujukan yang bisa digunakan adalah Pasal 4 ayat 3 huruf c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Aturan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan itu. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa, penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan badan usaha atas setoran modal dari pemilik juga bukan merupakan pendapatan yang merupakan objek pajak.

Demikian jawaban tentang Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa dikenakan Pajak? Semoga bermanfaat. 

29 Desember 2017

Tatacara Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa.

Tatacara Penganggaran Dana Desa 

Pasal 2 ayat (1) Rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:

a. Alokasi Dasar, 
b. Alokasi Afirmasi, dan
c. Alokasi Formula.

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional. 

Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/ kota. 

Tatacara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota

Pasal 4 
Ayat (1) Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota  

Keterangan:
DD Kab/Kota = Dana Desa setiap Kab/Kota 
AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap Kab/Kota 
AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Kab/Kota 
AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Kab/Kota 

Ayat (2) Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap desa. 

Ayat (3) Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

Ayat (4) Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ayat (5) Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Kementerian Sosial. 

Ayat (6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (Sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 

Ayat (7) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; 
b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; 
c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan 
d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.

Ayat (8) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota. 

Pasal 5 
Ayat (1) Besaran Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap desa dengan jumlah Desa di daerah kabupaten/kota. 

Ayat (2) Alokasi Dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan jumlah Desa secara nasional. 

Ayat (3) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan. 

Pasal 6 
Ayat (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

AA Kab/Kota= (AA DST * DST Kab/Kota) + (AA DT * DT Kab/Kota) 
Tatacara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota
Ayat (2) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. 

Ayat (3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. 

Ayat (4) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Rumus Alokasi Afirmasi setiap Desa
Pasal 7
Besaran Alokasi Formula setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: 

AF Kab/Kota = {(O, 10 * Yl) + (0,50 * Y2) + (0, 15 * Y3) + (0,25 * Y4)} * (0,20 *DD)

Rumus Alokasi Formula setiap kabupaten/kota








Ayat (2) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Ayat (3) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/ atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.

Ayat (4) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan nnc1an Dana Desa setiap . kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.  

Ayat (5) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. 

Ayat (6) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.

Tatacara Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Pasal 8
Ayat (1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), bupati/walikota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. 

Ayat (2) Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:

a. Alokasi Dasar setiap Desa, 
b. Alokasi Afirmasi setiap Desa, dan  
c. Alokasi Formula setiap Desa.

Pasal 9
Ayat (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan jumlah Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan. 

Ayat (2) Dalam hal jumlah Desa di daerah kabupaten/ kota berbeda dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Ayat (3) Dalam hal jumlah Desa di daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud.

Ayat (4) Dalam hal jumlah Desa di daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 10 
Ayat (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap desa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4).  

Ayat (2) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk mi skin tinggi se bagaimana dimaksud dalam Pas al 4 ayat (6).

Ayat (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.

Pasal 11
Ayat (1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa dihitung dengan bobot sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; 
b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; 
c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan 
d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.

Ayat (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: 

AF Desa = {(0,10 * Zl) + (0,50 * Z2) + (0,15 * Z3) + (0,25 * Z4)} *AF Kab/Kota.
Rumus Alokasi Formula Dana Desa setiap Desa
Ayat (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa.

Ayat (4) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/ atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik. 

Ayat (5) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi:


a. ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
b. kondisi infrastruktur; dan
c. aksesibilitas / transportasi.

Ayat (6) Penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengacu pada pedoman penyusunan IKG Desa.

Pasal 12
Ayat (1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Ayat (2) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling sedikit mengatur mengenai: 

a. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa; 
b. penetapan rincian Dana Desa;
c. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
d. prioritas penggunaan Dana Desa;
e. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan f. sanksi administratif. 

Ayat (3) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan so ftcopy kertas kerj a penghi tung an Dana Desa setiap Desa kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan kepala Desa.

Kententuan-ketentuan lain diatur dalam pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut: 

Pedoman penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Demikian informasi tentang Tatacara Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa sebagaiman diatur dalam peraturan menteri keuangan.

BUMDes yang Semakin Fenomenal di Indonesia

Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu alat perjuangan desa dalam memajukan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat desa, kini dan masa depan. Maka tak heran jika hasrat desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa kian tumbuh. 
Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu alat perjuangan desa dalam memajukan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat desa, kini dan masa depan. Maka tak heran jika hasrat desa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa kian tumbuh.

BUMDes yang lahir atas kamauan dan semangat bersama pemerintahan desa dengan masyarakat, seringkali lebih cepat berkembang dan maju. Idealnya memang harus seperti BUMDes dibentuk, bukan karena keterpaksaan atas berbagai dorongan dari pihak luar desa.

Berdasarkan data, jumlah BUMDes terus meningkat secara signifikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 Badan Usaha Milik Desa telah memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun, bahkan ada yang sudah mencapai diatas 10 miliar rupiah.

Bila dilihat dari tujuan pembentukan BUMDes memang sangat mulia, sebab kehadiriannya dipersiapkan untuk memihak kepada kepentingan masyarakat desa. BUMDes didirikan sebagai pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).

Secara umum tujuan pendirian BUMDes; (1)Meningkatkan Perekonomian Desa, (2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, (3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan (4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Kehadiran BUMDes tidak boleh mematikan usaha masyarakat yang sudah berkembang di desa. Oleh karenanya, para pengurus BUMDes harus memiliki kreasi inovatif dan ide-ide cermelang agar kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat desa, baik dalam bidang ekonomi maupun dibidang sosial budaya.

Karena tujuan yang mulia tersebut, sehingga penyadaran tentang pentingnya BUMDes hadir di desa terus digelorakan oleh pemerintah dan berbagai pihak lainnya. Namun, sekuat apapun dorongan dari luar tanpa ada kemauan dari dalam seringkali cepat memasuki usia senja dan akhirnya mati.

Menjadi BUMDes sukses adalah impian banyak desa. Untuk membuat BUMDes sukses tentu tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, setiap ada perjuangan pasti ada tantangan dan rintangan yang dihadapi. Selama semangat dan kemauan belum mati, pasti ada jalan untuk membuat BUMDes sukses.

Sebagaimana di informasikan, BUMDes akan mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Dari 4 prioritas dana desa tahun 2018, BUMDes merupakan salah satunya prioritasnya. Berbagai sokongan dan pendampingan akan diberikan, mulai dari peningkatan kapasitas, tata manajemen sampai suntikan dana.

Dengan UU Desa semua menjadi luar bisa. BUMDes pun semakin fenomenal keberadaannya di Indonesia, sebagai motor penggerak ekonomi desa. Semoga bermanfaat.

25 Desember 2017

Cara Membuat Peta Desa dengan Google Maps

Peta Desa adalah gambaran dari keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.
Peta Desa adalah gambaran dari keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.
Yang dimaksud dengan batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa. Sedangkan yang dimaksud dengan batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.

Batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Ketersediaan peta desa sangat penting bagi desa. Karena peta buka sekedar untuk menggambarkan lokasi, tapal batas tapi lebih dari itu. Diantaranya, dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa. Adapun, Tahapan-Tahapan dalam Penetapan Batas Desa diatur melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.

Berdasarkan skalanya, peta dibagi dalam 4 jenis, yaitu peta skala kadaster/teknik, peta skala besar, peta skala menengah, dan peta skala kecil.

Manfaat peta antara lain:
  • Memberikan gambaran fisiografis secara umum permukaan bumi dan suatu daerah/wilayah (bentuk, relief, iklim, jenis tanah, jenis vegetasi).
  • Menunjukkan dan menggambarkan lokasi atau letak suatu kawasan atau wilayah atau obyek geografis lainnya.
  • Memperlihatkan ukuran (luas, bentuk, arah, dan jarak) suatu obyek geografi peta.
  • Mengetahui keadaan sosial, budaya, ekonomi suatu daerah (jumlah penduduk, persebaran penduduk).
  • Dapat menjadi alat bantu pendidikan untuk mempelajari muka bumi dan segala fenomena geografi.
  • Dapat menjadi alat bantu analisis suatu penelitian.
Cara Membuat Peta Desa dengan Google Maps

Peta desa dapat dibuat dengan berbagai cara, baik secara manual dan digital. Untuk menunjukkan letak lokasi desa, kampung atau tempat dapat dibuat dengan menggunakan Google Maps atau Google Earth

Cara menggunakan google maps sangat mudah. Berikut langkah - langkahnya :
  1. Kunjungi Google Maps
  2. Sign in atau login dengan akun google Anda (gmail). 
  3. Setelah login, klik My Maps yang teletak diatas sebelah kiri. 
  4. Klik Create New Map untuk membuat peta Anda sesuai yang dinginkan. 
  5. Isikan Title (Judul) dan Description (Keterangan) dengan tepat. 
  6. Pilih Privacy and sharing setting (setelan privasi dan berbagi) jika Anda ingin berbagi dengan semua orang pilih public. 
  7. Simpan peta Anda, klik Save.
Cara lain untuk membuat peta dengan Google Earth adalah dengan menggunakan bantuan perangkat GPS (Global Positioning System) untuk merekam waypoints, tracks, atau routes. Waypoints, tracks, atau routes yang telah direkam dalam GPS tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Google Earth dengan cara mengimpor. 

Klik menu Tools, pilih GPS, lalu sesuaikan pilihan pada menu GPS Import dan selanjutnya klik tombol Import. Untuk tujuan ini, pembuat peta harus melakukan penelusuran seluruh jalan dan batas desa yang akan dipetakan, yang sudah tentu bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Semoga bermanfaat.

22 Desember 2017

Buku Pintar Dana Desa dapat Dibaca Secara Online dan Offline

Dalam mengimplementasi UU Desa, berbagai regulasi turunan dari Undang-Undang Desa telah diterbitkan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) hingga peraturan pelengkap yang diterbitkan oleh daerah baik yang diatur melalui peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati/walikota (perbup/perwali).
Buku Pintar Dana Desa dapat Dibaca Secara Online dan Offline
Agar berbagai peraturan pelaksana UU Desa tersebut dapat diimplementasi dengan baik, maka perlu dilakukan penyelarasan dalam penyusunan kebijakan di masing-masing kementerian yang ditujukan untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparan, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa. 

Untuk itu, pemerintah merancang Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. SKB 4 Menteri ini ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 

Dalam pengatar Buku Pintar Dana Desa terbitan Menteri Keuangan disebutkan, kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya inisiasi, inovasi, kreasi dan antar aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama. Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa dan peran aktif dari masyarakat.

Untuk mengetahui implementasi regulasi dana desa secara consize namun komprehensif, Kementerian Keuangan menerbitkan Buku Pintar Dana Desa. Dengan diterbitnya buku pintar ini diharapkan dapat menjadi pengangan dan pedoman bagi stakeholder, baik bagi aparatur desa, eksekutif di daerah dan pusat, anggota legislatif maupun masyarakat.

Buku-buku referensi berdesa lainnya dapat dibaca dalam modul pendampingan desa.

Adapun materi-materi yang dibahas dalam Buku Pintar Dana Desa ini meliputi; Esensi UU Desa dan Dana Desa, Konsep Dasar Dana Desa, Evaluasi Dana Desa, Perencanaan, Penganggaran, dan Pokok-Pokok Kebijakan Dana Desa dalam APBN.

Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pengelolaan Dana Desa di Desa, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Program Padat Karya dan Cash for Work, Pemantauan dan Pengawasan, dan Badan Usaha Milik Desa.

Buku Pintar Dana Desa diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara gratis, dapat dibaca secara online maupun offline. Siapapun boleh mengunduh atau donwload disini. Selamat membaca, semoga bermanfaat.

20 Desember 2017

Macam-Macam Metode Perencanaan Partisipatif

Sifat pengelolaan pembangunan desa meliputi banyak aspek dan memiliki keterkaitan dengan banyak pihak, maka tidak dapat dihindari jika metode perencanaan partisipatif yang diperkenalkan ke desa juga banyak jenisnya. 

Dengan berbagai macam metode atau cara perencanaan partisipatif ini tentu sangat dipengaruhi oleh masing-masing pihak, baik instansi pemerintah maupun lembaga lainnya sesuai dengan kepentingannya.
Berbagai metode perencanaan partisipatif yang langsung melibatkan peran masyarakat seperti ZOPP, PRA, dan RRA
Berbagai metode perencanaan partisipatif yang langsung melibatkan peran masyarakat, telah banyak dikenal. Berikut beberapa metode perencanaan partisipatif:

1. Metode ZOPP

Yaitu sebuah perencanaan proyek yang berorentasi kepada tujuan. ZOPP adalah singkatan dari kata-kata Ziel (tujuan), Orienterte (berorentasi), Projekt (proyek), dan Planung (perencanaan).

Perencanaan partisipatif melalui metode ZOPP ini dilakukan dengan menggunakan empat alat kajian dalam rangka mengkaji keadaan desa, yaitu kajian permasalahan, kajian tujuan, kajian alternatif (pilihan-pilihan) dan kajian peran.

Kajian permasalahan; dimaksudkan untuk menyidik masalah-masalah yang terkait dengan suatu keadaan yang ingin diperbaiki melalui suatu proyek pembangunan.

Kajian tujuan; untuk meneliti tujuan-tujuan yang dapat dicapai sebagai akibat dari pemecahan masalah-masalah tersebut.

Kajian alternatif (pilihan-pilihan); untuk menetapkan pendekatan proyek yang paling memberi harapan untuk berasil.

Kajian peran; untuk mendata berbagai pihak (lembaga, kelompok masyarakat dan sebagainya) yang berkaitan dengan proyek selanjutnya mengkaji kepentingan dan potensi.

Perencanaan dengan metode ZOPP mempuyai kegunaan untuk meningkatkan kerjasama semua pihak yang terkait, mengetahui keadaan yang ingin diperbaiki melalui proyek, merumuskan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan sebagai dasar pelaksanaan proyek. Mutu hasil dari perencanaan itu sangat tergantung pada informasi yang tersedia dan yang diberikan.

2. Metode Participatory Rural Appraisal (PRA)

Yaitu sebuah metode pendekatan belajar tentang kondisi dan kehidupan pedesaan dari, dengan, dan oleh masyarakat desa sendiri. Pengertian belajar di sini mempuyai arti yang luas, karena meliputi juga kegiatan mengkaji, merencanakan, dan bertindak. 

Tujuan metode PRA (Participatory Rural Appraisal) adalah untuk menghasilkan rancangan program yang lebih sesuai dengan hasrat dan keadaan masyarakat. PRA juga bertujuan memberdayaakan masyarakat, yakni dengan pengembangan kemampuan masyarakat dalam mengkaji keadaan mereka sendiri, kemudian melakukan perencanaan dan tindakan.

Sedangkan prinsip kerja metode PRA hampir sama dengan metode ZOPP. Perbedaanya, kalau metode PRA penekanannya lebih pada proses belajar masyarakat dan tujuan praktis untuk pembangunan program.

Penerapan metode PRA adalah untuk mendorong masyarakat turut serta meningkatkan dan mengkaji pengetahuan mereka mengenai kehidupan dan kondisi mereka sendiri, agar mereka dapat menyusun rencana dan tindakan. Metode PRA bersifat terbuka untuk menerima cara-cara dan metode baru yang dianggap cocok.

3. Metode Rapid Rural Appraisal (RRA)

yaitu sebuah metode yang digunakan sebagai langkah awal untuk memahami situasi setempat, pelaksanaanya dilakukan oleh suatu tim dan dilaksanakan dalam waktu yang singkat.

Metode ini dilaksanakan dengan menggali informasi terhadap hal-hal yang terjadi, kemudian mengamati dan melakukan wawancara langsung. Semua informasi tersebur diolah oleh tim untuk kemudian diumpanbalikkan kepada masyarakat sebagai dasar perencanaan.

Metode RRA ini lebih berfungsi sebagai perencanaan dari penelitian lebih lanjut, atau sebagai pelengkap penelitian yang lain, atau sebagai kaji-tindak untuk menyelaraskan antara keinginan masyarakat dan penentu kebijakan.

Pada prinsipnya ketiga jenis metode perencanaan partisipatif tersebut, mempunyai tujuan yang sama, yakni memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa serta menumbuhkan partisipasi masyarakat.

Namun, metode perencanaan partisipatif yang telah ada ini, perlu diramu lebih sedemikian rupa dengan mendasarkan prinsip musyawarah dan gotong royong yang telah hidup berurat-berakar di masyarakat perdesaan. 

(Diringkas dari buku perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa, P3MD, 1996).

19 Desember 2017

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan langkah konkret empat kementerian dalam upaya mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, masing-masing kementerian memiliki peran dan tugas dalam percepatan pelaksanaan dan efektifitas Dana Desa.

SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ruang Lingkup Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai berikut:
  1. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
  2. Pengalokasian, penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil Pajak Daerah dan Restrubusi Daerah (PDRD);
  3. Pendampingan Desa;
  4. Penataan Desa;
  5. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi;
  6. Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan, anggaran Kementerian/Lembaga dan APBD, dan
  7. Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.
Isi lengkap SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat di donwload disini. Semoga bermanfaat.

18 Desember 2017

4 Menteri Teken SKB Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa

INFODES - Dalam rangka memperkuat kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 4 Menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Beberapa poin penting yang termuat dalam SKB 4 Menteri ini diantaranya tentang pelaksanaan program padat karya cash, sinergitas pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan UU Desa, pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes dan koperasi, serta tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Donwload SKB 4 menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa
SKB 4 Menteri/Ilustrasi
SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Desa, masing-masing ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, di Jakarta.

Dengan adanya SBK 4 Menteri ini diharapkan dapat mempercepat proses percepatan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta dapat mempermudah desa dalam menggunakan dana desa.

Seperti di informasikan, bahwa penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah kerja. 

Penggunaan dana desa 2018 juga diharapkan dapat mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi. 

Dalam upaya pengurangan gizi buruk dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di desa, dana desa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.

Contoh kegiatan seperti, pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes, dan posyandu desa. Penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, dan perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.

Pembangunan sanitasi dan air bersih, pembangunan MCK, insentif kader kesehatan masyarakat, pembangunan rumah singgah, pengelolaan balai pengobatan desa, dan pengadaan alat-alat kesehatan.

Pengadaan kebutuhan medis (makanan obat, vitamin, dan lain-lain), sosialisasi dan edukasi gerakan hidup bersih dan sehat, dan penyediaan mobil atau motor ambulance desa, dan lain-lain sesuai kebutuhan desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

Dengan diterbitnya, SKB 4 Menteri tentang tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat.