04 Desember 2017

BUMDes Disiapkan Menjadi Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjadi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, berupa telur dan beras. 

Hal tersebut tertera dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri BUMN, Rini M Soemarno, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dan Sekjen Kementerian Pertanian, Hari Priyono di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (4/12). 

Badan Usaha Milik Desa dipersiapkan menjadi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai dari Pemerintah dan Subsidi lainnya.

Dilansir dari situs Kemendes, Menteri Desa, PDTT Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dari sekitar 22.000 BUMDes yang telah terbentuk, 6.000 diantaranya dinilai telah siap menjadi penyalur BPNT. Selain menjadi penyalur, dirinya juga berharap BUMDes bisa berperan ganda menjadi suplier.

“Kalau di desa tersebut sektor pertaniannya seperti beras memenuhi, maka beras cukup diambil dari desa setempat. Tapi kalau di desa itu ada BUMDes tapi tidak ada sektor pertaniannya terutama padi, maka ini akan disuplai oleh Bulog. Jadi sudah dibikinin Rumah Pangan Kita. Itu sudah bekerjasama dengan Bulog dan Himbara (Himpunan Bank Negara), ada sistemnya, jadi mereka sudah otomatis online,” terangnya.

Bantuan Pangan Non Tunai yang dimaksud saat ini telah menyasar sebanyak 1,28 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 10 juta KPM. Seluruhnya akan disalurkan secara non tunai melalui kartu keluarga sejahtera dengan memanfaatkan jaringan perbankan milik Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

“BUMDes akan menjadi penyalurnya, Bantuan Pangan Non Tunai kali ini beras dan telur. Ke depan subsidi-subsidi pemerintah juga akan disalurkan lewat BUMDes,” ujarnya.


Terkait hal tersebut, Menteri BUMN, Rini M Soemarno mengatakan, dirinya memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Sosial dalam menjalankan program kerjasama tersebut. Ia berharap, bantuan non tunai tersebut dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menentukan sendiri apa yang mereka butuhkan di luar kebutuhan beras.

“Tahun depan beras dan telur. Dengan Mitra BUMDes harapannya daerah dimana ada padi kemungkinan bisa kita langsung adakan penggilingan di sana sekaligus pengemasan. Sehingga perputaran uang ada di sana. Mitra BUMDes nanti juga nanti akan dipikirkan untuk beternak telur, sehingga masyarakat bisa dapatkan telur di sana, tidak dari pusat. Sehingga perputaran uang terjadi di daerah, tidak di pusat,” ujarnya.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, program Bantuan Raskin (Beras Untuk Keluarga Miskin) yang telah diganti menjadi Bantuan Sosial Rastra (Bansos Rastra) sudah menyasar sebanyak 15,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut terkonversi 1,28 juta menjadi bantuan pangan. Selanjutnya dari 1,28 juta penerima bantuan pangan tersebut pada bulan Januari mendatang akan bertahap menjadi 10 juta penerima bantuan pangan. Sehingga masih tersisa sebanyak 5,6 juta penerima Bansos Rastra.

“Jadi kalau dulu subsidi, sekarang sudah jadi Bantuan Sosial (Bansos). Kalau subsidi penerima bantuan pangan harus membayar Rp1.600 per kilogram. Untuk 15 kilogram harus membayar Rp24 ribu. Tapi tahun depan mereka tidak lagi berkewajiban membayar karena telah menjadi Bansos. Itu yang 5,6 juta. Yang 10 juta terkonversi tahun depan berupa pangan menjadi beras dan telur,” terangnya.

Ia berharap, BUMDes dan Mitra BUMDes yang telah diinisiasi oleh Kemendes PDTT bersama Kementerian BUMN dapat menjadi penyalur dan memaksimalkan program tersebut. Di sisi lain, ia juga berharap Kementerian Pertanian dapat membantu memberikan data-data terkait pusat produksi dan penggilingan beras untuk disalurkan sebagai bantuan pangan non tunai.


Inilah Nota Kesepahaman tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai Pemerintah dan MoU-nya.

Donwload Nota Kesepahaman Kemendesa tentang Penyaluran Pangan Non Tunai.

03 Desember 2017

Pendamping Desa yang Doubel Jobs Melanggar Etika Profesi

INFODES - Salah satu etika profesi bagi seorang pendamping profesional yaitu tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta yang dapat menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional. 

Setiap pendamping profesional dalam melaksanakan kerja-kerja pendampingan masyarakat, harus tunduk dan patuh pada tata perilaku dan etika profesi pendamping profesional, sebagaimana termuat dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang tata perilaku dan etika profesi pendamping desa

Namun yang terjadi dilapangan, masih ada pendamping profesional yang bekerja rangkap atau double jobs. Padahal rangkap jabatan bagi pendamping profesional tidak dibenarkan karena hal tersebut bertentangan dengan aturan dan kode etik pendamping profesional.

Meskipun pihak kementerian desa dan satker P3MD di daerah berulang kali sudah mengingatkan agar pendamping profesional tunduk dan patuh pada etika profesi. Sayangnya, kasus indikasi double job pendamping profesional masih saja terjadi. 

Seperti ada oknum pendamping profesional desa yang double job dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial.

Oknum-oknum pendamping profesional desa yang double job dengan pendamping PKH dan BPNT Kementerian Sosial dapat ditelusuri dalam daftar nama-nama kelulusan akhir hasil seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017.

Untuk menjaga profesionalisme kerja-kerja pendampingan masyarakat, pendamping desa yang doubel jobs harus dapat menentukan salah satu pilihan, karena doubel job melanggar etika profesi pendamping profesional sebagaimana diatur dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Semoga.

02 Desember 2017

Pengumuman Lulus Seleksi PKH dan BPNT Tahun 2017

INFODES - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengumumkan kelulusan akhir hasil seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017.
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengumumkan kelulusan akhir hasil seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi Sumber Daya Manusia Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017 Nomor 18/LJS.JSL.TU. PANSEL/11/2017 tentang Penetapan Kelulusan Hasil Akhir Seleksi Sumber Daya Manusia Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017.

Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Sosial. Inilah daftar nama-nama yang lulus seleksi akhir Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017. Donwload Disini.

Posisi kelulusan yang diumumkan meliputi:

1. Koordinator Regional
2. Koordinator Wilayah
3. Koordinator Kabupaten/Kota
4. Administrator Database dan SPM Propinsi
5. Administrator Database dan SPM Kota/Kabupaten
6. Koordinator Kabupaten/Kota Tenaga Kesejahteraan Sosial
7. Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)

Khusus bagi pelamar Pekerja Sosial Supervisor akan diumumkan lebih lanjut melalui laman Kementerian Sosial http://kemsos.go.id.

Bagi nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2017 wajib mengisi Formulir Registrasi Kelulusan SDM PKH dan BPNT yang telah disediakan.

Setelah Formulir Registrasi Kelulusan Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diisini dikirim ke Panitia Seleksi melalui email: jamsoske@kemsos.go.id. 

Adapun batas waktu pengiriman dimulai sejak tanggal 4 sampai dengan 18 Desember 2017. Apabila peserta yang lulus tidak melapor sampai batas waktu yang ditetapkan yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Informasi lebih lanjut tentang Pengumuman Lulus Seleksi PKH dan BPNT Tahun 2017 dapat dilihat disini yakni melalui situs Kementerian Sosial http://kemsos.go.id

30 November 2017

9 Langkah Cepat dalam Mendirikan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa - Undang-Undang Desa telah memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Desa. Salah satu kewenangan desa yaitu Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan BUM Desa.
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. 


Maka dari itu, BUMDes sering disebut sebagai alat perjuangan bagi desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.


Apa itu BUMDes?


Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


Bagaimana Alur Pendirian BUM Desa


Berikut 10 alur atau tahapan dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa :


1. Sosialisasi BUMDes kepada masyarakat desa

Pertama pemerintah Desa perlu melaksanakan sosialisasi BUMDes kepada masyarakat. Masyarakat Desa perlu diberikan pemahaman yang lengkap tentang apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

2. Mengelar Pelaksanaan Musyawarah Desa


Kedua diadakan musyawarah desa untuk menyepakati tentang rencana pendirian BUM Desa, dan membentuk tim perumus yang tugasnya untuk mengkaji atau menggali potensi-potensi yang ada di desa. Tim perumus BUMDes di tetapkan dengan Surat Keputusan Desa.


3. Tim Perumus melakukan kajian rencana pendirian BUMDes.


Tim ini bertugas untuk mengkaji dan merumuskan muatan isi Perdes, isi AD/ART BUMDes, hasil kajian usaha BUMDes, dan tata cara pemilihan pengurus BUMDes.

4. Tim perumus menyusun laporan hasil kajian tentang pendirian BUMDes dan menyerahkan hasil kajian kepala Desa untuk menjadi rancangan Perdes.

5. Kepala Desa menyerahkan hasil kajian, dan rancangan perdes BUMDes tersebut kepada Badan Pemberdayaan Desa (BPD).


6. Pemerintah Desa dan BPD membahas laporan hasil kajian pendirian BUMDes


7. BPD dengan difasilitasi Pemerintah Desa mempersiapkan pelaksanaan Musdes Pendirian BUMDes.


8. BPD menyelenggaran pelaksanaan Musdes tentang pendirian BUMDes. 


Hal-hal yang disepakati dalam musyawarah desa, yaitu:

  • Masyarakat menyepakati pendirian BUMDes
  • Masyarakat menyepakati muatan Perdes dan AD/ART BUMDes
  • Masyarakat memilih menyepakati organisasi dan pengurus pengelola BUMDes.
  • Masyarakat menyepakati kebijakan desa tentang modal awal dan penyertaaan modal BUMDes.
9. Pemerintah Desa menetapkan

  • Perdes tentang pendirian BUMDes. 
  • Penetapan AD/ART BUMDes. 
  • Penetapakan Susunan pengurus organisasi dan pengelolaan BUMDes. melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Dengan ditetapkannya Perdes, AD/ART, dan Susunan Organisasi dan Pengurus BUMDes, maka Badan Usaha Milik Desa sudah dapat menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam musdes. 

Demikian 9 Langkah Cepat Mendirikan BUM Desa yang merupakan tahapan-tahapan dalam pendirian BUMDes. Semoga bermanfaat.

28 November 2017

Rembug Desa Nasional tahun 2017 Hasilkan Piagam Panggungharjo


INFODES - Peserta Rembug Desa Nasional tahun 2017 dalam rangka merefleksikan 3 tahun perjalanan Undang Undang Desa telah melahirkan resolusi yang hasilnya dituangkan dalam Piagam Panggungharjo.

Piagam Panggungharjo di hasilkan dari Rembug Desa Nasional tahun 2017

Bunyi Piagam Panggungharjo, sebagai berikut: 
  1. Kami akan terus menjaga semangat kedaulatan Desa oleh segenap warga desa yang mencakup aspek ekonomi, sosial, politik, budaya dan ekologi dalam mengolah potensi alam dan budaya desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai semangat pasal 33 UUD 1945, dan pelaksanaan demokrasi ekonomi, dari Desa, oleh Desa dan untuk Desa.
  2. Kami segenap insan pelaku pembangunan dan pemberdayaan Desa khususnya para Kepala Desa menyatakan siap bersinergi dan berkoordinasi secara intensif dan sistematis serta mendukung sepenuhnya langkah-langkah kebijakan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Desa PDTT dalam melaksanakan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maupun kawasan perdesaan melalui 4 (empat) program prioritas ; Pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan, Pembangunan Embung Desa, Pengembangan Bumdesa dan Peningkatan Sarana Olah Raga.
  3. Untuk memiliki kehidupan dan pembangunan desa yang berkelanjutan, kami akan senantiasa mendorong inovasi dalam keseharian dan ekonomi kreatif di desa oleh seluruh warganya, terutama melalui pemanfaatan Dana Desa secara padat karya dan berkualitas untuk 4 (empat) program prioritas, implementasi kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. 
  4. Bersama-sama dengan Kementerian Desa PDTT kami menyatakan berkomitmen untuk segera mewujudkan desa yang inklusif dan ramah lingkungan, sehingga tidak ada lagi warga desa dan warga Indonesia yang tertinggal dan terlupakan baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat dalam agenda besar pembangunan nasional.
  5. Kami sepakat bahwa BUMDes berperan penting dalam memajukan ekonomi desa. Untuk itu, kami siap melakukan sinergi dan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, KemenKum HAM,KemenKop, serta lintas Kementerian/Lembaga yang terkait dalam menentukan bentuk legalitas BUMDes, dengan tetap memperhatikan aspirasi dan harapan warga desa sebagai pemegang kedaulatan desa. 
  6. Kami mengharapkan segera ditetapkannya Hari Desa pada tanggal 15 Januari sebagai tonggak kebangkitan Desa membangun Indonesia.
  7. Untuk membangun persatuan dan menguatkan kedaulatan desa, kami berharap dapat terlaksananya Silaturahmi Nasional seluruh Kepala Desa dengan Presiden RI, di tahun 2018.

27 November 2017

4000 Kepala Desa Ikuti Refleksi 3 Tahun UU Desa

INFODES - Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa memasuki tahun ketiga. Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia bakal melakukan refleksi sekaligus menyusun resolusi agar implementasi UU Desa benar-benar mampu mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan kawasan perdesaan di Indonesia.
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia bakal melakukan refleksi sekaligus menyusun resolusi agar implementasi UU Desa benar-benar mampu mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan kawasan perdesaan di Indonesia.
“Keberadaan UU Desa sangan bermakna bagi kami para warga desa. Implementasi UU Desa yang telah memasuki tahun ketiga harus menjadi titik tolak bagi upaya yang lebih serius untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi warga desa,” ujar Ketua Panitia Refleksi 3 Tahun Impelementasi UU Desa, Wahyudi, di Bantul, Sabtu (25/11).

Dia menjelaskan UU Desa telah memberikan kesempatan bagi desa untuk lebih berdaya dengan adanya pengakuan terhadap eksistensi desa dan kewajiban negara untuk mengalokasikan dana desa. Menurutnya hal tersebut salah satunya diimplementasikan dengan pengalokasian dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. “Hal ini patut disyukuri karena alokasi dana desa telah memberikan kesempatan bagi kami untuk melakukan berbagai program pembangunan secara mandiri,” katanya.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Panggungharjo ini mengakui jika selama implementasi tiga tahun ini, UU Desa tidak sepenuhnya mulus. Ada berbagai kendala dan tantangan mulai dari adanya isu penyelewengan dana desa, isu ketidakmampuan aparatur desa, hingga belum munculnya dampak ekonomi atas dana triliunan yang dikucurkan ke desa.

“Kendala-kendala itu memunculkan isu negatif jika alokasi dana desa sia-sia. Padahal itu tidak sepenuhnya benar. Refleksi tiga tahun UU Desa di Bantul ini salah satunya sebagai upaya untuk menunjukkan banyak keberhasilan dan capaian positif bagi impelentasi UU Desa termasuk alokasi dana desa,” tegasnya.

Lebih jauh Wahyudi mengungkapkan, desa mempunyai tiga komoditas strategis yang mampu memengaruhi dinamika nasional maupun global. Tiga komiditas tersebut adalah air bersih, udara bersih, dan pangan sehat. Menurutnya, pengembangan desa ke depan harus berbasis tiga komiditas strategis tersebut sehingga keberadaan desa benar-benar menjadi jantung kehidupan nasional.

“Kawasan perdesaan mempunyai tiga komoditas strategis yang bisa mempengaruhi dinamika nasional dan global. Dengan UU Desa, kami mempunyai kewenangan untuk mengelola tiga komoditas tersebut agar berkontribusi bagi kehidupan warga desa khususnya dan warga Indonesia pada umumnya,” katanya.

Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa ini akan dilaksanakan 26-27 November 2017 di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini akan diikuti sekitar 4.000 kepala desa yang terdiri dari 1.000 perwakilan kepala desa dari berbagai Indonesia dan 3.000 perwakilan kepala desa dari wilayah Jawa Tengah dan DIY. 

Kegiatan Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa akan dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X.

Kegiatan ini juga akan diisi dengan diskusi dan sharring session yang menghadrikan beberapa narasumber diantaranya Pakar Ekonomi Kreatif Rhenald Kasali, Pakar Ekonomi Avilliani, Pakar Sosiologi Pedesaan Ivanovich Agusta, dan tokoh muda kreatif Fiki Satari.(Release)

26 November 2017

Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.  Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

INFODES - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut:
  • Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; 
  • Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; 
  • Pengkajian Keadaan Desa; 
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
  • Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan 
  • Penetapan RPJMDes.
Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Panduan Penyusunan RKPDes Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.

Dalam penyusunan RKPDes, Desa harus memperhatikan rencana kegiatan prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Jadwal Penyusunan RKPDes
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;
  • Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;
  • Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 
  • RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dana bagaimana sistematika penyusunannnya dapat dibaca dalam artikel alur penyusunan RKPDes.

Alur Penyusunan RKP Desa

  • Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
  • Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  • Penetapan RKP Desa;
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Prioritas Program Dana Desa 2018 dalam RKPDes 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Dalam permendes tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang pembangunan desa.

Untuk bidang pembangunan desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. 

Sedangkan, untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan dituju untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

Oleh karena itu, dalam rangka mempertajam prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 baik di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kementerian Desa, PDTT telah merumuskan empat program prioritas dana desa tahun 2018.

Empat program prioritas dana desa 2018 Kemendesa, yaitu Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung Air Desa, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Pembangunan Sarana Olahraga Desa. 

Program prioritas dana desa 2018 tersebut dimasukan dalam dokumen RKPDes 2018. Bagi desa yang sudah selesai menyusun dan menetapkan RKPDes, namun belum memasukan 4 prioritas tersebut, dapat melakukan revisi RKPDes.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil evaluasi bahwa pengelolaan dana desa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijadikan perbaikan regulasi dan penyempurnaan pengelolaan dana desa. 

Permasalahan yang ditemukan, seperti penggunaan dana desa diluar bidang prioritas, pengeluaran dana desa tidak di dukung dengan bukti yang memadai, pekerjaan yang bisa dkerjakan secara swakelola dikerjakan oleh pihak ketiga, belanja diluar yang telah ditetapkan dalam APBDes, dll.

Demikian Panduan Singkat Penyusunan RKPDes Tahun 2018. Semoga bermanfaat. 

25 November 2017

Pengertian Capturing dalam Inovasi Desa

INFODES - Secara umum pengertian capturing adalah proses memindahkan hasil rekaman yang disimpan dalam kaset MiniDV dari kamera ke dalam komputer untuk dijadikan sebuah file dengan format digital.
pengertian capturing adalah proses memindahkan hasil rekaman yang disimpan dalam kaset MiniDV dari kamera ke dalam komputer untuk dijadikan sebuah file dengan format digital.
Jembatan Gantung Desa/Foto ilustrasi
Capturing berbeda dengan capture. Capture adalah tahap pertama dari proses pengeditan sebuah video dari kamera recorder. Hasil video capture disimpan dalam file video dengan format avi atau mpg. 

Sedangkan video capture adalah proses konversi sinyal video analog seperti yang dihasilkan oleh kamera video atau DVD player ke video digital. Data digital yang dihasilkan adalah file komputer yang disebut sebagai aliran video digital.

Pengertian Capturing dalam Inovasi Desa

Capturing dalam program inovasi desa merupakan salah satu langkah dalam proses penangkapan pengetahuan inovatif untuk menghasilkan dokumen pembelajaran.

Berikut proses langkah demi langkah dalam penangkapan pengetahuan inovatif untuk menghasilkan dokumen pembelajaran:

Identifikasi: 

Adalah langkah yang pertama, dan mungkin paling penting, tapi juga paling sulit. Langkah ini mengidentifikasi inovasi apa yang layak ditangkap, berdasarkan pada sederet kriteria inovasi. Tantangan terbesar adalah dalam memformulasikan pertanyaan untuk mendapatkan informasi tentang potensi yang dimiliki desa atau permasalahan yang dihadapi sekelompok pemangku kepentingan di suatu desa, antara lain dalam upaya membuat keputusan atau menata sebuah situasi ekonomi politik yang ditemukan terkait masalah pembangunan.

Capturing:

Adalah proses pendokumentasian dan penulisan pengetahuan implisit, pengalaman seseorang atau sekelompok masyarakat yang biasanya tidak didokumentasikan dalam bentuk literatur atau publikasi, dan berdasarkan pada kejadian nyata di mana ada keterlibatan pemangku kepentingan, yakni Pemerintah Desa dalam konteks PID. Pada langkah ini, akan diperkenalkan aktivitas dan teknik yang paling efektif dan umum dalam menangkap inovasi, yakni melalui wawancara, untuk dapat menangkap pengalaman operasional yang menghasilkan solusi atau jawaban yang inovatif bagi suatu permasalahan atau tantangan operasional dalam pembangunan desa. Peserta pelatihan atau para calon penangkap pengetahuan mendapatkan pelajaran tentang perangkat media, cara merekam wawancara dengan perlengkapan sederhana seperti telepon genggam, dan menyuntng audio dan video untuk menghasilkan sebuah aset pengetahuan yang ringkas dan menarik.

Verifikasi:

Langkah ini memberikan berbagai opsi dan perangkat untuk menilai kualitas dan ketepatan pengetahuan serta informasi yang telah ditangkap sehingga dapat didiseminasikan. Verifikasi adalah proses berkelanjutan, untuk tujuan pedagogi, dapat dilakukan di setiap langkah untuk memastikan bahwa pengetahuan yang telah ditangkap sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak bertentangan dengan norma atau hukum yang berlaku (tingkat nasional, daerah, maupun adat).

Formatting:

Adalah langkah terakhir untuk mendapatkan sebuah aset pengetahuan yang tuntas dan berkualitas agar dapat menjadi bagian dari sebuah perpustakaan besar aset pengetahuan PID. Memformat mengharuskan kita mengatur isi dokumen sehingga dapat dicari dan ditemukan di sistem informasi.

Pengemasan:

Adalah sebuah langkah tambahan yang mengubah aset pengetahuan, atau dokumen pembelajaran, menjadi produk pengetahuan dan pembelajaran, seperti materi publikasi, presentasi, riset, pelatihan, dsb. Pengemasan yang dimaksud di sini adalah untuk tujuan pembelajaran, bukan untuk bahan promosi.

Secara lengkap tentang "Panduan Capturing" atau Penangkapan Inovasi, unduh disini. Semoga bermanfaat.(dbs)