08 November 2017

Inilah Tugas-Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa di Tingkat Kecamatan

INFODES - Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Program Inovasi Desa diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia.

Program Inovasi Desa atau yang disingkat dengan PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.
Tujuanya program ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program inovasi desa, pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)


Pembentukan TPID ini dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing desa, termasuk unsur perempuan. Sebelum MAD dilakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke desa tentang kebutuhan dan kriteria tim yang akan didominasikan. 

Adapun cara pembentukan dan pemilihan anggota tim pelaksana diatur sendiri melalui mekanisme musyawarah. Kemudian, hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID.  

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Camat (SKC). Setelah ditetapkan, inilah tugas-tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID).

Secara umum tugas anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, antara lain :
  • Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi); 
  • Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas;
  • Melaksanakan kegiatan inovasi yang disepakati/terdanai; 
  • Memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan;
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban;
  • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Secara Khusus Tugas Anggota Tim sebagai berikut :

Ketua; bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desa dan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.

Bendahara; bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi  keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas; bertugas dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan identifikasi dan dokumentasi kegiatan inovasi yang telah dilakukan di desa-desa. Dokumentasi kegiatan  yang telah dibuat diajukan ke Tim Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan. Bidang ini juga bertugas untuk menyebarluaskan (Publikasi) praktek-praktek kegiatan inovasi  yang telah direkomendasikan  oleh Tim Inovasi Kabupaten.

Bidang Verifikasi Inovasi; bertugas untuk memeriksa dan memverifikasi kebutuhan desa-desa untuk melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDes. Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di wilayahnya.

(Diolah dari PTO Program Inovasi Desa).

05 November 2017

Program Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

INFODES - Program Inovasi Desa, Apa Itu ? Program Inovasi Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Maksudnya untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal. Juga replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

ogram Inovasi Desa, Apa Itu ? Program Inovasi Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Maksudnya untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal. Juga replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi Desa/Foto: Istimewa
Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa, di samping meningkatkan kapasitas finansial Desa melalui, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Lewat kewenangan dan anggaran, desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun demikian, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu dapat dideteksi pada aras pelaku (kapasitas aparat pemerintah desa dan masyarakat), kualitas tata kelola desa, maupun sitem pendukung (support sistem) yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa.


Hal itu, pada akhirnya mengakibatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengedalian, dan pemanfaatan kegiatan pembangunan kurang optimal, sehingga kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Merespon kondisi itu, Pemerintah sesuai amanat UU Desa, menyediakan tenaga pendamping profesional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai Tenaga Ahli (TA) di tingkat Pusat, untuk memfasilitasi pemerintah desa melaksanakan UU Desa secara konsisten.

Pendampingan dan pengelolaan tenaga pendamping profesional dengan demikian menjadi isu krusial dalam pelaksanaan UU Desa. Penguatan kapasitas Pendamping Profesional dan efektivitas pengelolaan tenaga pendamping menjadi agenda strategis Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Aspek lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan Desa-Desa yang menunjukkan pencapaian pembangunan desa.

Program Inovasi Desa

Ketersediaan data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pengelolaan data dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi wilayah, khususnya desa¬desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki tantangan dan tingkat kesulitan yang besar.

Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara proaktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID).


PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM Kemendesa PDTT¬Program prioritas Menteri Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada:

1.Pengembangan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi perekonomian Desa.

2.Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan pendapatan raja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang sensitivitas Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, dan

3.Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan yang memiliki dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.

Selain itu, PID juga menjadi sarana memfasilitasi penguatan manajemen pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan pengembangan sistem informasi pembangunan Desa.

Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.

PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara profesional.


Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya DD. 

Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin.

Sumber: http://saungdesa.com/program-inovasi-desa/

02 November 2017

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Kerjasama Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007 dicabut karena tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak kewajiban para pihak (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11)

01 November 2017

Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa

Program Inovasi Desa dirancang untuk memunculkan adanya inovasi dalam praktik pembangunan solutif inovatif untuk menggunakan dana yang ada di desa secara tepat dan seefektif mungkin, melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkeberlanjutan, kuat, mandiri dan sejahtera.
SK Penetapan Program Inovasi Desa 2017


Untuk percepatan pelaksanaan program inovasi desa pada tingkat kabupaten akan dibentuk Tim Inovasi Kabupaten. Tim ini terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan dari berbagai bidang pembangunan yang mendorong munculnya inovasi dalam pembangunan di daerah.

Anggota tim dapat terdiri atas perwakilan institusi/instansi terkat, dengan mempertimbangkan kualitas dan kemampuan individu, wakil masyarakat yang memiliki ketertarikan dalam pengembangan inovasi dan praktik cerdas dan memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. 

Tim inovasi kabupaten minimal terdiri dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID), dan kelompok kerja penyedia jasa layanan teknis (PJLT). Tim ini dikukuhkan oleh kepala daerah masing melalui Keputusan Bupati.

Donwload: Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Sedangkan pada tingkat kecamatan akan dibentuk Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) yang bertugas untuk mengelola dana operasional kegiatan (DOK) pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (DOK PPID). 

Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan dibentuk atau dipilih melalui forum musyawarah kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa - desa. Tim ini diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

Kriteria Anggota Tim Pelaksana Inovasi Desa di tingkat kecamatan, meliputi:
  • Warga atau tokoh masyarakat setempat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik;
  • Mmemiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan;
  • Diutamakan anggota masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa; dan
  • Anggota tim pelaksana inovasi desa minimal 50 persen adalah perempuan.
Tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan dikukuhkan oleh Camat melalui Surat Keputusan Camat. Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Inovasi Desa, donwload disini.

Adapun struktur kepengurusan tim pelaksana inovasi desa di tingkat kecamatan terdiri dari atas 7 orang. Masing-masing 1 orang sebagai pimpinan tim atau ketua, 1 orang sebagai bendahara.

3 orang anggota sebagai pengelola bidang pengelolaan pengetahuan dan praktek cerdas, dan 2 orang anggota sebagai verifikator rencana reflikasi inovasi oleh desa-desa melalui APBDes.[]

30 Oktober 2017

Inilah Nama-nama yang Lulus Seleksi Administrasi PKH dan BPNT 2017

Info Kerja - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengumumkan nama-nama yang lulus seleksi administrasi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Nomor: 09/LJS.JSK.TU.PANSEL/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017. Inilah inilah Nama-nama yang lulus Seleksi Administrasi PKH dan BPNT Tahun 2017.
Inilah Nama-nama yang lulus Seleksi Administrasi PKH dan BPNT 2017


Adapun nama-nama yang lulus Seleksi Administrasi PKH dan BPNT 2017, dapat di donwload disini.

27 Oktober 2017

Kemendes Terima 10 Ribu Laporan Aduan Masyarakat Terkait Dana Desa

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Tim Satgas Dana Desa telah menerima sedikitnya 10.000 laporan pengaduan dari masyarakat hingga bulan oktober 2017. Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Tim Satgas Dana Desa telah menerima sedikitnya 10.000 laporan pengaduan dari masyarakat hingga bulan oktober. Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan.
Foto: Kemendesa PDTT
"Dengan meningkatnya jumlah laporan tersebut berarti sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat. Yang penting partisipasi masyarakat itu yang dibutuhkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Hal tersebut disampaikan Mendes Eko dalam acara sarasehan Pemuda Membangun Desa bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Youth Center Yogyakarta Sleman, Jumat (27/10).

Menurutnya, laporan dari masyarakat yang diterima oleh tim satgas dana desa yang diketuai oleh Bibit Samad tersebut bukan hanya terkait penyelewengan dana desa saja. Melainkan, sejumlah laporan lainnya seperti ketidak tahuan masyarakat akan dana desa dan upaya kriminalisasi terhadap kepala desa.

"Laporan itu bukan berarti korupsi saja. Bermacam-macam laporan yang masuk ke satgas dana desa," katanya.

Eko menambahkan, bahwa Kemendes PDTT menjamin kepada kepala desa tidak akan dikriminalisasi jika terdapat kesalahan administrasi.

"Saya jamin, kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan didiskriminalisasi. Tapi, kalau korupsi, kita gak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," katanya seperti dilansir dari situs kemendesa.

Baca: Satgas Dana Desa Bukan untuk Menangkap Kepala Desa.

Mengenai tindak lanjut dalam laporan, Eko mengatakan bahwa Satgas Dana Desa yang akan dibantu oleh pihak penegak hukum akan menindaklanjuti dalam waktu 3x24 jam.

"Semua kita tindak lanjuti. Satgas dana desa juga dibantu oleh kepolisian dan juga nantinya akan dibantu oleh kpk dalam memberikan pencerahan," katanya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membantu untuk melakukan pencegahan dengan mengerahkan Babinkatibnas yang diminta untuk mengawasi dan mengajak partisipasi masyarakat.

"Kalau Kapolri telah menjamin kalau ada aparat kepolisian yang ikut dalam penyelewangan akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," katanya.[]

26 Oktober 2017

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa Kecamatan Sawang Aceh Utara Terbentuk

INFODES -  Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, dan unsur perempuan seluruh Gampong se-kecamatan Sawang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Camat Sawang, Kamis (28/10/2017)

Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, dan unsur perempuan seluruh Gampong se-kecamatan Sawang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Camat Sawang, Kamis (28/10/2017).

Acara Musyawarah Antara Desa (MAD 1) dibuka oleh Camat Kecamatan Sawang yang diwakili oleh Sekcam Abdullah, dan turut dihadiri oleh unsur muspika, dan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kemendesa, PDTT. 

Sekcam Abdullah dalam sambutannya mengatakan, kehadiran program ini dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Gampong. Program Inovasi Desa adalah program baru dari pemerintah pusat, yaitu dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas, ungkap Sekcam Abdullah.

Setelah acara pembukaan, pelaksanaan MAD 1 diawali dengan kegiatan sosialisasi Program Inovasi Desa (PID) yang disampaikan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa, PDTT.

Melalui Program Inovasi Desa (PID) diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun tugas tim Program Inovasi Desa (PID) kecamatan antara lain; memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas, dan menerima dan menyalurkan dana operasional dan pengelolaan pengetahuan desa. Dalam melaksanakan tugas Tim PID tingkat kecamatan melakukan koordinasi dengan pendamping desa P3MD.

Sementara itu, acara Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dalam rangka pemilihan Tim Pelaksana Program Inovasi Desa, terlihat berlangsung cukup alot. Terutama saat penentuan kriteria calon, apakah calon Tim PID boleh double jobs atau tidak.

Setelah pembahasan yang panjang, akhirnya para peserta musyawarah MAD 1 menyepakati, salah satu kriteria calon tidak boleh double jobs. Agar Tim PID yang terpilih dapat lebih fokus dalam menjalankan Program PID.

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan hasil pemilihan MAD 1, sebagai berikut:

1. Cut Lita Diana
2. Ratna Dewi
3. Nurul
4. Arifmulyawan
5. Suryadi
6. Amri
7. Sumadi Arsyah

Pelaksana Program Inovasi Desa (PID) tingkat kecamatan terdiri dari seorang ketua, bendahara, bidang pengelolaan praktek cerdas, dan bidang verifikasi inovasi.[]

22 Oktober 2017

Kapolri Tito Karnavian: MoU Pengawasan Dana Desa bukan untuk Mencari-Cari Kesalahan Kades

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.
Foto: Kemendesa, PDTT
Tujuan dari Nota Kesepahaman (MoU) tersebut, untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sigergik di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa. 

Adapun ruang lingkup MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, meliputi:
  • Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah, daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa;
  • Pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa;
  • Penguatan pengawasan pengelolaan dana desa;
  • Fasilitasi  bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa;
  • Fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadapat pengelolaan dana desa, dan
  • Pertukaran data dan/atau informasi desa.
Penandatanganan MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, dilakukan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober, di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo mengatakan, kerjasama dengan pihak kepolisian adalah upaya untuk menghindari terjadinya penyimpangan dana desa. Menurutnya, unit kepolisian yang terjaring hingga pelosok desa akan sangat efektif memperkuat pengawasan dana desa.

"Intinya adalah bagaimana untuk memperkuat pengawasan dana desa," ujarnya di hadapan awak media.

Dalam kerjasama tersebut, Menteri Eko meminta pihak kepolisian untuk mengawasi proses serta mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dana desa. Ia juga menegaskan bahwa setiap desa wajib memasang baliho terkait rencana dan realisasi dana desa.

"Masih banyak desa-desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam Musdes (Musyawarah Desa). Dalam pelaksanaannya ada ketentuan bahwa setiap desa wajib memasang baliho, kita harus memastikan bahwa desa-desa memasang baliho," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan atas arahan Presiden RI, Joko Widodo yang menegaskan bahwa dana desa harus secara optimal dimanfaatkan oleh desa. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat harus benar-benar dimaksimalkan.

"Penyelenggaraan dana desa harus padat karya, tidak boleh dipihakketigakan. Ini adalah program strategis sebagaimana dalam nawacita ke tiga," ujarnya.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat menjadi penggerak dan mengorganisir keterlibatan masyarakat desa. Selain itu, kepolisian juga diharapkan dapat membimbing pihak-pihak aparatur desa untuk menyusun program dengan baik, sebagaimana arahan dari Kemendes PDTT.

Sementara itu, Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, berdasarkan data dari kepolisian terdapat dugaan penyalahgunaan dana desa sebanyak 214 kasus yang merugikan negara sebesar Rp46 Miliar. Persoalan pun beragam mulai adanya pemotongan anggaran hingga laporan fiktif.

"Memang tidak terlalu besar dibandingkan total anggaran yang jumlahnya triliun. Ini yang terungkap, tapi mungkin ada yang tidak terungkap. Bahwa potensi penyalahgunaan itu terjadi," ujarnya.

Tito menegaskan, kerjasama pengawasan dana desa tersebut bukan untuk mengintip dan mencari-cari kesalahan kepala desa untuk ditangkap. Sebab ia mengakui, bahwa terdapat kesalahan kepala desa yang disebabkan oleh ketidaktahuan persoalan administrasi.

"Penegakan hukum adalah upaya terakhir, ketika itu dijadikan sengaja dan niat buruk. Untuk memberikan efek jera kepada yang lain," ujarnya.

Sebagai tahap awal, evaluasi kerjasama tersebut akan dilakukan pada pengawasan dana desa 2017 bulan Desember mendatang. Mulai tahun depan, evaluasi akan dilaksanakan per tiga bulan sekali.

"Saya akan berikan punishmen berat kalau ikut cawe-cawe. Bukan teguran, tapi pidanakan. Kapolda, Kapolsek, Kapolres, karirnya pasti berhenti, kita berikan sanksi tegas," ujarnya.

Untuk diketahui, penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Kapolda seluruh Indonesia melalui konferensi video. Konferensi video tersebut juga sekaligus dalam rangka memberikan arahan terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, yang juga disaksikan oleh pemerintah dan kabupaten.

Pemerintah sejak Tahun 2015-2017 telah mengeluarkan anggaran dana desa sebesar Rp127 Triliun. Dengan rincian dana yang disalurkan langsung ke desa ini sebesar Rp20,8 Triliun di Tahun 2015, Rp46,9 Triliun di Tahun 2016, dan Rp60 Triliun di Tahun 2017. (dbs)