13 Juli 2017

Perbup Aceh Utara Mengekang Otonomi Pemerintah Gampong

Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Adapun salah satu prioritas Perpub ini, tiap gampong minimal membangun dua unit rumah masyarakat miskin/duafa.


Dalam Surat Bupati Aceh Nomor 412.25/686 tanggal 2 Juni 2017 Perihal Tindak lanjut Perbup No.38 Tahun 2017 disebutkan, anggaran pembangunan rumah miskin/dhuafa dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).

(Baca: Keuchik Aceh Utara Diminta Bangun Rumah Masyarakat Miskin melalui APBG 2017)

Sementara itu, Asosiasi Geusyik (Kepala Desa) Aceh Utara (Asgara) menolak upaya intervensi Bupati Aceh Utara melalui Perbup Nomor 38 Tahun 2017. Menurut, Pj Ketua Asgara Muksalmina, pada dasarnya pihaknya mengapresiasi Perbup tersebut sebagai upaya tindak lanjut dari Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Alasan Asgara menolak, karena substansi Perbup itu telah mengekang otonomi Pemerintah Desa, di mana setiap desa harus mengalokasikan Dana Desa untuk dua unit rumah tak layak huni dan standarisasinya ditentukan kemudian. 

“Yang kita tolak adanya upaya intervensi di dalamnya, dan yang perlu dipahami adalah belum tentu semua desa membutuhkan pembangunan rumah fakir miskin,”ujar Muksalmina seperti dikutip RRI.

Lanjutnya, "Sebagian desa telah membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), sehingga jika saat ini hadir Perbup ini maka butuh waktu yang lama lagi untuk menyusun RKPDes,” tandas Muksalmina.

Menurut Keuchik Abubakar yang sering disapa dengan Keuchik Abi, perintah agar tiap desa harus membangun paling tidak dua rumah duafa adalah Perbub paling indah dan sangat manusiawi.

Persoalannya untuk membantu mereka yang tergolong miskin dan teraniaya, maka Bupati Aceh Utara mengambil langkah kilat (cepat) yaitu seluruh Kepala Desa untuk menggunakan Dana Desa membangun tempat tinggal para duafa agar segera menepati rumah layak huni, layaknya manusia lain yang sedikit lebih mapan, di negeri yang lagi hujan Otsus. Seperti dilansir dari advokasi rakyat, Selasa, (11/07/17).


"Yang menjadi tanda tanya besar, apakah bupati juga mau mengalokasikan dana APBK yang mereka kuasai untuk merehap rumah-rumah, atau gubuk-gubuk reot yang semakin membanjiri bumi Aceh Utara, dengan kapasitas minimal perdesa satu unit saja, sebagai tanda kalau Bupati juga konsen dan ikut peduli dan hadir untuk membantu kaum miskin?".

"Jika bupati menolak, berarti Perbup tersebut adalah pengalihan tanggung jawab yang bermuatan penuh teka-teki, jika bupati peka pada kaum duafa, mari kita sama-sama membangun Aceh Utara dengan nilai-nilai kebersamaan dan rasa tanggung jawab moral.”

“Tidak hanya dengan surat perintah atau denga surat edaran yang penuh dengan muatan politik, Mari sisihkan APBK tiap tahun untuk menyentuh mereka yang kurang mampu, karna mereka adalah kita,“ Jelasnya.

“Kita tetap komit bahwa angka kemiskinan harus bisa di kurangi semaksimal mungkin, maka dari itu saya selaku pemegang otoritas gampong, mengajak Bupati Aceh Utara untuk melihat kondisi riil masyarakat gampong tidak hanya dengan Perbub yang sangat tendensius, tapi Bupati harus rela menggelontorkan sekaligus mengalokasikan dana APBK untuk kaum marginal, baik itu dalam bentuk lapangan kerja, atau bantuan lainnya. Tidak hanya mengalihkankan isu atau buang badan pada sebuah tanggung jawab moral,”lanjutnya.

“Saya yakin Bupati Aceh Utara yang dipilih rakyat, maka akan peduli terhadap rakyatnya, tidak akan lari dari tanggung jawab dengan kondisi Aceh Utara yang sangat menyedihkan,"imbunya.

(Baca: Kepala Desa Diminta Laksanakan 4 Program Prioritas Kemendes PDTT)

“Salam rindu dan sepotong suara dari diantara banyak Kepala Desa”. Tulis Geuchik Abi mengakhiri pres rilisnya.[]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon