11 Juli 2017

1.135 Desa Belum Terima Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Akibat delapan pemerintah kabupaten belum melengkapi persyaratan, 1.135 desa terancam tak menerima dana desa tahap pertama tahun anggaran 2017. Batas akhir penyaluran dana desa dari pusat ke daerah adalah 31 Juli atau sekitar tiga minggu lagi.

Alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 60 triliun.
RPJM Desa/Ilustrasi
Alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 60 triliun. Sasarannya adalah 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 persen dan 40 persen dari pagu atau Rp 36 triliun dan Rp 24 triliun.

"Hingga saat ini masih terdapat delapan daerah yang belum dapat direkomendasikan penyaluran dana desa tahap pertamanya karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nilainya Rp 538,4 miliar," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (9/7).


Jika delapan daerah tersebut tidak menyampaikan persyaratan sampai batas waktu terakhir, Boediarso melanjutkan, dana desa tahap pertama tidak akan disalurkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017, penyaluran tahap pertama paling lambat adalah akhir Juli.

Menurut Boediarso, persyaratan yang belum dipenuhi oleh delapan kabupaten itu mencakup semua jenis persyaratan. Hal ini meliputi laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya, laporan realisasi penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa (RKDes), serta peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa per desa.

"Laporan realisasi penyaluran dana desa dan laporan konsolidasi penggunaan dana desa menunjukkan aspek akuntabilitas pengelolaan dana desa tahun sebelumnya. Sementara peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menjadi dasar otorisasi anggaran yang diperlukan untuk penyaluran dana desa," kata Boediarso.

Sementara itu, Kementerian Keuangan sampai dengan 5 Juli telah merekomendasikan penyaluran dana desa tahap pertama untuk 426 daerah dari 434 daerah penerima dana desa. Nilainya Rp 35,2 triliun atau 97,8 persen dari pagu penyaluran tahap pertama.

Sampai dengan 5 Juli, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa tahap pertama senilai Rp 34,4 triliun atau 95,5 persen untuk 413 daerah. Sementara untuk 13 daerah lainnya masih dalam proses penyampaian ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan surat perintah pencairan dana.

Tidak cekatan

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, 1.135 desa adalah jumlah yang sangat besar. Pemerintah daerah semestinya cekatan menyampaikan persyaratan.

Dalam hal penyaluran, tidak ada masalah di pusat. Masalahnya sekarang justru berada di daerah dan desa sendiri. Di desa, masalahnya antara lain karena usulan dokumen tersendat. Sementara di kabupaten dan kota, masalahnya bisa menyangkut urusan birokrasi atau politik.

"Dengan konsep administrasi berjenjang, persoalannya tidak sekadar administrasi, tetapi juga politis. Ini tidak gampang diselesaikan. Pembinaannya berada di ranah Kementerian Dalam Negeri. Hambatan terbesar ke depan justru di titik tengah ini," kata Endi.

Dana desa disalurkan secara berjenjang. Kementerian Keuangan menyalurkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya pemerintah daerah menyalurkan ke desa. Dana desa menjadi sumber utama pendapatan desa. Porsinya rata-rata bisa mencapai 60-70 persen.

Sementara alokasi dana desa dari pemerintah daerah sekitar 20 persen. Sisanya tersebar di sumber pendapatan lainnya, seperti bagi hasil pajak dan retribusi yang dipungut di desa serta pendapatan asli desa.

"Aparat desa lebih memprioritaskan dana desa yang nilainya memang mayoritas ketimbang program dari dinas di pemerintah daerah setempat. Jadi, ada semacam kontestasi antara program daerah yang basisnya desa dan dana desa dari pusat. Kuncinya adalah integrasi program. Ini yang belum jalan," kata Endi.

Sumber: print.kompas.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon