08 Maret 2017

Korupsi Dana PNPM, Aninda Dihukum Lima Tahun

Ayo Bangun Desa - Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal sejak 2014- 2015, Aninda Wuryaningrum (33) dihukum selama lima tahun dan denda Rp 200 juta setara satu bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3).
Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal sejak 2014- 2015, Aninda Wuryaningrum (33) dihukum selama lima tahun dan denda Rp 200 juta setara satu bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3).
Selain itu, Aninda yang kondisinya hamil itu juga dikenakan membayar hukuman pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 580,4 juta. Ketentuanya, jika tak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga terdakwa Aninda ini harus dihukum,” jelas ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Sulistyono saat membacakan amar putusannya.

Baca: Dana PNPM Rp10 Triliun Tak Jelas, KPK Surati Istana

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun, hal meringankannya ialah terdakwa dalam keadaan hamil dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan, Aninda terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Vonis hakim lebih rendah dua tahun dan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejari Slawi Rohmadi.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda Rp 200 juta. Aninda juga dikenakan hukuman membayar ganti rugi keuangan negara Rp 580 juta. Atas putusan hakim, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Putro Satuhu menyatakan, pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa pikir-pikir. Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa Aninda dalam perkara ini melakukan korupsi dalam pengajuan kredit fiktif dana PNPM MP UPK Jatinegara.

Baca: KPK Sebut Ada Rp12,8 Triliun Dana PNPM yang Belum Clear

Terdakwa awalnya memimpin 30 kelompok penerima bantuan pinjaman dana bergulir PNPM MP diwilayahnya. Dari jumlah pinjaman Rp 1 miliar lebih, terdakwa mengakui telah menggunakan dana bergulir Rp 529 juta untuk kepentingan pribadi, yakni membuka usaha perlengkapan alat tulis.

Dana pinjaman yang macet ini sebagian besar berada di kelompok yang dipimpin terdakwa. Dugaan penyimpangan ini terungkap dari temuan laporan keuangan y­ang tidak wajar, khusu­snya kegiatan s­impan pinjam perempua­n SPP.(Suaramerdeka.com)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon