11 Desember 2016

Peraturan Bersama Kepala Desa

Dalam mempercepat pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa. Ada dua bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh Desa, yaitu kerjasama dengan desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Manfaat Peraturan Bersama Kepala Desa
Baik kerjasama dengan Desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan pada Bab XI UU Desa. Pada pasal 91 menyebutkan, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Kemudian, pada Pasal 92 ayat (1) menyebutkan kerjasama antar desa yang dilakukan oleh desa ini meliputi: 
  • Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 
  • Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa; dan 
  • Bidang kemananan dan ketertiban. 
Secara hukum, kerjasama antar desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa (Pasal 92 Ayat 2).

Musyawarah antar desa yang bersepakat untuk melakukan kerjasama desa, membahas hal-hal yang berkaitan dengan:
  1. Pembentukan lembaga antar-Desa;
  2. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
  4. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
  5. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan 
  6. Kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa 

Kerja sama antar desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar Desa. Peraturan ini memiliki kekuatan hukum mengikat atas desa-desa yang terlibat dalam kerjasama. 

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. 

UU Desa mengatakan bahwa Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan dari kepentingan-kepentingan Desa. Melalui peraturan ini, kepentingan-kepentingan yang berbeda antara Desa diikat dan diproyeksikan ke dalam tujuan yang sama. 

Adapun manfaat dengan adanya Peraturan Bersama Kepala Desa adalah memastikan status hukum, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing desa atas sebuah objek.

Dalam kerjanya, kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang dibentuk melalui kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa. Anggota-anggota BKAD berasal dari delegasi desa-desa yang bersepakat melakukan kerjasama. Delegasi tersebut meliputi:

a) Perangkat Desa;
b) Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c) Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d) Lembaga Desa lainnya;
e) Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

Secara terinci, proses penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Kwalitas sebuah produk hukum, sangat ditentukan oleh proses pembuatannya. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, antara lain: 
  • Proses musyawarah Desa yang melahirkan rekomendasi kerjasama antar-Desa;
  • Penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD);
  • Pembahasan draft rancangan Peraturan Bersama; dan
  • Proses penyebarluasan atau sosialisasi Peraturan Bersama;
Semua aspek tersebut sangat menentukan kualitas, efektifitas dan implementasinya di lapangan.[] 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon