07 September 2016

Pendamping Desa, 4 Kapasitas Harus Anda Kuasai

Peran pendamping sebagai garda terdepan yang mengawal pelaksanaan UU Desa menjadi sangat sensitif, maka sebagai langkah kongkrit yang harus dimiliki oleh pendamping adalah meningkatkan kapasitas dirinya agar mempunyai kekuatan dan teknis pengelolaan mendampingi Desa dan masyarakat sebagai sasaran dampingannya agar cita cita yang diamanatkan oleh UU Desa bisa tersampaikan dan terkawal dengan Baik.

Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa 2015/Ilustrasi
Peningkatan kapasitas Pendamping Desa menjadi salah satu aspek penting yang dapat membantu pencapai tujuan dan target pelaksanaan UU Desa secara optimal. 

Baca juga:


Seorang pendamping desa harus memiliki kapasitas, kata Kang Dindin Abdullah Ghazali yang sapaan Akrabnya Kang Dindin selaku Seknas Pendamping Desa yang Konsen dalam mengonsep Pola Kaderisasi Pendampingan Desa.

Kapasitas Pendampingan Desa yang dimaksud mencakup: 

  • Pengetahuan tentang kebijakan UU Desa; 
  • Keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik; 
  • Keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat; dan 
  • Sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping dan tuntutan UU Desa.

Dalam meningkatkan kinerja pendampingan tercermin dari komitmen, tanggung jawab dan keterampilan untuk mewujudkan tatakelola desa yang mampu mendorong kemandirian pemerintah desa dan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.[]

Diolah dari situs Komunitas Penggiat Desa (KPD).

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon