04 Desember 2015

Menarik Investor di Kawasan Perbatasan

Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini investasi digenjot di berbagai sektor untuk mendorong kemakmuran negeri ini.

Kita bisa lihat berbagai macam rencana pembangunan infrastruktur digalakkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Sudut pandang pun ikut diubah, jika selama ini pembangunan dan investasi terlalu terpusat pada kotakota besar, Presiden Jokowi memberikan perhatian lebih pada daerah-daerah perbatasan yang akan menjadi garis depan bangsa ini.

Daerah perbatasan jelas harus dimakmurkan. Memang sudah selayaknya kawasan perbatasan mendapat perhatian lebih. Selama ini kawasan perbatasan sebatas lokasi inferior yang tertinggal secara sosial, budaya, dan ekonomi. Pada konteks ini aksi yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam memberikan perhatian pada daerahdaerah perbatasan sejalan dengan Presiden Jokowi.

Memang sudah saatnya bangsa ini mengubah kawasan perbatasan menjadi beranda depan Indonesia yang berdaulat, berdaya saing, dan aman. Daerah perbatasan harus lebih maju atau minimal setara dengan negara tetangga. Berbagai langkah strategis sudah dilakukan Marwan Jafar.

Selain melakukan blusukan ke berbagai pelosok perbatasan, Marwan juga membuat nota kesepahaman dengan gubernur dan bupati di wilayah perbatasan hingga menggalang dunia usaha untuk berinvestasi di kawasan perbatasan. Semoga langkah strategis itu bisa menjadi pelontar majunya daerah perbatasan.

Menjawab Tantangan

Harapan akan kemajuan kawasan perbatasan mendapat aksentuasinya pada penyelenggaraan ”Border Investment Summit” (BIS) beberapa waktu lalu di Jakarta. Forum itu untuk menjawab tantangan mengenai kawasan perbatasan sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Untuk menjawab itu, investasi di kawasan perbatasan menjadi prioritas mengingat tingginya potensi hayati dan nonhayati yang terbentang di pinggiran Indonesia itu. Kehadiran berbagai kalangan di BIS mulai dari pejabat lintas kementerian, perwakilan kedutaanbesarnegara tetangga, gubernur sekaligus bupati daerah perbatasan, serta perwakilan dunia usaha dan kalangan akademikus berguna untuk memecahkan problem yang ada di kawasan perbatasan.

Wacana yang digulirkan dan dialektika gagasan antarpihak terkait diharapkan tidak hanya menjadi macan di atas kertas, melainkan juga terealisasi di lapangan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sebagai pelaksana acara BIS, berkomitmen membangun kawasan perbatasan melalui program transmigrasi dan Pembangunan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI).

Program PKBI, yang merupakan program unggulan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bertujuan mempercepat pembangunan kawasan perbatasan menjadi pusat perkotaan yang bukan hanya sebagai pos lintas batas negara.

Selain itu, kawasan perbatasan juga dijadikan pintu gerbang perdagangan internasional, simpul strategis transportasi dengan negara tetangga, dan pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitarnya. Namun, ada sejumlah hambatan yang harus diatasi terlebih dahulu.

Misalnya, infrastruktur fisik yang belum memadai, letak geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan anggaran pemerintah, kebijakan regulasi yang terkendala oleh birokrasi, klaim batas-batas wilayah dengan negara tetangga yang tak belum rampung, dan faktor keamanan yang masih lemah.

Ibarat membuka lahan persawahan, unsur inti yang harus dipenuhi adalah ada lahan, pengairan, dan petani. Begitu juga untuk menarik investor, ”lokasi, infrastruktur fisik, dan SDM” tersebut harus tersedia. Selanjutnya, pemetaan kawasan potensial, sebagai titik pijak penanaman modal, di perbatasan berlokasi di enam wilayah yang tersebar di 13 provinsi dan 41 kabupaten/kota (RPJMN 2015-2019).

Enam wilayah yang dimaksud ialah Kalimantan di 3 provinsi, 8 kabupaten, dan 33 kecamatan lokasi prioritas (lokpri); Sulawesi di satu provinsi, 2 kabupaten, dan 7 kecamatan lokpri; Papua di 2 provinsi, 7 kabupaten, dan 29 kecamatan lokpri; Sumatera di 4 provinsi, 13 kabupaten, dan 56 kecamatan lokpri; Maluku di 2 provinsi, 4 kabupaten, dan 19 kecamatan lokpri; dan terakhir di Nusa Tenggara di 1 provinsi, 7 kabupaten, dan 43 kecamatan lokpri.

Pendekatan yang dilakukan pemerintah di kawasan perbatasan harus memenuhi tiga unsur pokok yakni pendekatan keamanan, kesejahteraan, dan ekonomi. Tiga pilar itu jika ditanam kuat-kuat di kawasan perbatasan akan menjadikan kawasan termarginalkan tersebut sebagai jalur perdagangan dan transportasi lintas wilayah/negara masa depan.

Regulasi


Sang menteri, Marwan Jafar, menyebutkan target investasi di kawasan perbatasan pada 2019 mencapai angka yang fantastis yakni Rp130 triliun. Sementara itu, target total realisasi investasi pada 2015-2019 untuk penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp3.518,6 triliun atau naik 2,2 kali (tumbuh 15,1% pertahun).

Kemudian, jika proyeksi investasi pada 2015- 2019 diurutkan, Pulau Jawa menempati urutan teratas yakni Rp1.594,7 triliun yang disusul oleh Sumatera, Kalimatan, Sulawewi, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua dan Papua Barat (BKPM, 2015). Kehadiran investor harus diperkuat juga dari sisi regulasi karena dibutuhkan jaminan dan agar memicu investasi yang tinggi.

Maka itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun melakukan strategi di antaranya membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM, memfasilitasi permasalahan proyek PMA/PMDN, dan mengembangkan penanaman modal yang berbasis wilayah. Selain itu, kebijakan regulasi perundangan diatur dalam Perpres No 39 Tahun 2014 yang menangani soal penanaman modal di bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka.

Berdasarkan bidang usaha terbuka yang bisa diupayakan untuk investasi, ada enam bidang usaha negatif investasi di lokasi prioritas kawasan perbatasan. Enam bidang itu adalah jasa perdagangan, rekreasi (termasuk seni dan hiburan), pelayanan rumah, klinik kedokteran spesialis, klinik gigi spesialis, dan jasa keperawatan spesialis.

Kemudahan perizinan dan penyederhanaan yang terkait dengan regulasi menjadi daya tarik investor datang ke Indonesia. Termasuk pula insentif fiskal berupa fasilitas tax holiday dengan pengurangan pajak 10- 100% dari jumlah pajak penghasilan badan terutang, tax allowance yang menambah 14 segmen dari peraturan sebelumnya, fasilitas bea masuk, dan insentif daerah.

Dengan regulasi yang jelas dan tak berbelit-belit, bukan mustahil investor akan berdatangan bak lebah mencari madu di hutan. Apalagi, melihat potensi lokasi prioritas di kawasan perbatasan Indonesia yang begitu luar biasa.

PRIMA YULIA NUGRAHA
Pemerhati Kebijakan Publik
Sumber: Koran Sindo

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon