16 Desember 2015

Marwan Tantang Apdesi Teriak Lantang

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mempersilahkan para perangkat desa menyuarakan secara lantang dan lebih garang aspirasinya.

Salah satu yang diminta adalah Pembenahan terhadap regulasi, baik revisi UU Desa, Paraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa, ataupun Peraturan Menteri Desa lainnya yang ada.

"Silahkan evaluasi UU Desa. Apakah layak direvisi UU Desa, apakah PP tentang desa juga layak direvisi. Atau mungkin Permendesa, Permendagri, Permenkeu semuanya layak direvisi atau tidak? Silahkan suarakan. Sebab bapak dan ibu dari Apdesi yang tentunya patut memberikan masukan," ujar Marwan dalam sebuah forum yang dihadiri Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Selasa (15/12).

Dia menjelaskan, apa yang terkandung dalam UU Desa tidak bisa disignifikasikan menjadi sekadar dana desa. Apalagi hanya soal pendamping desa. Sebab, dalam undang-undang tersebut juga dibicarakan hak asal usul, membangun sektor produksi, sektor industri, ekonomi, pengelolaan potensi desa dan macam-macam hal yang diatur melalui regulasi. (Baca6 Hambatan UU Desa)

"Biasanya Apdesi garang yang ditunjukkan dengan kegarangan fisik dan teriakan Apdesi yang lantang. Sekarang mari buktikan, apakah kegarangan ini juga dibarengi dengan kegarangan pemikiran Apdesi. Kalau rekomendasi Apdesi baik akan kita rekomendasi untuk diteruskan," tegasnya.

Sumber: JPNN

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon