25 Desember 2015

Jenis-Jenis Kewenangan Desa Dalam UU Desa

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki Empat Jenis kewenangan, yaitu:
  1. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul, 
  2. Kewenangan lokal berskala Desa, 
  3. Kewenangan yang ditugaskan Pemerintah dan Pemda Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan Pemerintah dan Pemda Provinsi dan Kab/Kota.
Kewenangan desa sebenarnya tidak hanya mencakup empat kewenangan saja. Ada satu jenis kewenangan lagi yang dimiliki oleh desa, yaitu kewenangan atributif yang tidak tersurat dalam UU No. 6/2014. (Baca: Kewenangan Atributif Desa).

1. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul

Kewenangan/hak asal-usul sering disebut juga sebagai “hak purba”, “hak tradisional”, “hak bawaan” atau “hak asli”. Semua istilah itu memiliki kesamaan, yang pada dasarnya mencakup dua pengertian sekaligus.

Pertama, hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahir NKRI pada tahun 1945 dan tetap dibawa dan dijalankan oleh desa setelah lahir NKRI sampai sekarang. 

Kedua, hak-hak asli yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

Apa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul? 

Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Khusus kewenangan asal-usul dalam Desa Adat, Pasal 103 UU No. 6/2014 menegaskan sebagai berikut:
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
  3. Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
  4. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
  7. Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
Sedangkan penjelasan tentang ruang lingkup kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul maupun Hak Asal Usul Desa Adat telah diatur dalam Permendes No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa Berskala Desa

Pasal (2) Permendes No.1 Tahun 2015, ruang lingkup kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul Desa meliputi: 
  1. Sistem organisasi perangkat Desa;
  2. Sistem organisasi masyarakat adat;
  3. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  4. Pembinaan lembaga dan hukum adat;
  5. Pengelolaan tanah kas Desa;
  6. Pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
  7. Pengelolaan tanah bengkok;
  8. Pengelolaan tanah pecatu;
  9. Pengelolaan tanah titisara; dan
  10. Pengembangan peran masyarakat Desa.
Pasal (3) Permendes No.1 Tahun 2015, ruang lingkup kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul Desa Adat meliputi:

  1. Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
  2. Pranata hukum adat;
  3. Pemilikan hak tradisional;
  4. Pengelolaan tanah kas Desa adat;
  5. Pengelolaan tanah ulayat;
  6. Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat;
  7. Pengisian jabatan kepala Desa adat dan perangkat Desa adat; dan
  8. Masa jabatan kepala Desa adat.
Kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa memang sangat beragam di setiap daerah. 

Artikel Berdesa Lainnya

1 comments so far

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon