15 September 2017

Inilah 7 Manfaat Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa

Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015.
Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.


Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Baca: Perencanaan yang Baik Jantung Kemandirian Desa

Sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa. 

Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.

Adapun hasil dari proses perencanaan desa adalah dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Kedua dokumen perencanaan desa ini ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Perdes.

Proses penganggaran desa harus konsisten dengan perencanaan desa. 

Apa itu Penganggaran Desa?

Penganggaran Desa merupakan proses penyusunan rencana keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, yang berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan desa.

Dalam penganggaran desa, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu transparan dan akuntabel.

Penganggaran desa yang transparan berarti seluruh aktivitas dalam penganggaran desa tidak boleh ada satupun yang ditutup-tutupi. Anggaran harus nyata, jelas, dapat dibaca, dan terbuka.

Akuntabel artinya penganggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Semua anggaran desa yang tertuang dalam APBDes, berkewajiban melaporkan, menjelaskan dan mempertanggungjawabkan.


Karena sekarang, masyarakat desa sebagai pemilik mandat atas pemerintahan desa. Maka, seluruh masyarakat desa harus terlibat dalam pembangunan desa, termasuk dalam perencanaan penganggaran desa.

7 Manfaat Keterlibatan Warga dalam Perencanaan Penganggaran Desa, diantaranya sebagai berikut:
  1. Hak warga sebagai pemilik Desa untuk mengetahui rencana desa, proses
  2. pengambilan keputusan bagi seluruh warga, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik lebih terjamin sehingga dapat memberi kepastian tidak ada warga yang ditinggalkan dalam pembangunan desa;
  3. Mendorong partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif warga dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang terbuka, efektif dan efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Memperbaiki pelayanan dasar di tingkat desa terutama bagi warga perempuan, penyandang disabilitas dan warga miskin mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran desa serta menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Ruang besar yang telah diberikan kepada Desa, jangan lagi dipersempit. Berikan kesempatan Desa mengurus dan mengatur diri sendiri sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Cara boleh beda, tujuan kita sama, yaitu mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis. Inilah visi tertinggi dari UU Desa. (Admin/dbs) 

14 September 2017

Sudah Tahukah Anda Visi UU Desa?

Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis adalah visi dari undang-undang Desa. Dengan UU Desa, desa memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa.
Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis adalah visi dari undang-undang Desa.
UU Desa/Foto: moedainstitute.or.id
Desa adalah pihak pertama dan utama dalam mengurus, mengatur dan mengelola seluruh persoalan desa serta bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya. Itulah keunggulan UU Desa dibandingkan dengan UU sebelumnya yang terkait dengan pengaturan desa.

Semua pihak hendaknya dapat memahami dan mampu menerjemahkan dengan benar visi UU Desa tersebut dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk memperkuat sosialisasi dan implementasi UU. Berikut pembahasan-pembahasan yang perlu diketahui oleh siapa saja. 

Apa Visi UU Desa?
Mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis; memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Desa.

Apa keunggulan UU Desa dibandingkan dengan UU terkait Desa sebelumnya?
Adanya penegasan pengakuan oleh Negara terhadap hak asal usul Desa dan kewenangan Desa berskala lokal yang secara eksplisit tertuang dalam azas rekognisi dan subsidiaritas.

Apa artinya Desa sebagai subjek pembangunan?
Desa adalah Pihak Pertama dan Utama dalam mengurus, mengatur dan mengelola seluruh persoalan Desa serta bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya.

Apa arti Azas Rekognisi?
Azas Rekognisi atau pengakuan merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan Negara kepada Desa terhadap Hak Asal-Usul Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).

Mengapa azas rekognisi penting bagi desa?
Karena dalam berdesa memerlukan pengakuan pasti secara hukum terhadap pranata, system, nilai yang masih berjalan termasuk adat istiadat Desa.

Apa arti azas subsidiaritas?
Penetapan kewenangan berskala lokal Desa untuk kepentingan masyarakat Desa (pasal 3 UU Desa No. 6 2014).

Apa contoh penerapan azas subsidiaritas?
Kewenangan Desa dalam mengurus dan mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pada kegiatan pembangunan sarana prasarana sosial dan ekonomi berskala desa.

Mengapa azas subsidiaritas penting bagi desa?
Agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dapat diurus dan diatur sendiri oleh Desa berdasarkan kondisi, kemampuan, potensi, dan perubahan lingkungan yang terjadi.

Apa arti inklusi sosial?
Tatanan masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. (UU Desa Bab I pasal 3).

Apa yang dimaksud dengan Desa inklusi?
Desa yang membangun dengan sistem keterbukaan; seluruh unsur masyarakat dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan di Desa termasuk menikmati hasil-hasil pembangunan di Desa.

Mengapa azas inklusi penting dalam berdesa?
Agar terjadi kesetaraan kesempatan dan hak seluruh unsur masyarakat bersama Pemerintah Desa ikut serta dalam proses pembangunan di Desa, tidak ada unsur di dalam masyarakat Desa yang mengalami ketidakdilan serta diskriminasi dalam proses pembanguna tersebut.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan desa?
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa (pasal 18 UU Desa No. 6 Tahun 2014).

Meliputi kewenangan apa saja yang diberikan kepada Desa ?
Dalam pasal 19 UU Desa No. 6 Tahun 2014 Kewenangan Desa meliputi:
  • Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  • Kewenangan lokal berskala Desa;
  • Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  • Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang dimaksud dengan kewenangan hak asal-usul?
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan lokal berskala desa ?
Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

Apa saja ruang lingkup kewenangan lokal berskala desa ?
Sesuai pasal 5 Permendesa No 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan bersekala lokal meliputi :
  • kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
  • kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
  • kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
  • kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
  • program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
  • kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Apakah masyarakat boleh atau memiliki hak untuk ikut dalam penyusunan Peraturan Desa ?
Sebagaimana yang yang diatur pada pasal 6 ayat (2) Permendagri nomor 111/2014 bahwa hal tersebut diperbolehkan dan bahkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat, “Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

Apa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD dalam penyusunan Peraturan Desa ?
Peran BPD dalam penyusunan Peraturan desa adalah sangat penting karena Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan kepada masyarakat oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama (pasal 6 ayat (5) Permendagri nomor 111/2014.

Apa peran Kepala Desa dalam menyusun produk hukum desa?
Peran Kepala Desa dalam penyusunan produk hukum desa adalah menetapkan dan mennadatangani rancangan produk hukum yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.

Bagaimana proses penyusunan produk hukum desa?Proses penyusunan produk hukum desa adalah rancangan peraturan yang sudah dibuat oleh pemeritah desa :
  • Wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa (diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan);
  • Dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan;
  • Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
  • Penetapan dan penandatanganan peraturan yang sudah disepakati bersama;
  • Rancangan perauran desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan melalui lembaran desa;
  • Peraturan dinyatakan molai berlaku dan mempunyai kekuatan hokum yang mengikat sejak diundangkannya di lembaran desa.
Nah, dari sejumlah penjelasan diatas. Sudah Tahukah Anda Visi UU Desa? Pasti belum mencukupi, baik saya dan siapa saja diperlukan pembelajaran lebih tinggi lagi.  

(Diolah dari buku saku memahami undang-undang desa yang diterbitkan oleh Direktorat PPMD Kemendesa PDTT).

12 September 2017

Keputusan Menteri Desa No 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa, serta membangun kapasitas Desa yang mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menetapkan pedoman umum Program Inovasi Desa.
Donwload Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi

Pedoman Umum Program Inovasi Desa ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017. Sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan Program Inovasi Desa, yang pendanaannya berasal dari International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) atau Bank Dunia. 

Para Pihak yang terlibat dalam perancangan, pelaksanaan maupun pemantauan program, meliputi Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai berikut:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai koordinator pemangku kepentingan antar pihak;
  2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PID (Executing Agency);
  3. Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai koordinator perencanaan program;
  5. Kementerian Keuangan, sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia, Kementerian Keuangan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan terkait dengan prinsip dan prosedur penggunaan anggaran program yang bersumber dari anggaran pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. BPKP, adalah Auditor Pemerintah yang melakukan audit program dan review Interim Financial Report (IFR) yang disampaikan oleh Executing Agency; dan
  7. Bank Dunia, sebagai mitra kerja dan lembaga donor dalam pembiayaan PID.
Prinsip, Tujuan dan Manfaat Program Inovasi Desa:

Prinsip Pengelolaan Program Inovasi Desa (PID); taat hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, inklusif dan kesetaraan jender.

Program Inovasi Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian Desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada RPJMN 2015-2019.

Manfaat Program Inovasi Desa, antara lain:
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan  kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
  • Desa dapat memanfaatkan jasa layanan teknis untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  • Desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.

Daftar Nama-Nama yang Lulus Tes Tulis Tenaga Pendamping Profesional 2017

Sejumlah daerah telah mengumumkan daftar nama-nama yang lulus seleksi tulis tenaga pendamping profesional tahun 2017, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD). Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dapat segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tes wawancara.


nama-nama yang lulus seleksi tulis tenaga pendamping profesional tahun 2017, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD)
Berdasarkan berita acara hasil seleksi tes tulis, nama-nama yang diumumkan meliputi; Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa Pemberdayaan, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar.  

Seperti disampaikan dalam info rekrutmen tenaga pendamping profesional tahun 2017, bahwa tahapan seleksi TPP terdiri dari seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. 

Dan seleksi tes tertulis yang dilakukan kemaren merupakan tahap kedua dari rangkaian proses rekrutmen tenaga pendamping profesional, di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tes tertulis, aka dipanggil untuk mengikuti tes wawancara. Pada saat mengikuti wawancara , peserta harus membawa KTP Asli, Ijazah, CV dan data pendukung CV baik dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dan membawa bukti registrasi online.

Daftar Nama-Nama yang Lulus Tes Tulis Tenaga Pendamping Profesional Tahun Desa 2017 dapat dilihat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD).

Untuk mengecek daftar nama-nama peserta dan jadwal wawancara tenaga pendamping profesional dapat diakes disini, yaitu melalui website dinas atau Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di wilayah masing-masing. Alamat website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa seluruh Indonesia, beberapa sebagai berikut: 
 
Demikian informasi untuk melihat daftar nama-nama yang lulus seleksi tulis Tenaga Pendamping Profesional tahun 2017. Informasi terkait rekrutmen TPP dapat dipantau di situs http://pendamping2017.kemendesa.go.id/home.php.

11 September 2017

Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa.

Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa.
Program Inovasi Desa/Ilustrasi
Melalui Program Inovasi Desa (PID) diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan Program Inovasi Desa ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Telah menyusun pedoman lengkap Program Inovasi Desa, seperti SOP Percepatan Program Inovasi Desa, SOP Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, dan SOP Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dll.

Berikut penjelasan singkat tentang Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Inovasi Desa.

Percepatan Program Inovasi Desa

Bahwa UU Desa telah 3 tahun berjalan, namun dalam proses perjalanan itu masih membutuhkan dampingan dan pemahaman yang sama, baik itu di dalam internal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan sektor-sektor lain yang terkait dengan pembangunan Desa. 

Oleh karena itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, membuat langkah-langkah nyata guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan desa. 

Adapun, langkah-langkah nyata yang akan dilakukan dalam mengamanahkan UU Desa salah satunya dengan pola inovasi kegiatan, praktik-praktik cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan-kegitan lain dalam pembangunan desa telah tumbuh dari inisiatif masyarakat dan/atau Pemerintah Desa, maupun Kecamatan. 

Percepatan Program Inovasi Desa (PID) sebagai langkah kebijakan yang diambil guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya agar proses pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi dari UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pada PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014. 

Dan pada prinsipnya percepatan pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep dari PID, namun lebih kepada pemanfaatan peran pelaku program yang telah siap dalam proses percepatan PID di 434 kabupaten.

Pedoman lengkap tentang program inovasi desa ini dapat dibaca di SOP Percepatan Program Inovasi Desa (PID). 

Jasa Layanan Teknis (PJLT)

Pengertian Jasa Layanan Teknis (PJLT) dalam Program Inovasi Desa adalah lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.

PJLT merupakan bentuk layanan jasa oleh pihak ketiga berdasarkan mekanisme pasar dan bersifat sebagai pelengkap atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dengan dukungan tenaga Pendamping Profesional yang telah ada. Sementara itu, kedudukan PJLT berada di tingkat kabupaten/kota yang berperan sebagai wadah informasi dan pertukaran pengetahuan Pemerintah Daerah melalui unit kerja terkait (OPD/UPTD) dengan dibantu Tenaga Ahli Kabupaten P3MD. 

Keberadaan PJLT terdapat di 33 provinsi dan 246 kabupaten/kota terpilih yang akan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai dengan kriteria.

Pedoman lengkap tentang 
Technical Services Provider dapat dibaca di Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).

Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa adalah memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif. 
Sebagai bentuk dukungan kepada desa-desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat, maka program ini akan disediakan dana operasional kegiatan (DOK) Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan yang dialokasi untuk setiap kecamatan lokasi program. 

Pedoman lengkap tentang program ini dapat dibaca di Standar Operasional Prosedur (SOP) Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa.

Modul Program Inovasi Desa

Modul program inovasi desa merupakan bahan bacaan penting bagi t
enaga ahli program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa. Dengan adanya modul pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan yang terlibat agar memahami secara filosofis, teknis serta memandu pendamping dalam memfasilitasi proses percepatan pelaksanaan kegiatan PID. Disini untuk Donwload Modul Program Inovasi Desa

Sedangkan untuk pedoman, buku saku desa dan modul-modul terbaru lainnya dapat diakses di menu kategori modul pendampingan Desa.(*)

10 September 2017

Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa

Dijelaskan dalam Permendagri No.113/2014. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Yang disebut dengan Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening Kas Desa.

Penerimaan Pembiayaan terdiri dari:
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya,
  • Pencairan dana cadangan, dan 
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Kenapa ada Silpa anggaran? Karena terjadi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, karena penghematan belanja, dan sisa dana dari kegiatan lanjutan.

Apa kegunaan Dana Silpa? 
Dengan terjadinya Silpa dapat digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, dapat mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

Apa itu Dana Cadangan? 
Dalam Permendagri No.113/2014 tentang Keuangan Desa, dalam pasal 19 dijelaskan, bahwa pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. 

Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam peraturan desa paling sedikit memuat:
  • Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
  • Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
  • Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
  • Sumber dana cadangan; dan
  • Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri, dan penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan
Kepala Desa.

Artinya, pembentukan dana cadangan harus cukup alasan dan jelas peruntukannya untuk program/kegiatan apa? Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari terjadi persoalan antar generasi saat terjadi pergantian kepala desa. 

Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik, sehingga selama masa “penumpukkan” sampai saat dinilai cukup untuk digunakan dapat lebih produktif. Kalau tidak bermanfaat, untuk apa ditumpukkan? 

Demikian penjelasan singkat tentang Tatacara Pembentukan Dana Cadangan di Desa. Semoga bermanfaat. 

09 September 2017

“Good Governance” dan Dana Desa

Pembangunan daerah dan desa menjadi salah satu agenda pemerintahan Jokowi-JK dalam Nawacita ketiga. Bunyinya, ”Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pembangunan selama ini fokus di perkotaan, kini di balik dari perdesaan.

Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Terkait pembangunan desa, Widjaja (2004) mengatakan desa yang otonom akan memberi ruang gerak luas perencanaan pembangunan. Dia tidak banyak terbebani program kerja berbagai instansi dan pemerintah. Untuk melakukan otonomi desa segenap potensi baik kelembagaan, sumber daya alam, maupun manusia harus dioptimalkan.

Selama ini, desa mungkin lebih dijadikan objek pembangunan atau bahkan pelengkap penderita. Sonny Mumbunan (2010) mengatakan sekalipun desa merupakan tulang punggung republik, secara umum ringkih lantaran mayoritas terbelakang dan miskin. Secara struktural, keterbelakangan dan kemiskinan dapat ditelusuri dari pembatasan terlembaga atas potensi desa. Pemberdayaan desa dapat dicapai, antara lain melalui politik fiskal yang secara sengaja memobilisasi sumber daya keuangan untuk dialokasikan ke desa. Mobilisasi sumber daya fiskal yang mengabdi pada tujuan-tujuan pengembangan desa.

Realisasi Dana Desa terus naik dari 20,76 triliun rupiah pada 2015 menjadi 46,98 triliun rupiah tahun 2016. Kemudian menjadi 60 triliun tahun 2017 dan tahun depan diperkirakan mencapai 100 triliun. Namun demikian, peringatan awal mengenai penyalahgunaan dana desa sudah muncul. KPK pada 3 Agustus 2017 telah menerima 362 laporan penyalahgunaan dana desa.

Beberapa kepala desa sudah diproses secara hukum, bahkan sudah masuk penjara karena tergoda dana desa. Memang kecil dibanding penerima dana desa dari 74.000 desa. Pemerintah telah menetapkan good governance (GG) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Bila prinsip-prinsipnya ditaati dengan baik, tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta clean and clear.

Namun, sampai kini harapan tersebut jauh panggang dari api. Uang negara beredar di pusat-pusat kekuasaan provinsi dan kabupaten/kota tidak kunjung melahirkan pelayanan prima masyarakat yang menjadi tujuan GG.

Sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang. Ini termasuk segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan desa.

Sementara itu, dalam Pasal 72 Ayat (1) disebutkan pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota. Kemudian, dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dana perimbangan, bantuan keuangan APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. Ada juga hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

Dalam penjelasan Pasal 72 Ayat (2), besaran alokasi anggaran langsung ke desa, ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah (on top) secara bertahap. Dalam penyusunan dana desa dari APBN mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografi. Rata-rata setiap desa akan mendapat 1,4 miliar.

Pengalokasian dana desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan publik, memajukan perekonomian, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan. Karena itu, pengelolaan dana desa harus memenuhi kaidah GG yang menjadi pedoman dalam tata kelola pemerintahan.

Prinsip GG

Good dalam GG berarti menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat dan dapat meningkatkan kemampuan warga mencapai kemandirian, pembangunan berkelanjutan, serta keadilan sosial. Kemudian juga berarti aspek fungsional pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan mencapai tujuan tersebut (Sedarmayanti, 2003).

Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila telah bersinggungan dengan prinsip-prinsip GG. Menurut UNDP, prinsip-prinsip GG adalah partisipasi warga, supremasi hukum, transparan, peduli pada stakeholder, berorientasi pada konsensus, kesetaraan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan bervisi strategis.

Menurut Talcott Parson, ciri-ciri masyarakat desa (gemeinschaft) adalah afektivitas, yakni hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan. Wujudnya berupa tolong-menolong. Orientasi kolektif, artinya meningkatkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, tidak (enggan) berbeda pendapat. Partikularisme, yaitu semua yang berhubungan khusus dengan daerah tertentu saja, perasaan subjektif, dan rasa kebersamaan.

Askripsi adalah berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang disengaja. Namun, lebih merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keharusan. Kekaburan adalah sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antarpribadi, tanpa ketegasan yang dinyatakan secara eksplisit.

Kepala desa biasanya mengenal banyak warga. Sebaliknya, rakyat sangat mengenal kepala desa dan perangkatnya. Mereka lebih condong kepada hubungan kekeluargaan daripada formal pemerintahan. Hubungan individual pamong dan warga juga sangat intensif nonformal. Mereka bisa berkomunikasi langsung setiap saat.

Di Jawa, kepala desa dan perangkatnya dikenal dengan sebutan pamong desa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pamong desa adalah orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Namun, kata pamong sendiri memiliki arti pengasuh, pendidik, dan pengurus. Maka, pamong desa harus menjalankan fungsi mengasuh, mendidik, dan mengurus warga. Inilah yang membuat seorang kepala desa dan perangkatnya harus bisa melayani warga 24 jam. Ciri afektif ini akan mendorong prinsip peduli pada stakeholder dan partisipasi masyarakat dalam prinsip GG.

Kedekatan individual dan kemasyarakatan dalam kehidupan sehari-hari, tanpa disadari melahirkan kontrol sosial yang hidup menjadi nilai-nilai dalam kehidupan sosial. Dalam sebuah desa mereka saling tahu sumber ekonomi setiap warga. Tanpa disadari pula telah eksis budaya transparansi dan akuntabilitas di setiap desa, apalagi desa adat. Kontrol sosial ini sangat efektif dan efisien.

Misalnya, ada seorang warga yang mendadak kehidupan ekonominya membubung tinggi. Ini akan menjadi pembicaraan warga. Secara cepat masyarakat tahu asal kekayaan tersebut. Kontrol sosial melekat ini membuat masyarakat desa akan sangat berhati-hati dalam bertindak, apalagi berbuat jahat. Budaya ini akan melahirkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan supremasi hukum.

Sementara itu, prinsip berorientasi pada konsensus, kesetaraan dan visi strategis terwujud dalam orientasi kolektif. Artinya, meningkatkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, enggan berbeda pendapat. Masyarakat desa terbiasa bermusyawarah untuk mufakat yang mengandung konsensus, kesetaraan dan visi strategis yakni gotong royong. Prinsip gotong royong ini juga akan melahirkan kinerja yang efektif dan efisien. 

Penulis Mahasiswa Program Doktoral IPDN Jakarta
Sumber: http://www.koran-jakarta.com.