Tampilkan postingan dengan label Terpopuler. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terpopuler. Tampilkan semua postingan

15 Februari 2017

Hari ini, Satelit Tercanggih Milik Indonesia Sukses Diluncurkan

Hari ini, 15 Februari 2017. Satelit Telkom 3S milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akan diluncurkan di Gujana Space Center, Kourou, Guiana Perancis dengan menggunakan Ariane 5 ECA VA235 milik perusahaan peluncuran satelit Arianespace Europe, dengan Slot Orbit 118 bujur Timur atau di atas Pulau Kalimantan.
Hari ini, 15 Februari 2017. Satelit Telkom 3S milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akan diluncurkan di Gujana Space Center, Kourou, Guiana Perancis dengan menggunakan Ariane 5 ECA VA235 milik perusahaan peluncuran satelit Arianespace Europe, dengan slot orbit 118 bujur timur atau di atas Pulau Kalimantan.
Foto: www.arianespace.com
Peluncuran Satelit Telkom 3S Indonesia berjalan sukses. Seperti dilansir dari situs arianespace.com. 

Berikut informasi tentang peluncuran Satelit Telkom 3S, seperti dikutip dari Biro Umum dan Humas Kementerian BUMN dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keunikan kondisi geografis yang terdiri dari ribuan pulau dan pegunungan, sulit dijangkau oleh sistem komunikasi terrestrial maupun serat optik. 

Karenanya, sistem komunikasi satelit merupakan solusi tepat yang mampu menjangkau area terluar, terdepan, dan terpencil. Dengan kata lain, sistem komunikasi satelit merupakan penopang dan pemersatu wilayah nusantara.

Saat ini dua per tiga wilayah di Indonesia belum terjangkau sistem komunikasi terestrial. Teknologi satelit dan terestrial merupakan jaringan yang saling melengkapi (komplementer) dimana satelit bermanfaat memenuhi kebutuhan infrastruktur di daerah yang belum terjangkau oleh jaringan teresterial sehingga mampu meniadakan kesenjangan akses informasi.

Satelit memiliki peran dalam mewujudkan program Nawacita poin ke 1 yaitu melindungi warga negara melalui keamanan nasional dan pembangunan pertahanan serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Selain itu, kehadiran satelit juga mendukung program Nawacita poin ke 3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat berbagai daerah dalam rangka negara kesatuan.

Kehadiran satelit juga akan mampu memenuhi kebutuhan layanan siaran televisi berkualitas tinggi (High-Definition Television), layanan komunikasi seluler, broadband internet, serta sistem komunikasi VSAT yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, Asia Tenggara dan sebagian Asia Timur.

Kementerian BUMN melalui Telkom Indonesia menyadari benar fungsi dan manfaat strategis sistem komunikasi satelit bagi bangsa Indonesia. Selama 40 tahun, Telkom Indonesia telah tampil di garis depan dalam dunia komunikasi satelit Indonesia. Diawali dengan peluncuran satelit Palapa A1 pada tahun 1976, tahun 2017 ini Telkom Indonesia siap meluncurkan satelit terbarunya, Telkom 3S.

Satelit Telkom 3S adalah satelit komunikasi geostasioner milik Telkom Indonesia. Satelit ini ditempatkan pada posisi di atas equator dan bergerak mengelilingi bumi dengan lintasan berbentuk lingkaran yang memiliki sumbu rotasi sama dengan bumi. Satelit Telkom 3S akan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, Asia Tenggara dan sebagian Asia Timur. Satelit Telkom 3S didesain untuk dapat melayani siaran televisi berkualitas tinggi (High-Definition Television), layanan komunikasi seluler, serta broadband internet.

Satelit Telkom 3S direncanakan diluncurkan pada 15 Februari 2017 pukul 04.39 WIB menggunakan roket Ariane 5 ECA VA235 milik perusahaan peluncur satelit Arianespace Europe. Peluncuran dilaksanakan di Guiana Space Center, Kourou, Guyana Perancis.

Dibandingkan satelit lain, Satelit Telkom 3S memiliki sejumlah keunggulan. Satelit Telkom 3S mampu memberikan layanan dengan bit-rate lebih tinggi, sehingga menghasilkan kualitas komunikasi yang lebih baik. 

Selain itu, Satelit Telkom 3S mampu mendukung siaran televisi berkualitas tinggi (High-Definition Television), layanan komunikasi seluler, serta broadband internet yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, Asia Tenggara dan sebagian Asia Timur.

Menteri BUMN, Rini M. Soemarno mengatakan, peluncuran Satelit Telkom 3S ini diharapkan dapat menopang kemajuan industri nasional, mendukung konektivitas bangsa Indonesia, dan semakin memudahkan komunikasi antarwilayah di seluruh negeri. 

“Kehadiran Satelit Telkom 3S ini merupakan sebuah kebanggaan dan pencapaian luar biasa, yang akan memperkuat posisi dan kedaulatan Indonesia dalam kancah dunia digital di tingkat internasional,” ujar Menteri Rini.[]

25 September 2016

Jadwal Pratugas Pendamping Desa Tahun 2016

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) saat ini (17 - 25 September 2016) sedang melaksanakan Training of Trainer (ToT) untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 28 September sampai 7 Oktober 2016 di delapan regional, meliputi: Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura. 

Foto: Kemendesa, PDTT
Kemudian akan dilanjutkan dengan Pelatihan Pratugas untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Ibukota Propinsi masing-masing. Namun, jika peserta kurang dari 30 orang, maka akan digabung dengan propinsi terdekat (tanggal belum ditentukan).

Kemendesa PDTT melalui Konsultan Nasional Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) telah membentuk Tim Grand Master Training berjumlah 280 personil yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, pegiat desa, konsultan wilayah dan propinsi, serta konsultan nasional khusus untuk menangani penyelenggaraan pelatihan. 

Perlu diketaui, bahwa Kemendesa PDTT tidak pernah memberikan rekomendasi atau penugasan kepada siapapun untuk menyelenggrakan pelatihan pendamping profesional atau biasa disebut pendamping desa. 

Penyelenggaran Diklat Kilat Tenaga Ahli dan Pendamping Desa Se-Kabupaten Sumenep dengan mengatasnamakan Kemendesa PDTT, pelatihan tersebut tidak benar dan di luar tanggungjawab Kemendesa PDTT. Upaya hukum akan dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada lembaga dimaksud.[Release] 

01 September 2016

Dari Hasil BUMDES, Warga Desa Ini Dapat Uang Rp300 Ribu Per Bulan

INFODES - Kemampuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) menjadi motor pembangunan ekonomi perdesaan bukanlah cerita kosong. Hal ini telah dibuktikan oleh BUMDES Titra Mandiri Desa Ponggok, Kecamatan/Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjadi buktinya.

Badan Usaha Milik Desa yang mulai dirintis sejak tahun 2009 ini, awalnya hanya mengelola air bersih untuk warga desa. Seiring perjalanan waktu, keberadaan BUMDES Tirta Mandiri semakin menggurita dengan berbagai bidang usaha, dari mengelola destinasi wisata, kolam renang, perikanan, pembinaan PKL, penyediaan air bersih, jasa kontruksi, kios kuliner, simpan pinjam, pajak online hingga pengadaan barang dan jasa. 

"Dari usaha yang dikelola oleh BUMDES Tirta Mandiri mampu mencetak laba bersih hingga Rp2 miliar per tahun. Seluruh pegawai BUMDES adalah warga desa dengan gaji berkisar Rp2 juta per bulan". 

Aktivitas BUMDES Tirta Mandiri, Desa Ponggok, Kecamatan/Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dapat Anda lihat disini.
Foto: Twitter Desa Ponggok

Pengembangan potensi Desa Ponggok tak lepas dari peran vital BUMDes Tirta Mandiri. BUMDes yang awal hanya mengelola air bersih untuk warga, kini menggurita dengan berbagai unit usaha. 


BUMDes Tirta Mandiri didirikan pada Desember 2009. Pengelolaan dan modal usaha berasal dari sumber daya lokal tanpa melibatkan pihak luar. Kepala Desa (Kades) Ponggok Junaedi Mulyono menuturkan, BUMDes dipilih karena struktural tanggung jawabnya jelas dan berbeda dengan kelompok koperasi maupun yayasan. 

Pengelolaan dan modal usaha berasal dari sumber daya lokal tanpa melibatkan pihak luar. Kepala Desa (Kades) Ponggok Junaedi Mulyono menuturkan, BUMDes dipilih karena struktural tanggung jawabnya jelas dan berbeda dengan kelompok koperasi maupun yayasan. 

“Strategi kami potensi yang dimiliki, ya harus kami sendiri yang mengelola, memanfaatkan. Kalau ada keuntungan ya kita. Maka saya ajak masyarakat daripada dikelola orang lain, mengapa tidak kita kelola.”

“Dengan gotong royong, sama-sama lalu bikin unit usaha baru,” katanya, kemarin. Jonet, sapaan akrabnya menjelaskan, saat ini sudah ada sekitar 200 kepala keluarga (KK) bergabung di BUMDes dari total 700 KK di Ponggok.

Rata-rata setiap KK berinvestasi Rp5 juta untuk modal pengembangan BUMDes. Belum termasuk investasi dari lembaga semisal RT, RW, PKK, dan BPD yang bisa menyertakan modal Rp100 juta per lembaga. Keuntungan pengelolaan unit usaha akan dibagi dengan pemilik saham.

Selain pengelolaan air bersih dan pariwisata, BUMDes Tirta Mandiri mengelola penyewaan kios kuliner, unit simpan pinjam, sewa gedung, dan sewa kolam perikanan. Unit usaha terbaru adalah Toko Desa yang berada di Jalan Delanggu-Cokro.

Keberadaan toko dengan tampilan toko modern ini sangat mendukung pariwisata Ponggok karena menyediakan kebutuhan sehari-hari. Rencananya tahun ini BUMDes Tirta Mandiri kembali melebarkan sayap bisnisnya dengan membangun pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) dan revitalisasi kawasan wisata terpadu Banyumili.

Pengembangan unit usaha tersebut dipastikan menampung tenaga kerja dari warga Ponggok. “Serapan tenaga kerja itu jelas. Seperti untuk mengelola umbul Ponggok saja sudah menyerap sekitar 35 orang pegawai, lalu berapa yang di sektor perikanan, manajemen BUMDes sendiri sudah 50 orang.

Kalau pabrik air minum lalu Banyumili sudah kami dirikan, nanti sekitar 200 orang terserap. Jadi warga akan tertampung di unit-unit yang kami buka,” ujar Jonet. Ketua BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok, Untung Hari Margono mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala ketika mengembangkan BUMDes pada masa awal.

Lelang kios kuliner Rp5 juta per tahun di Umbul Ponggok tidak diminati sama sekali karena kepadatan pengunjung hanya menjelang Ramadan dan Lebaran. Bahkan promosi Umbul Ponggok yang dilakukan menggunakan pamflet dan MMT tidak bisa menarik minat wisatawan. Namun, keterbatasan modal justru menjadi pemantik ide kreatif para pengelola Umbul Ponggok. Mereka memanfaatkan demam media sosial (medsos) yang melanda generasi muda. “Mulai Juni 2014, kami pakai medsos untuk promosi umbul.

Tiap hari kami unggah fotofoto umbul. Beruntungnya respons netizen cukup baik dan sampai seperti ini. Sekarang kunjungan rata-rata sehari 500- 600 orang, akhir pekan 2.000- 3000 orang, dalam sebulan minimal 30 ribu kunjungan,” kata dia.

Umbul yang hanya berukuran 40x70 meter ini memang menawarkan sensasi tersendiri. Pemandangan bawah air yang jernih dengan ribuan ikan hias bisa dinikmati dengan jelas. Karena itu, Umbul Ponggok cocok untuk pemotretan bawah air karena jarak pandang lebih luas.

Umbul Ponggok beberapa kali dipercantik dengan penambahan dan perbaikan fasilitas. Tahun lalu, BUMDes mengucurkan anggaran Rp3,5 miliar untuk pembangunan lapisan tepi kolam, kios-kios kuliner, panggung, lantai batu alam, papan luncur, dan lainnya.

Dari pendapatan BUMDes 2015 sebesar Rp5,1 miliar, Umbul Ponggok menyumbang sekitar 80% dan sisanya berasal dari unit-unit usaha lain.

Jaminan Kesehatan dan Sosial Ditanggung Desa

Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan pendapatan BUMDes Ponggok yang tinggi dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat, seperti jaminan kesehatan, sosial, dan pendidikan. Pemberian bantuan dilakukan bertahap dengan menyasar seluruh warga.

Bantuan kesehatan berupa BPJS Kesehatan mulai diberikan pada akhir April. Tahap awal ada 115 warga yang menerima. Sedangkan 433 warga lainnya masih dalam tahap pendataan. Adapun bantuan pendidikan berupa uang saku Rp300 ribu per bulan untuk mahasiswa asal Ponggok.

Saat ini sudah ada 60 mahasiswa menerima bantuan tersebut. Kepala Desa (Kades) Ponggok, Junaedi Mulyono menuturkan, bantuan pendidikan termasuk program Satu Rumah Satu Mahasiswa.

“Karena untuk mengelola potensi desa kami butuhkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. SDM itu dari desa sendiri. Jadi jangan sampai upaya yang telah dilakukan selama ini terputus. Sedangkan warga yang belum punya asuransi kesehatan kami bayari dengan anggaran desa,” ujarnya, kemarin.

Sementara jaminan sosial bagi masyarakat miskin, jompo, dan yatim piatu berupa uang lauk pauk sebesar Rp300 ribu per bulan. Jonet berharap dengan bantuan uang lauk pauk dapat membantu memenuhi kecukupan gizi warga yang kurang mampu.

“Kami pakai APBDes yang disetor oleh BUMDes. Maka sekarang kebutuhan sandang, pangan, dan pendidikan bisa di-cover ,” kata dia. Sekretaris Desa (Sekdes) Ponggok Yani Setiadi menambahkan, keberhasilan Ponggok sebagai desa dengan pendapatan tertinggi se-Klaten merupakan prestasi yang membanggakan.

Pasalnya, Ponggok sempat menyandang inpres desa tertinggal (IDT) pada 2001. Ponggok kini menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan BUMDes. “Banyak daerah yang berkunjung kesini untuk berbagi ilmu mengelola BUMDes.

Prinsipnya adalah menggali potensi dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” ucapnya.[]

29 Agustus 2016

MK: Calon Kepala Desa Tidak Terbatasi Domisili

GampongRT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Arief membacakan putusan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Pemohon menguji konstitusionalitas norma “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” yang termaktub dalam Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. UU Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah menjelaskan masyarakat perdesaan di Indonesia dapat dibedakan antara masyarakat desa dan masyarakat adat. Menurut Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali dipertegas sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah, peraturan desa ditegaskan sebagai bagian dari pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti peraturan yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sehingga desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.

Oleh sebab itu, lanjut Aswanto, sudah seyogianya pemilihan “kepada desa dan perangkat desa” tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

“Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat,” tuturnya.

Sedangkan terhadap permohonan para Pemohon yang meminta pengujian konstitusional Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Desa mengenai syarat pendidikan bagi perangkat desa, Pemohon tidak menguraikan argumentasinya. Sehingga permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandasnya.

Pemohon adalah badan hukum privat yang tugas dan peranannya adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan perlindungan dan pembelaan serta penegakan hak-hak konstitusional warga negara sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa atau masyarakat yang berniat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa dan sebagai calon Perangkat Desa yang dirugikan atas berlakunya Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1). Pasal 33 huruf g menyatakan “Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c menyatakan “Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

Menurut Pemohon ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c tidak memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara yang ingin menjadi kepala desa, karena mensyaratkan kepada calon kepala desa dan calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Pada kenyataannya, penduduk daerah Pemohon banyak yang bermigrasi, pindah ataupun merantau ke daerah lain dengan tujuan mengembangkan diri. Ketentuan a quo dinilai Pemohon menghambat hak politik penduduk daerah yang telah merantau keluar daerah dengan tujuan mengembangkan diri kemudian kembali ke daerah asalnya untuk mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Dengan alasan tersebut para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf a dan huruf c UU Desa bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. (Mahkamah Konstitusi)

Gaji 21 Pendamping Desa Macet

GampongRT - Persoalan Pendamping Desa belum sepenuhnya tuntas. Setelah proses rekrutmen yang dinilai sarat politisasi, para pendamping yang dikontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2015 lalu itu juga mengalami masalah pembayaran honorarium.

Terhitung 1 Juni 2016 atau sejak 3 bulan lalu, 21.000 pendamping desa hasil seleksi gelombang I 2015 belum menerima bayaran. Honor mereka macet lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) belum melengkapi persyaratan pinjaman (loan) ke World Bank (Bank Dunia) Jakarta.

"Minggu depan kami akan bertemu kepala perwakilan Bank Dunia," ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo. 

Penundaan pembayaran itu merujuk surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus. Dalam surat itu, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kemenkeu meneruskan surat dari Bank Dunia. 

Surat itu isinya meminta seluruh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menunda pembayaran gaji fasilitator PNPM pedesaan. Fasilitator yang dimaksud itu saat ini menggunakan nomenklatur (penamaan) pendamping desa. 

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menuturkan, penundaan honor 21 ribu pendamping desa sudah dibahas bersama seluruh stakeholder. Selain Kemenkeu, pihak terkait lainnya adalah Bappenas dan BPKP.

"Kami sudah rapat berulang kali dengan WB (Wolrd Bank/Bank Dunia), intinya data sudah mau rampung," jelasnya. 

Taufik mengatakan, alasan penundaan honor dari pihak Bank Dunia itu hanya masalah persyaratan yang belum lengkap. Persyaratan yang dimaksud yaitu terkait list data pendamping desa dari semua provinsi hasil rekrutmen 2015. 

Saat ini, kata dia, daftar pendamping itu sudah diproses masing-masing satuan kerja (satker) provinsi. "Minggu depan selesai data yang diminta WB (Bank Dunia)," janjinya.

Disinggung soal fasilitator PNPM yang tertulis dalam surat penundaan honor, Taufik menyebutkan tidak ada kaitannya. Dia menegaskan, Bank Dunia hanya meminta list pendamping agar dana pinjaman yang selama ini digunakan untuk membayar honor tersebut bisa kembali dicairkan. 

"Yang agak lambat dari provinsi sehingga ditunda gaji, bila selesai nanti surat akan dicabut," ungkapnya.

Terpisah, Koordinator Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Luqman Sulistyono menilai, penundaan pembayaran honor tersebut merupakan kelemahan Kemendes PDTT dari sisi administrasi. 

Menurut dia, persoalan itu terjadi lantaran Kemendes belum mengubah nomenklatur loan dana pembayaran honor tersebut dari fasilitator PNPM ke pendamping desa. "Dulu loan itu Kemendagri yang bertanggung jawab, terus diambil alih Kemendesa," bebernya.

Luqman mengatakan, penundaan pembayaran itu berimbas pada tidak maksimalnya tugas fasilitasi dana desa yang dilakukan para pendamping di daerah. Dia menyebutkan, bayaran per bulan setiap pendamping desa berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Pendamping tingkat kabupaten (tenaga ahli), misalnya, menerima bayaran Rp 8 juta sebulan. Pendamping desa kecamatan Rp 3,5 juta/bulan dan pendamping lokal desa (PLD) Rp 2,2 juta/bulan.[RC/JPNN] 

31 Maret 2016

Kemendes Perpanjang Kontrak Tenaga Pendamping Desa

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah memperpanjang Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Desa hingga 31 Desember Tahun Anggaran 2016.

Informasi perpanjangan kontrak, sebagaimana termuat dalam surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Nomor: 749/DPPMD/III/2016 tanggal 31 Maret 2016.

Surat kontrak kerja pendamping Desa ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Eraniyustika.

Memperhatikan penyaluran dan penggunaan dana desa tahap I Tahun Anggaran 2016, maka dibutuhkan pendampingan di kabupaten dan kecamatan.

Untuk maksud tersebut, disampaikan kepada Satker P3MD Provinsi melakukan perpanjangan kontral kerja bagi tenaga pendamping tingkat kabupaten (Tenaga Ahli Kabupaten/Kota) dan Kecamatan (Pendamping Desa) yang dimobilisasi terhitung 1 Juli 2015 dan belum mengikuti seleksi terbuka tahun 2015, terhitung sejak 1 Apri sampai 31 Mei 2016 (2 bulan).

Khusus bagi tenaga pendamping yang sudah mengikuti seleksi terbuka dan telah dinyatakan lolos seleksi baik TA, PD maupun PLD diperpanjang kontraknya sampai dengan 31 Desember 2016.

Sedangkan honorarium dan bantuan biaya operasional bagi tenaga pendamping tetap berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Desa, PDT dan Tertinggal Nomor 581 Tahun 2015 tentang Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa.

Sementara itu, dalam poin 8 surat ini disebutkan, bagi tenaga pendamping yang belum mengikuti seleksi terbuka dan akan berakhir masa kontraknya pada tanggal 31 Mei 2016 sebagaimana diatur pada poin 3 di atas, dapat mengikuti proses seleksi terbuka tenaga pendamping tahun 2016 yang ketentuan, sistem dan mekanisme serta pantuan rekrutmen akan disampaikan kemudian.

Untuk bacaan dan informasi selengkapnya tentang isi surat Perpanjang Kontrak Tenaga Pendamping 2016 , Donwload Suratnya disini

26 Februari 2016

Dana Desa Resmi Dicairkan Dua Tahap

GampongRT - Alhamdulillah. Pemerintah memperpendek tahapan pencairan Dana Desa, dari tiga kali menjadi dua kali dalam setahun. Kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang sempat menemui masalah di tahun lalu.

Dalam sebuah acara di Jakarta, Menteri Desa, PDTT Marwan Jafar meminta agar seluruh kepala Desa, perangkat Desa, dan semua unsur masyarakat Desa segera membuat Perencanaan Program Desa, agar proses penyaluran Dana Desa menjadi lancar. "Pada tahun 2016, kita ikhtiarkan bersama, kita doakan moga-moga jangan lagi ada yang telat-telat".

Marwan Jafar menyebutkan, pada tahun ini Dana Desa akan disalurkan dalam dua termin dan tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar 28,14 triliun rupiah. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen atau sekitar 18,75 triliun akan disalurkan pada Agustus. Kini, aturan mainnya tengah digodok agar bisa dijalannkan Maret ini.

Pencairan dalam dua tahap atau dua termin, untuk memudahkan pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam menyusun Perencanaan Program, Pelaksanaan Program, maupun Pelaporan Kegiatan dan Dana. “Kalau tiga tahap kayak kemarin, banyak Desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu,” jelasnya.

Kepastian pencairan Dana Desa dua tahap juga disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, katanya Kementerian Keuangan tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait realisasi Dana Desa dua kali, seperti dilansir dari inilah.com.

"Kami sedang mempersiapkan PMK Dana Desa. Sebelumnya digelontorkan sebanyak tiga kali, dengan komposisi 40;40; dan 20 persen, dirubah menjadi dua kali, yaitu 60 dan 40 persen," papar Mardiasmo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/02/2016).

"Dengan pemangkasan ini, dampaknya bakal lebih baik. Diharapkan bisa mulai diterapkan Maret ini," lanjut mantan Kepala BPKP ini.

Untuk itu, Mardiasmo mengatakan, jika desa-desa bisa cepat mendapatkan dana yang porsinya cukup besar, diharapkan bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan desa secara optimal. "Yah kita harapkan bisa dioptimalkan (dana desa) bagi pembangunan desa," kata Mardiasmo.

Asal tahu saja, APBN 2016 mengalokasikan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 46,9 triliun. Apabila rencana tersebut berjalan mulus maka dana sebesar Rp 28,14 triliun bisa mulai dikucurkan pemerintah pusat pada Maret nanti. Sedangkan sisa yang 40% atau setara Rp 18,75 triliun, dikucurkan pada Agustus 2016.

Masih menurut Mardiasmo, input daerah sangat penting bagi pemerintah pusat, agar kebijakan dana transfer daerah dan dana desa dapat lebih tajam dan terarah. "Keinginan kami bersama untuk bisa meningkatkan dan menguatkan kapasitas fiskal daerah. Tantangan kita semua selama ini kan, bagaimana membangun yang lebih bagus dan berkualitas," tandas Mardiasmo.[]

17 Februari 2016

Menteri Desa Minta Informasi Dana Desa Dipajang di Masjid

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, meminta ke seluruh kepala desa di Indonesia memajang dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke sejumlah titik informasi.

"Bisa dipajang di tempat ibadah, pos kamling, dan sejumlah titik kumpul masyarakat desa," kata Marwan di Kantor Asosiasi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bekasi, Rabu (17/2).

Menurut dia, hal itu dimaksudkan agar tercipta transparansi penggunaan dana desa yang tahun ini sekitar Rp 700 juta untuk setiap desa. Sehingga, seluruh masyarakat desa bisa mengawasi penggunaannya.

Menurut Marwan, tahun ini pemerintah pusat menyiapkan dana desa sekitar Rp 46 triliun lebih, untuk puluhan ribu desa seluruh Indonesia. Dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa.

"Pembangunan harus dilakukan masyarakat desa, tidak boleh ada kontraktor masuk, dikelola desa dan memberdayakan masyarakat desa. Jadi dana itu berputar di desa itu sendiri," kata dia.

Marwan menambahkan, pihaknya memperingatkan kepada aparatur desa, kecamatan bahkan Pemerintah Kabupaten yang macam-macam dengan dana desa.

"Jangan sampai ada yang mengutip sedikit pun dana desa, dana desa harus utuh dari pemerintah pusat ke kas desa," kata Marwan.


Sumber: Merdeka

04 Februari 2016

Cara Menteri Desa, Mempercepat Perekonomian Masyarakat Desa Berkembang

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar akan memotong mata rantai logistik perdagangan di desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong efektifitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Untuk memotong mata rantai logistik, kita dapat memanfaatkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), bisa juga melalui koperasi desa. Sehingga distribusi komoditas dapat dikendalikan oleh masyarakat desa itu sendiri. Dengan begini, tidak akan ada lagi ketimpangan harga pasar dengan harga yang dijual oleh petani dan masyarakat desa,” terangnya, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Dikatakan Menteri Marwan, bahwa roda perekonomian di desa sangat berpengaruh pada stabilitas ekonomi nasional. Kesejahteraan masyarakat desa akan terjamin, jika aktifitas ekonomi dapat berjalan dengan baik.

“Kondisi ekonomi nasional salah satu akarnya juga dari desa. Kalau kondisi perekonomin di desa menurun, otomatis ekonomi nasional juga tidak stabil. Karena bahan-bahan pokok datangnya juga dari desa, ini juga akan menguntungkan masyarakat di perkotaan,” ujarnya.


Dilanjutkan Menteri Marwan, untuk mendorong aktifitas perekonomian desa juga diperlukan kesediaan infrastruktur yang memadai. Sebab, infrastruktur adalah hal mendasar yang menjadi penggerak sektor riil.

“Maka dari itu kita terus berupaya agar dana desa dapat segera didistribusikan. Sehingga pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi masyarakat desa ini dapat segera terealisasi. Baik infrastruktur di bidang transportasi, pertanian, dan kebutuhan desa lainnya. Ini harus disegerakan, agar perekonomian masyarakat desa juga segera berkembang,” ujarnya.

Selanjutnya, stabilitas perekonomian desa diyakini mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini adalah instrument yang dapat menggairahkan kembali perekonomian nasional, sehingga roda ekonomi dapat berputar dengan cepat.

“Saya ingin perekonomian kita ini dapat meningkat dengan adanya dana desa ini. Buktinya, dana desa tahun lalu sudah mampu menyumbangkan 0,5 persen pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi ini harus kita genjot terus. Ini juga demi kesejahteraan masyarakat kita,” tegasnya. 
(Kemendes/Admin)

02 Februari 2016

Februari Pendamping Lokal Desa (PLD) Mulai Bekerja

Sebagaimana disebutkan dalam Surat Nomor: 0444/DPPMD/II/2016 tanggal 1 Februaru 2016 yang ditujukan kepada Kepala BPMPD Provinsi perihal Kontrak Kerja Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2016.

Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah dilakukan ikatan kontrak kerja pada tahun anggaran 2015, agar dilakukan ikatan kontrak kerja kembali untuk periode Februari sampai Maret 2016. 
Dengan sumber pembiayaan Loan IBRD8217-ID sebagaimana alokasi yang tertuang dalam DIPA Dekontrasi Tahun Anggaran (TA) 2016.

Dalam surat yang beredar di mensos, dalam poin 2 disebutkan; melakukan ikatan kontrak kerja terhadap calon Pendamping Lokal Desa yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2015 yang belum dilakukan kontrak kerja dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi PLD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor: 205/DPPMD/DITV/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal Revisi Surat Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
  • Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dalam program pemerintah, dan Periode Kontrak Kerja Februaru sampai Maret 2016 dengan sumber pembiayaan Loan IBRD 8217-ID.
Adapun Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Pendamping Tahun Anggaran 2016 mengacu pada Surat Kemendesa, PDTT Nomor: 581 Tahun 2015 tentang Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa. 

Penempatan Pendamping Lokal Desa (PLD) ditempatkan berdasarkan jumlah Desa dalam satu kecamatan.

Jadwal Kerja PLD dapat dilihat di surat tersebut. Untuk informasi lebih lengkap dan jelas silahkan dikunjungi website Kementerian Desa, Satker P3MD atau website Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM/BPMD) di daerah masing-masing.

29 Januari 2016

Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia, Kemendes Perkuat Desa Bahari

Gambar Ilustrasi/japnas.org
GampongRT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menancapkan visi Indonesia menjadi poros maritim dunia. Sebagai negara bahari dengan lebih dari 17 ribu pulau, Indonesia telah lama membelakangi lautan dan kini saatnya kawasan bahari menjadi orientasi baru dan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia.

Visi Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, kemudian dijabarkan dalam berbagai program-program nyata, salah satunya dengan membangun desa bahari yang dijalankan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan, langkah untuk membangun Desa Bahari dijalankan dengan dua konsep besar, yakni Membaharikan Desa dan Mendesakan Bahari.


Hal tersebut disampaikan Menteri Desa Marwan dalam seminar nasional sewindu Centre for Lokal Law Development Studies Universitas Islam Indonesia (CLDs UII) 2016 di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (28/1).

Konsep pertama, yaitu Membaharikan Desa. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat pesisir yang memiliki orientasi bahari. “Program ini misalnya dengan menumbuhkan wisata desa pesisir, budidaya rumput laut, mutiara, perikanan tangkap dan lain sebagainya.

"Nelayan sebagai masyarakat desa pesisir masih tidak berdaya secara ekonomi dan politik. Hidup mereka terjerat oleh para pemburu rente, cukong, atau tengkulak nakal yang memanfaatkan para nelayan yang miskin modal serta akses pasar untuk keuntungan pribadinya".

Selain itu, arah dari program membaharikan desa adalah memperkuat posisi desa dalam mengambangkan usaha ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat Desa pesisir.

Konsep kedua, Mendesakan Bahari. Yakni memperkuat desa dalam pembangunan poros maritim. Memperkuat desa bermakna memupuk tradisi berdesa atau memberdayakan desa pesisir agar tumbuh menjadi desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis seperti amanat UU Desa.

Istilah mendesakan bahari mengandung makna bahwa pembangunan poros maritim harus memiliki kepekaan terhadap entitas desa pesisir. Juga memperkuat posisi desa dalam mengembangkan usaha ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat desa pesisir.

Masyarakat pesisir mempunyai desa tetapi tidak memiliki tradisi berdesa yang kuat. Desa hanya merupakan unit administratif, tapi tidak mempunyai otoritas dan kapasitas yang memadai sebagai basis kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat. Termasuk tidak mampu memberikan proteksi, fasilitasi, dan konsolidasi bagi nelayan.

Semangat dari konsep mendesakan bahari juga terkait dengan upaya membuka hak dan akses desa terhadap sumberdaya bahari untuk menghidupi desa dan masyarakat desa,” jelasnya. (dbs/min)

28 Januari 2016

Alur Penyusunan RKP Desa


Alur penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Pada pembahasan sebelumnya, admin sudah mengulas sepintas tentang Alur Penyusunan RPJM Desa

Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

Sama seperti dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. 
  • Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. 
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan.

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: 

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa; 
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Perlu dipahami bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Silahkan diberikan catatan jika ada yang kurang. Semoga bermanfaat.

22 Januari 2016

Alur Penyusunan RPJM Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan rencana kegiatan desa, dan program sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan.

Rencana Kegiatan Desa meliputi:
  • Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
  • Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
  • Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  • Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa. 

Alur Penyusunan RPJM Desa:
  1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  3. Pengkajian keadaan Desa;
  4. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
  6. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RPJM Desa
Alur penyusunan RPJM Desa tersebut di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 

Terkait dengan alur 2 diatas, Tim penyusun RPJM Desa harus melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan ini dimaksud untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa. 


Sekurang-kuranya informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, meliputi:
  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Selain betugas menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJM Kab/Kota, Tim Penyusunan RPJM Desa juga bertugas melakukan Pengkajian Keadaan Desa yang mempertimbangkan kondisi objektif desa.

Pengkajian keadaan Desa meliputi; Penyelarasan data Desa, Penggalian gagasan masyarakat, dan Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Selengkapnya silahkan dibaca di Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 

Bagi yang belum membaca Buku Saku Desa dari Kementerian Desa, silahkan donwload buku disini.

21 Januari 2016

Sebelum Menyusun RPJM Desa, Pahami Ini Dulu!


DESA memiliki hak mengatur dan mengurus pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Desa bukan lagi sebagai penerima pembangunan (objek) tapi sebagai subjek (pelaku pembangunan).

Oleha karena itu, pelaksanaan program-program sektoral yang masuk ke desa harus diinformasikan kepada pemerintah desa untuk diintergrasikan dengan Rencana Pembangunan Desa. Rakyat Desa juga berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Sebagai konsekuensinya, desa wajib menyusun rencana pembangunan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dengan mengacu pada perencanaan kabupaten/kota. 

Perencanaan pembangunan desa yang ideal dilakukan oleh masyarakat desa sendiri secara partisipatif, karena masyarakat desalah yang jauh lebih tau dan mengerti apa masalah yang sesungguhnya di desanya, dan potensi apa yang bisa digali untuk dikembangkan demi kemajuan desa.

Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan sumber daya alam desa serta menggunakan bahan baku yang ada di desa.  
Dokumen Besar Perencanaan Desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Sebagai dokumen besar, rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

Sebelum menyusun RPJM Desa, beberapa regulasi desa berikut ini harus dibaca dan dipahami, antara lain: 
  • UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perubahan atas PP No.43 Tahun 2014.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  • Peraturan Kemendesa No.1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  • Peraturan Bupati/Walikota masing-masing (jika ada)
  • Buku Saku Perencanaan Pembangunan Desa, terbitan Kemendesa, PDTT.
Selengkapnya tentang pedoman-pedoman penyusunan perencanaan desa, RPJMDes dan RKPDes silahkan donwload di Kumpulan Regulasi Desa

03 Januari 2016

Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Pada tahun anggaran 2016 prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengaturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016. [Donwload Pemendes).

Dalam Pasal 4 disebutkan; Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:

Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membedabedakan;

Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan 

Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

Sementara itu, dalam penyusunan Tipologi Desa harus disusun berdasarkan, Kekerabatan Desa, Hamparan, Pola Permukiman, Mata Pencaharian, dan/atau tingkat perkembangan kemajuan Desa. (Baca: Uraian Pengelompokkan Tipologi Desa).

31 Desember 2015

Kontrak Kerja Pendamping Desa Tahun 2016

Bertepatan dengan pergantian tahun 2015 ke tahun 2016, kabar gembira bagi pendamping desa datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedesa, PDTT). 

Dalam Surat Kemendesa, PDTT yang ditujukan kepada seluruh Kepala BPMPD Provinsi, tanggal 31 Desember 2015 No. 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 perihal Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016.

Dalam surat yang ditanda tangani a/n Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Drajat Febriyanto, S.Si. M.Si selaku Sekretaris Direktorat Jenderal. 

"Ada beberapa poin yang menggembirakan bagi Tenaga Pendamping Profesional Desa".

Dalam surat itu disebutkan, Sehubungan kontrak kerja Fasilitator atau Pendamping Profesional Desa akan berakhir pada 31 Desember 2015, serta memperhatikan kebutuhan Pendampingan Pelaksanan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pada tahun 2016.

Kabar gembira bagi fasilitator yang pada tahun 2015 bertugas mendampingi PNPM-MPd, dalam rangka pendamping pelaksanaan UU Desa No.6/2014 dapat ditugaskan sebagai Pendamping Profesional dengan ketentuan, sebagai berikut:
  • Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan Masyarakat ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Fasilitator Teknik ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Inprastuktur 
  • Fasilitator Keuangan ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pembangunan Partisipatif
  • Fasilitator PPU ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Sedangkan, Fasilitator Kecamatan (Teknik dan Pemberdayaan) dapat ditugaskan sebagai Pendamping Desa (TA).

Dalam surat tersebut, juga tergambar tentang skema penugasan atau penempatan Kerja Pendamping Profesional Desa pada tahun 2016.

Skema Penempatan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota
Ketentuan penepatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, diatur sebagai berikut:
  • Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah kecamatan 1 sampai dengan 3 kecamatan, ditempatkan 2 orang tenaga ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa.
  • Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan 4 sampai 10 kecamatan, ditempatkan 4 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif.
  • Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 10 kecamatan, ditempatkan 6 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, dan 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
Skema Penempatan Pendamping Desa (PD)
Jumlah Pendamping Desa (PD), di kecamatan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kecamatan dengan jumlah desa 1 sampai 5 desa, ditempatkan 1 orang Pendamping Desa.
  • Kecamatan dengan jumlah desa 6 sampai 10 desa, ditempatkan 2 orang Pendamping Desa.
  • Kecamatan dengan jumlah desa diatas 10 desa, ditempatkan 3 orang Pendamping Desa.
Informasi selengkapnya, silahkan di konfirmasi ke BPMPD masing-masing.(Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya)

Terkait dengan Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa, Kementerian Desa, PDTT sudah mengeluarkan Surat bernomor: 581 tahun 2015 yang diteken oleh Menteri Desa Marwan Jafar. [Admin-02/dbs]

11 Agustus 2015

17 Wirausahawan Jadi Motivator Ekonomi Desa

Ilustrasi
GampongRT - Sebanyak 17 wirausahawan muda, terpilih menjadi motivator program pengembangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di 15 kabupaten/kota di Aceh. Sebelumnya bertugas, ke 17 wirausahawan muda ini dilatih selama satu minggu di Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPKK) Lembang, Jawa Barat.

Kasie Evaluasi dan Pelaporan BBPPK Lembang Ayi Latifah, SP, MM mengatakan, ke 17 pengusaha muda yang lulus seleksi dalam program ini, dinilai visioner dan sukses membangun usahanya. Sehingga mereka dipercaya menjadi motivator dan fasilitator program peningkatan ekonomi mikro di wilayahnya masing-masing, seperti dilansir dari Serambi Cetak, Selasa (11/8). 

Program ini dilaksanakan selama empat bulan kedepan dengan dana APBN. Setelah itu, apakah diperpanjang atau tidak, tergantung kebutuhan kabupaten/kota dan BBPPKK Lembang. Sebab, semua kebutuhan hidup pengusaha muda ini selama bertugas ditanggung APBN 2015.

Didampingi Kasie PSDM, Syaikul Ismail, S.Kom, MM, Ayi Latifah menjelaskan, dalam program pemberdayaan ekonomi mikro yang dilakukan secara nasional, termasuk di Aceh ini, diharapkan usahawan muda tersebut mampu membimbing masyarakat dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.

Berdasarakan penelusuran gampong riseh tunong, Balai Besar Pengembangan dan Perluasan Kerja (BBPPK) berada di bawah Ditjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BBPPK mempunyai program berskala prioritas yang berkaitan dengan kebijakan nasional, mempunyai misi untuk mewujudkan memberdayakan masyarakat wirausaha-wirausaha yang unggul dan membentuk mental daya juang yang kuat.[sah]

10 Agustus 2015

Ujian Tes Pendamping Desa Segera Dilaksanakan

Lulus sebagai tenaga pendamping desa bagi sebagian orang adalah sebuah kebanggaan yang luar biasa, karena memperoleh kesempatan mengabdi untuk desa. Untuk itu, diperlukan berbagai ikhtiar untuk sukses. 

Seperti kita ketahui, bahwa rekrutmen tenaga pendamping desa berbeda juah dengan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau rekrutmen lainnya. Oleh karena itu, kawan-kawan harus mempersiapan diri secara baik dan matang, agar pada saat ujian nanti bisa menjawabnya dengan benar. 

Sambil kawan-kawan menunggu hasil pengumuman kelulusan administrasi tenaga pendamping desa, yang segera akan diumumkan. Kawan-kawan masih memiliki waktu untuk mempersiapkan bekal diri dalam menghadapi tes kemampuan nantinya. (Baca: Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya

Sebagaimana diumumkan, tenaga pendamping desa yang lulus administrasi akan mengikuti tiga ujian, yakni tes ujian tulis, tes kemampuan memimpin rapat/forum (FGD), dan tes wawancara.

Sebagai bekal dalam mengikuti ujuan tulis, kawan-kawan harus memiliki pengetahuan tentang Undang-Undang Desa, dan berbagai aturan terkait desa lainnya. 
Seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petapan Prioritas Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertip dan Mekanisme Musyawarah Desa.

Selanjutnya yang harus dipelajari adalah Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes, dan PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendamping Desa.

Selain itu, kawan-kawan juga harus mengetahui tentang Peraturan Daerah (Perda/Qanun) yang terkait dengan Desa. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa)

Berapa gaji tenaga pendamping desa? Menurut sumber yang beredar, kisaran gaji untuk pendamping desa berbeda-beda sesuai level masing-masing. Untuk di level kecamatan akan berkisar Rp3,5 juta perbulan. Untuk gaji di level kabupaten Rp7,5 juta perbulan dan pendamping di level provinsi Rp14 juta perbulan.

Sementara itu, gaji pada level pendamping lokal desa (08), beredar informasi jumlah gajinya menyesuaikan dengan UMR provinsi atau kabupaten/Kota.[Admin]

07 Agustus 2015

Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya?

Sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran Menteri Desa, Pembangunan dan Tranmigrasi atau yang sering disingkat Kemendesa, PDTT adalah mandat dari NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.”

Untuk implementasi NAWACITA tersebut, tentunya para pendamping desa "wajib" untuk mengetahui tetang konsep desa sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena salah satu agenda besar dari NAWACITA itu sendiri adalah mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. 


Seorang pendamping desa, baik pada level provinsi, kabupaten, dan loka desa harus betul-betul paham dan mengetahui bahwa, pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi dituntut agar mampu mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif.


Untuk mewujudkan perubahan di desa, Kementerian Desa melalui Seknas Pendamping Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) melalui Satker P3MD di masing-masing provinsi sedang merekrut atau menjaring putra-putri terbaik bangsa. (Baca: Aplikasi Rekrutmen Online Desa Telah Dibuka)



Dalam pemahaman admin, penjaringan sosok "Pendamping Desa" lebih sulit dari pada penjaringan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS/CPSN)) baru. Dimana, untuk menjadi seorang pendamping desa dipersyaratkan harus punya pengalaman kerja juga harus memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa.

Dengan adanya persyaratan tersebut, seorang pendamping desa harus memahami dan paham tentang kondisi geografis, sosiologis, adat budaya serta kondisi ekonomi masyarakat yang didampingi. Disamping itu, pendamping desa juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan mulai dari level dusun sampai kabupaten agar mempermudah jalinan koordinasi, serta masyarakat yang menjadi tugas dampingan.

Merujuk kepada amanah UU Desa, setidaknya ada empat tujuan besar Pendampingan Desa, yakni: (a). Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; (b). Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c). Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; (d). Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.


Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya..?


Pendampingan desa dewasa ini boleh dibilang sangat berbeda dengan cara lama. "Kalau konsep dulu lebih kepada pembinaan desa, sedangkan konsep sekarang fokus kepada pendampingan desa". Pendampingan desa sekarang bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa saja, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa. (Baca: Mendamping Desa, Memberdayaakan Masyarakat


Dalam konsep pendampingan baru, pendampingan secara prinsipil berbeda dengan pembinaan. Dalam pembinaan, antara pembina dan yang dibina, mempunyai hubungan yang hirarkhis; bahwa pengetahuan dan kebenaran mengalir satu arah dari atas ke bawah. Sebaliknya dalam pendampingan, para pendamping berdiri setara dengan yang didampingi (stand side by side). 


Menurut Meteri Desa, misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.


Semoga catatan ini dapat menambah referensi bagi kita semua, khususnya bagi para calon tenaga pendamping desa yang sebentar lagi akan mengikuti Tes Ujian Tulis, Tes uji kemampuan memimpin Fokus Group Diskusi (FGD), dan Tes Wawancara di tempat masing-masing. Selamat berjuang..!  


07 Juli 2015

Khasiat Ayat Lima Menurut Para Wali Allah

Dalam kitab-kitab susunan para leluhur kita pada zaman dahulu ada disebutkan bahwa ayat-ayat Al-Qur'an mempunyai banyak khasiat yang sangat ampuh. Diantaranya, yaitu ayat lima, ayat lima belas, ayat kursi, dan tentunya semua ayat. 

Ayat-ayat Al-Qur'an itu banyak sekali, dengan jumlah ayat adalah 6,236 ayat 30 juz (Menurut sumber: Mushaf al-Madinah an-Nabawiyah (bi-Riwayah Hafsh). Madinah: Mujamma' al-Malik Fahd li-Thiba'ah al-Mushaf asy-Syarif. Halaman Ba').

Namun admin mencoba mengutip sebagian saja, yang diawali dengan khasiat ayat lima menurut para wali Allah. Menurut orang-orang Khawwash, yakni para wali Allah, bahwa ayat "lima" itu mempunyai banyak khasiat dan keutamaannya.

Ayat lima ialah ayat-ayat yang diambil dari lima surah dalam Al-Quran, yaitu dari Surah Al-Baqarah ayat 246, Surah Ali-Imran ayat 181, Surah An-Nisaa ayat 77, Surah Al-Maidah ayat 27, dan Surah Ar-Rad ayat 16.

Barang siapa yang membaca dan mengamalkannya, maka Allah senantiasa menjaga orang tersebut dari penganiayaan musuh, dijauhkan dari bala bencana, dan orang yang melihatnya akan merasa takut serta menaruh rasa cinta kepadanya.

Dalam sebuah kitab disebutkan, bahwa barang siapa yang membaca dan mengamalkannya ayat lima ini, kemudian masuk ke rumah raja yang dzalim atau orang yang hendak berbuat aniaya terhadap dirinya, maka Allah akan memberikan perlindungan kepadanya, sehingga ia tidak jadi dianiaya, bahkan menaruh rasa sayang kepadanya.

Sedangkan bagi seorang pejabat negara, sultan, atau raja yang mengamalkan ayat ini, maka Allah menetapkan pangkat dan jabatannya, senantiasa dalam pertolongan Allah. Menurut sebuah kitab disebutkan, di dunia ini ada empat ribu wali-wali Allah dari rijaalul ghaib, budala, autad, qutub dan lainnya. Mereka semua telah membiasakan membaca dan mengamalkan ayat lima ini.

Karena itu, barang siapa yang membiasakan membaca dan mengamalkan ayat lima tersebut, maka ia akan menjadi wali Allah lahir batin, dan bertemu dengan wali qutub atau wali rijaalul ghaib. "Barang siapa yang mengamalkan dan membaca ayat lima, maka ia akan diselamatkan oleh Allah, dari bala, racun, sihir dan semua barang yang membahayakan dirinya".

Dalam sebuah riwayat disebutkan, yang bersumber dari Sayidina Ali bin Abi Thalib r.a bahwasanya Rasulullah s.a.w pernah bersabda: "Barangsiapa yang membiasakan diri membaca ayat lima ini tiap hari, dan di dalam tiap-tiap ayat ada sepuluh huruf "Qaf'", atau ditulis di buat azimat pada kepala, maka Allah mengutus dua belas ribu malaikat membawa rahmat, dijauhkan dari pekerjaan jelek, musibah atau bencana, serta baginya akan dibuatkan Allah enam ratus taman dari yaqut merah dalam surga".

Berikut Bacaan Ayat Lima:

Bismillahir'rahmaanir'rahiim

"Alam tara ilalmala-i min banii israa-liila min ba'di muusaaidz qaalu linnabiyyi lahu-mub'ats lanaa malikan nuqaatil fii sabiilil-laahi qaala hal 'asaitum in kutiba 'alaiku-mul qitaalu an laa tuqaatiluu qaaluu wa maa lanaa an laa nu qaatila fi sabiilillaahi wa qad ukhrijnaa min diyaarinaa wa abnaa-inaa, falammaa kutiba 'alaihimul qitaalu tawallau illaa qaliillan-minhum wallaahu 'aliimun bidl dlaalimiin".

أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلَإِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَىٰ إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ الَّهِ ۖقَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا ۖقَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ الَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا ۖفَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ ۗوَالَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ

Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka:"Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah". Nabi mereka menjawab:"Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang." Mereka menjawab:"Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?". Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, merekapun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui siapa orang-orang yang zalim. [Qs.Al-Baqarah : (246) ]

"Laqad sami' allaahu qaulal ladziina qaaluu innallaaha faqiirun wa nahnu aghniyaa-u sanaktubu maa qaaluu wa qatlahumul-anbiyaa-a bi ghairi haqqin wa naquulu dzuuquu a'dzaabal hariiqin. 

لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ ۘسَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ

Artinya : Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan:" Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya ". Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka):" Rasakanlah olehmu azab yang membakar." [Qs.Ali-'Imraan : (181)]

"Alam tara ilal ladziina qiila lahum kuffuu aidiyakum wa aqiimuush shalaata wa aatuz zajaata falammaa kutiba 'alaihi mul qitaalu idzaa fariiqun minhum yakhsyaunan naasa kakhasy-yatillaahi au asyadda khasy-yatan wa qaaluu rabbanaa li ma tabta 'alainaal qitaala laulaa akhkhartanaa ilaa alain qariibin qul mataa'ud dunyaa qaliilun wal aakhiratu khairun limanit taqaa wa laa tudl-lamuuna fatiilan".

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً ۚوَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ ۗقُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَىٰ وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا

Artinya : Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka:"Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata:"Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun. [Qs.An-Nisaa' : (77)]

"Watlu 'alaihim naba-abnai aadama bil haqqi idz qarraba qurbaanan fa tuqubbila min ahadi himaa walam yutaqabbal minal -aakhari qaala laa aqtulannaka qalaa innamaa yataqabbalullaa hu minal muttaqiin".

۞ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖقَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Artinya : Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua puteraAdam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil):"Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil:"Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa". [Qs.Al-Maaidah :(27)]

"Qul man rabbus samaawaati wal ardhi? Qul afattakhadztummin duunihii auliyaa-a laa yamlikuuna li anfusihim naf'an wa laa dlarram qul hal yastawill a'maa wal bashiiru amhal tastawidl dlulumaatu wan nuuruam ja'aluu lillaahisyurakaa-a khalaquu laihim qulillaahu khaaliqu kulli syai-in wa huwal waahidul wahhaaru".

قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ ۚقُلْ أَفَاتَّخَذْتُمْ مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ لَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ نَفْعًا وَلَا ضَرًّا ۚقُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ أَمْ هَلْ تَسْتَوِي الظُّلُمَاتُ وَالنُّورُ ۗأَمْ جَعَلُوا لِلَّهِ شُرَكَاءَ خَلَقُوا كَخَلْقِهِ فَتَشَابَهَ الْخَلْقُ عَلَيْهِمْ ۚقُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ

Artinya : Katakanlah:" Siapakah Tuhan langit dan bumi?"Jawabnya:" Allah ". Katakanlah:" Maka patutkah kamu mengambil pelindung-pelindungmu dari selain Allah, padahal mereka tidak menguasai kemanfaatan dan tidak (pula) kemudharatan bagi diri mereka sendiri? ". Katakanlah:" Adakah sama orang buta dan orang yang melihat, atau samakah gelap gulita dan terang benderang; apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?"Katakanlah:" Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa ". [Qs.AR-Ra'd :(16)]


Semoga posting ini berguna dan bermanfaat bagi siapa saja. Innallaha ma’ana (Sesungguhnya Allah selalu beserta kita!). Wa huwa ma’akum ainama kuntum, wallahu bima ta’maluna bashir (Dia selalu beserta kamu di manapun kamu berada. Allah selalu melihat apa pun yang kamu kerjakan).