Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran. Tampilkan semua postingan

27 Juni 2017

Keuchik Aceh Utara Diminta Bangun Rumah Masyarakat Miskin melalui APBG 2017

Ayo Bangun Desa - Seluruh Gampong di Aceh Utara pada tahun 2017 diminta untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin/dhuafa dalam anggaran belanja pembangunan gampong (APBG).


Setiap gampong atau desa minimal harus membangun sebanyak 2 unit rumah dengan standarisasi akan ditentukan kemudian. Permintaan ini sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Aceh Utara, tanggal 2 Juni 2017.

Berikut petikan isi surat Bupati Aceh Utara dengan perihal tindaklanjut Perbup Nomor 38 Tahun 2017.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan dalam kabupate Aceh Utara, perlu dilakukan berbagai langkah strategis dengan memanfaat berbagai sumber dana, termasuk dari sumber dana gampong.

Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam kabupate Aceh Utara banyaknya masyarakat miskin (dhuafa) yang belum memiliki rumah tidak layak huni digampong-gampong dalam Aceh Utara.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana telah ditetapkan pembangunan/perbaikan untuk fakir miskin/dhuafa sebagai bagian dari prioritas yang harus dilaksanakan dan di alokasikan dananya melalui anggaran desa/dana gampong anggaran tahun 2017.

Dalam surat dimaksud, Bupati Aceh Utara meminta kepada para keuchik dalam wilayah kerjanya untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin/dhuafa dalam anggaran belanja pembangunan gampong (APBG) dan setiap gampong minimal sebanyak 2 unit rumah dengan standarisasi akan ditentukan kemudian.

Demikian isi petikan surat Bupati Aceh Utara yang ditujukan kepada pada camat dalam kabupaten Aceh Utara dengan Nomor: 41225/686.(*)

03 Januari 2017

Surat Himbauan KPK Terkait Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. 
KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa dan Dana Desa
Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Berikut bunyi Surat Himbauan KPK Terkait Keuangan Desa/Dana Desa:
  1. Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari;
  2. Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengelolaan Keuangan Desa;
  3. Membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan Keuangan Dana termasuk Dana Desa;
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa;
  5. Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi : 
  6. Telepon: 1500040 SMS: 0812-8899-0040/0877-8899-0040 atau melalui website Satgas Kemendesa satgas.kemendesa.go.id; 
  7. Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.
Surat himbaun KPK tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Silahkan lihat baca Surat KPK untuk Pak Kades 

22 Oktober 2016

Surat KPK untuk Pak Kades

Dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan.

Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk:
  1. Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari
  2. Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta keluhan yang dianggap perlu terkait penyalahgunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi telepon: 1500040 SMS 08128899 0040/0877 8899 0040 atau melalui website satgas.kemendesa.go.id.
  5. Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di Kantor Desa atau tempat-tempat lain yang mudah dibaca oleh masyarakat. 
Demikian petikan isi surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Raharjo. Silahkan uduh atau donwload suratnya disini. Halaman Satu dan Halaman Dua.