Tampilkan postingan dengan label Permenkeu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permenkeu. Tampilkan semua postingan

24 Januari 2020

Cara Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Alokasi Dana Desa Tahun 2020


PMK Nomor 205/PMK.07/2019 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nmor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa.

Yang dimaksud dengan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Sedangkan yang dimaksud dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.

Sementara itu, Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 meliputi: 

a. Penganggaran
b. Pengalokasian, 
c. Penyaluran,
d. Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, 
e. Pedoman penggunaan, dan 
f. pemantauan serta evaluasi.

Bagaimana Cara Perhitungan Rincian Dana Desa setia Desa?

Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula.

Alokasi Dasar

Pagu alokasi dasar dihitung sebesar 69 persen dari anggaran Dasa Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa secara nasional.

Alokasi Afirmasi

Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1,5 persen dari anggaran Dana Desa dibagi secara proposional kepada Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

Alokasi Kinerja

Pagu Alokasi Kinerja dihitung sebesar 1,5 persen dari anggaran Dana Desa dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. 

Desa dengan kinerja terbaik adalah desa yang dipilih sebanyak 10 persen dari jumlah Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik berdasarkan Pengelolaan Keuangan Desa, Pengelolaan Dana Desa, Capaian Keluaran Dana Desa, Capai Hasil Pembangunan dengan bobot:

a. 20 %untuk pengelolaan keuangan
b. 20 % untuk pengelolaan dana desa
c. 25 % untuk capaian keluaran Dana Desa, dan
d. 35 % untuk capaian hasil pembangunan desa.

Alokasi Formula

Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 28 persen dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan Desa, Luas Wilayah Desa, dan tingkat kesulitan georafis Desa dengan bobot:

a. 10 % untuk jumlah penduduk
b. 50 % untuk angka kemiskinan
c. 15 % untuk luas wilayah
d. 25 % untuk tingkat kesulitan georafis

Penyaluran Dana Desa 

Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juli sebesar 40 persen.

Tahap dua paling cepat bulan Maret dan paling lambat Minggu keempat bulan Agustus sebesar 40 persen. Dan tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen.

Untuk Desa berstatus Desa Mandiri penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60 persen. Tahap kedua paling cepat bulan Juli sebesar 40 persen.

Desa Mandiri merupakan Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selengkapnya tentang Penyaluran Dana Desa silahkan dibaca dan donwload disini Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Demikian tentang Tata Cara Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa sebagaimana diatur dalam Permenkeu PMK No.205/PMK.07/2019. Semoga bermanfaat.

09 Januari 2018

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018

Berikut beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK No.225/PMK.7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung skema padat karya tunai (Cash for Work).

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018


Sebagaimana di informasikan bahwa penyaluran dana desa tahun 2018 berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, dari dua tahap menjadi 3 tahap.

Adapun persyaratan penyaluran dana desa pada tahun 2018 dengan ketentuan, sebagai berikut:

1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
  • Peraturan Daerah mengenai APBD, dan 
  • Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa
2. Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan:
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan 
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
3. Tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan:
  • Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, dan
  • Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa sampai dengan tahap II.

11 Agustus 2017

PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.


Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupatenj kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam Pasal 99 PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dijelaskan:

Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD .

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan tahap satu paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 % (enam puluh persen). Untuk tahap kedua paling cepat bulan Agustus sebesar 40 % (empat puluh persen).

Adapun penyaluran dari RKUD ke, RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Selengkapnya tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, silahkan di donwload disini; Peraturan Menteri Keuangan Republik PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

"Pemerintah mengharapkan pemanfaatan dana desa harus fokus pada kegiatan yang memiliki daya ungkit dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan."

28 Desember 2016

Peraturan Menteri Keuangan: PMK Nomor 192/PMK.07/2016

PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada Tahun Anggaran 2016.

Pasal 1 (1) berbunyi:

Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya hanya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 2 (1) berbunyi:

Pemerintah Daerah yang dilakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dapat melakukan pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selengkapnya dapat dibaca dalam PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada Tahun Anggaran 2016.

Donwload PMK Nomor 192/PMK.07/2016

10 April 2016

Permenkeu Nomor 49 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan terbaru tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, yaitu PMK Nomor 49/PMK.07/2016.

Dalam Permenkeu ini disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Sebelumnya, Menteri Keuangan RI juga telah mengeluarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

08 Januari 2016

Peraturan Terbaru Kemenkeu tentang Dana Desa

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, PMK tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa.

Pada tahun sebelumnya, tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 93/PMK.07/2015. 

Dalam PMK lama disebutkan, bupati/walikota mengitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa. Selanjutnya, Dana Desa dialokasian secara berkeadilan didasarkan ada dua jenis; (a) berdasarkan Alokasi Dasar, (b) alokasi dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa. (Pasal 7).

Dalam PMK lama, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
X =(0,25xYl)+(0,35xY2)+(0,10xY3)+(0,30xY4) 

Sedangkan peraturan baru kemenkeu disebutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi; (a) berdasarkan Alokasi Dasar; (b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (Pasal 2)
Dalam perturan kemenkeu baru, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:


X {(0,25 * Yl)+(0,35 * Y2)+(0, 10 * Y3)+(0,30 * Y4)} * (O, lO * DD)

Penyaluran Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). 

Adapun penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, juga sebesar 40 persen. Untuk tahap III dilakukan pada Bulan Oktober, sebesar 20 persen.

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima RKUD.

Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak tepat jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan memberikan teguran kepada bupati/walikota.

Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan jika bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini. 

12 Juni 2014

Kumpulan Peraturan Desa


Pada tanggal 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.


UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan. 

Semua Regulasi Desa, baik itu regulasi desa yang baru maupun regulasi lama dapat diuduh atau donwload di bawah ini:

UNDANG - UNDANG DESA
UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014 [Download]

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA 


  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 PERATURAN PELAKSANAAN UNDAN-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. (Download).
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Download)
  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA [Download]

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI (SKB TIGA MENTERI TENTANG DESA)

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TENTANG NOMOR 900/5356/SJ NOMOR 959/KMK.07/2015 NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYALURAN, PENGELOLAAN, DAN PPENGGUNAAN DANA DESA. (Donwload)

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI (KEMENDESA, PDTT).
  1. PERMENDES NOMOR 19 Tahun 2017 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018. (Donwload)
  2. PERMENDES NO 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 (Donwload).
  3. PERMENDES NO 2 TAHUN 2016 TENTANG INDEK DESA MEMBANGUN. (Donwload).
  4. PERMENDES NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN (PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI. (Donwload).
  5. PERMENDES NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PELATIHAN MASYARAKAT. (Donwload)
  6. PERMENDES NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDES NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016. (Donwload)
  7. PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016. [Donwload
  8. INDEKS DATA MEMBANGUN (IDM) (Donwload
  9. PERMENDESA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015 [Donwload
  10. PERMENDESA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA [Donwload
  11. PERMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA [Donwload
  12. PERMENDESA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) [Donwload
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (KEMENDAGRI) TENTANG DESA 
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. (Donwload)
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Donwload). 
  • PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA [Donwload]
  • PERMENDAGRI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN KEPALA DESA (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA (Donwload
  • PERMENDARI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA. (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (Donwload
  • PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA PERANGKAT DESA (Donwload
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA (Donwload
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA (Donwload
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Donwload
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA (Donwload)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/PMK.07/2016 TENTANG PENUNDAAN PENYALURAN SEBAGIAN ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2016 (Donwload).
  • PMK TENTANG PENGELOLAAN TRANFER KE DAERAH DAN DANA DESA 2016, PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 (Donwload).
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR: 93/PMK.07/2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENYALURAN, PEMANTAUN, DAN EVALUASI DANA DESA (Donwload).
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 247/PMK.07/2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA (Donwload).
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN BARANG/JASA (LKPP) TENTANG DESA
  • PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 13 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. ([Donwload]
  • PERATURAN KEPALA (PERKA) LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA NOMOR 13 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. ([Donwload])