Tampilkan postingan dengan label Permendes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendes. Tampilkan semua postingan

11 Mei 2021

Donwload Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Bumdes/Bumdes Bersama

Peraturan Menteri Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Permendes Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Bumdes Bersama

Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan:

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.

Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan Desa.

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.

Anggaran Dasar BUM Desa adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa.

Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa.

Selengkapnya Donwload Disini Peraturan Menteri Desa Pembang
unan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

21 September 2020

Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs:
  • Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stuntin di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan 
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19;
  • Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Selengkapnya tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, silahkan sahabat desa Donwload Disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Baca juga hasil Konferensi Pers Prioritas Dana Desa Tahun 2021. Demikian semoga bermanfaat. Salam berdesa!

30 Juli 2020

SE Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Bumdes

Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.

Pedoman PKTD dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui BUMDesa

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman atau panduan bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membangkitkan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa.

Sedangkan tujuannya adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat desa yang terdampak akibat penyebaran Covid-19 dan untuk memberikan kepastian penggunaan dana desa untuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif dengan menggunakan pola padat karya tunai desa.

Meningkatkan ketahanan ekonomi desa dengan mengoptimalkan seluruh potensi desa diantaranya penggunaan lahan-lahan tidur, potensi kekayaan alam dan budaya, serta berbagai upaya kegiatan ekonomi produktif lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan selanjutnya yaitu dalam rangka mengoptimalkan peran serta Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar pendukung ekonomi produktif desa dan perdesaan.

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri Desa ini mencakup:
  1. Untuk mendukung penciptaan lapangan kerja di Desa dan mendorong kebangkitan ekonomi produktif di Desa.
  2. Mengoptimalkan sumberaya lokal, teknologi tepat guna, inovasi dan sumberdaya manusia desa untuk kegiatan ekonomi produktif perdesaan.
  3. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran dan setengah pengangguran serta kelompok marjinal lainnya. 
  4. Mengatur manajemen ketenagakerjaan sesuai pola dengan padat karya tunai desa di masa adaptasi kebiasaan baru dan mendorong peran serta Badan Usaha Milik Desa.
Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020 untuk pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKT) dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa.

Isi lengkap Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa. 

02 Juli 2020

Kepmendesa PDTT No 63 Tentang Protokol Normal Baru Desa

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa ini ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada tanggal 2 Juli 2020

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.
Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19.

Supaya Protokol Normal Baru Desa dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, maka Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster.

Tujuan Protokol Normal Baru Desa
  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa. 
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
Pedoman Protokol Normal Baru Desa
Pedoman Protokol Normal Baru Desa
Pedoman Protokol Normal Baru Desa


Donwload juga Villange Summary Protokol Normal Baru Desa. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kemendesa PDTT.

18 Juni 2020

Ringkasan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Permendes PDTT No 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa 2020
Dalam Permendes terbaru tersebut secara khusus mengatur tentang perpanjangan realokasi penggunaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau yang lebih dikenal dengan BLT-DD.

Dimana kalau dalam permendes sebelumnya, kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hanya berlaku tiga bulan yaitu dari April sampai Juni 2020 dengan besaran per-bulan untuk setiap keluarga Rp 600.000. 

Sementara itu, dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 ini, periode BLT-DD diperpanjang tiga bulan yaitu sejak Juli sampai September 2020. Adapun besaran per-bulan yaitu Rp300.000 untuk setiap keluarga.


Ringkasan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai berikut:

Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8A disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut :

Bencana Non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi :

a. Pandemi Corona Virus Disease 2019,
b. pandemi flu burung,
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.

Penanganan dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

(3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.

(3b) Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:

Masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020. Dengan besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni).

Untuk bulan berikutnya (Juni, Agustus, dan September) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga).

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus.

Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.

Penjelasan dan ringkasan selengkapnya tentang isi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendesa 11 Tahun 2019 Tetntang Prioritas Dana Desa 2020. 


Semoga bermanfaat.

02 November 2019

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
  1. menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa;
  2. menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  3. mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a. kebijakan pelaksanaan Musyawarah Desa;
b. tatacara Musyawarah Desa;
c. tindak lanjut hasil Musyawarah Desa; dan
d. pembinaan dan pengawasan.

Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

Hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa meliputi:
  1. penataan Desa, 
  2. perencanaan Desa, 
  3. kerja sama Desa, 
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa, 
  5. pembentukan Badan Usaha Milik Desa, 
  6. penambahan dan pelepasan aset, dan 
  7. kejadian luar biasa.
Jenis Musyawarah Desa

Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019, jenis musyawarah desa terdiri atas 2 jenis, yaitu Musyawarah desa terencana, dan musyawarah desa insidental.

Yang dimaksud dengan Musyawarah Desa terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Musyawarah Desa insidental yaitu Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Desa dan kejadian yang mendesak.

30 Oktober 2019

Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Pedoman Umum Pembangunan dan Permberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bagi pendamping profesional desa dan pihak lainnya.

Permendesa No.17 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan desa, dan mengembangkan kerjasama/kemitraan desa.

Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini bertujuan untuk:
  1. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa,
  2. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat,
  3. mengkonsolidasikan kepentingan bersama,
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 
  5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan 
  6. meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

10 September 2019

Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:

a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;

b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan

c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.

Dalam Permendes No 11/2019 dijelaskan prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat Desa berupa:

a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.

Dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup
masyarakat.

Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintaskegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.

Selengkapnya, Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

02 Agustus 2019

Dana Desa Berhasil Keluarkan 62 Kabupaten dari Status Daerah Tertinggal

Sejumlah kabupaten dinyatakan bebas dari daerah tertinggal. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 - 2019.


Dalam keputusan Menteri Desa Nomor 79 Tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2019 tersebut, terdapat 62 Kabupaten dari 23 provinsi memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tetang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 112 daerah tertinggal dari 23 provinsi se-Indonesia.

Keberasilan perubahan status tersebut tentu tidak terlepas dari pelaksanaan Program Dana Desa dan sinergik pembangunan antar pusat dan daerah.

26 Maret 2019

Donwload Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019

Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) telah menerbitkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019.

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Perubahan pedoman umum PID tersebut, dikarenakan adanya perubahan subtansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, menyangkut inovasi, layanan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas dalam mendukung program pencegahan stunting pada praktik pembangunan desa.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan melaksanakan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang memiliki daya saing.

Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan lembaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan program prioritas Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.

Program Prioritas Kementerian Desa, PDTT dalam menigkatkan produktifitas desa, sebagai berikut: 
  1. Pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama), serta Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) guna menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Desa;
  2. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), khususnya investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar terutama dalam mendukung program prioritas nasional pencegahan stunting secara konvergen. Dengan demikian, produktivitas perdesaan tidak hanya melibatkan aspek/strategi peningkatan pendapatan, melainkan juga pengurangan beban biaya dan resiko hilangnya potensi SDM berkualitas di masa yang akan datang.
  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa serta berdampak pada meningkatnya kohesi sosial dan rasa memiliki masyarakat perdesaan.
Secara terperinci dan lengkap seputar program inovasi desa dapat Anda simak dan pelajari secara lengkap disini, yakni melalui Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019. 

Donwload disini Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019 dan Pentunjuk Teknis Operasional (PTO) yang mengatur tentang Kriteria, Tugas dan Susunan Pengurus TPID 2019

Semoga bermanfaat, Ayo Bangun Desa.!!

24 Oktober 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sudah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Diterbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.

Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019 diprioritaskan untuk:

(1) Prioritas Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.  

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. 

(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. 

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 sebagai berikut:

(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.  

(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa

Dengan diterbitnya prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Informasi detil tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, silahkan donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

09 Juli 2018

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Melalui PID diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 merupakan Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Keputusan Menteri ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelola program inovasi desa yang terdiri dari delapan unsur termasuk bagi Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) sebagai kelompok masyarakat pengelola Dana Bantuan Pemerintah (PPID).


Kerangka Kegiatan Program Inovasi Desa 2018, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
  2. Mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan
  3. Membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa, sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran RPJMN 2015-2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Secara terperinci tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Donwload Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

20 Maret 2018

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018.
Donwload Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018
Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.

Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin, pengangguran, dan keluarga dengan gizi balita buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.

Enam prinsip yang harus ada dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa, yaitu inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, swadaya dan swakelola, dan upah kerja. Inilah prinsip-prinsip dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018, dapat di Donwload Disini. Semoga bermanfaat.

20 Januari 2018

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran, Donwload Disini

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Daftar nama-nama desa yang termasuk dalam 17 ribu desa prioritas sasaran, dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017.

Penetapan 17 ribu desa prioritas sasaran dilakukan berdasarkan kategori desa yang termasuk dalam wilayah pinggiran, yaitu desa dalam kawasan perdesaan, perbatasan, dan daerah tertinggal dengan usaha pokok sektor pertanian dan pelaku usahanya mikro dan kecil yang berkarakter tradisional.

Kriteria penetapan Desa prioritas sasaran meliputi: 
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 40 (empat puluh) pusat pertumbuhan baru yang menjadi sasaran peningkatan keterkaitan Desa-kota; 
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 144 (seratus empat puluh empat) Kawasan yang menjadi sasaran pembangunan transmigrasi;
  • Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 80 (delapan puluh) kabupaten daerah tertinggal yang menjadi sasaran pengentasan menjadi kategori kabupaten maju; 
  • Desa-desa yang termasuk dalam kategori Tertinggal, Terpencil dan Terluar (3T);
  • Desa-desa yang menjadi lokasi penanganan stunting melalui Program Padat Karya, yang mencakup 1.000 (seribu) Desa di 100 (seratus) Kabupaten; 
  • Desa-desa yang merupakan lokus dari kegiatan GSC (Gerakan Sehat Cerdas);  
  • Desa-desa yang menjadi sasaran terwujudnya Desa Wisata;  
  • Desa-desa yang menjadi Pilot Project Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang mencakup 37 (tiga puluh tujuh) Desa;
  • Desa-desa yang memperoleh intervensi 4 (empat) agenda prioritas  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 
  • Desa-desa prioritas lain yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga.
Informasi lebih lengkap tentang penetapan desa sasaran prioritas, dapat dibaca dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017. 

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Donwload disini. Semoga bermanfaat...

04 Oktober 2017

Inilah Prioritas Dana Desa Tahun 2018 untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa

Penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.



Bidang Pembangunan Desa 

Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: 

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Lingkungan pemukiman; 
  2. Transportasi; 
  3. Energi; dan
  4. Informasi dan komunikasi
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Kesehatan masyarakat; dan 
  2. Pendidikan dan kebudayaan. 
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi: 
  1. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 
  2. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan 
  3. Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 
  1. Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 
  2. Penanganan bencana alam; dan 
  3. Pelestarian lingkungan hidup. 
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.


(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi: 
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; 
  • Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  • Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  • Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  • Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  • Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  • Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  • Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 
(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.

(4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antardesa. 


Desa, baik dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa. 

Donwload disini, Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Dalam BAB III Pasal 4 Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.



(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. 

(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.


Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.

12 September 2017

Keputusan Menteri Desa No 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa, serta membangun kapasitas Desa yang mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menetapkan pedoman umum Program Inovasi Desa.
Donwload Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi

Pedoman Umum Program Inovasi Desa ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017. Sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan Program Inovasi Desa, yang pendanaannya berasal dari International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) atau Bank Dunia. 

Para Pihak yang terlibat dalam perancangan, pelaksanaan maupun pemantauan program, meliputi Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai berikut:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai koordinator pemangku kepentingan antar pihak;
  2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PID (Executing Agency);
  3. Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai koordinator perencanaan program;
  5. Kementerian Keuangan, sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia, Kementerian Keuangan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan terkait dengan prinsip dan prosedur penggunaan anggaran program yang bersumber dari anggaran pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. BPKP, adalah Auditor Pemerintah yang melakukan audit program dan review Interim Financial Report (IFR) yang disampaikan oleh Executing Agency; dan
  7. Bank Dunia, sebagai mitra kerja dan lembaga donor dalam pembiayaan PID.
Prinsip, Tujuan dan Manfaat Program Inovasi Desa:

Prinsip Pengelolaan Program Inovasi Desa (PID); taat hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, inklusif dan kesetaraan jender.

Program Inovasi Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian Desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada RPJMN 2015-2019.

Manfaat Program Inovasi Desa, antara lain:
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan  kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
  • Desa dapat memanfaatkan jasa layanan teknis untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  • Desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.

05 Agustus 2017

Kumpulan Peraturan Kemendesa PDTT

  • Permendesa Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kewenangan dan Hak Asal Usul Desa
  • Permendesa Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Tertib Musyawarah Desa
  • Permendesa Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
  • Permendesa Nomor 04 Tahun 2015 tentang BUMDes
  • Permendesa Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
  • Permendesa Nomor 06 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
  • Permendesa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016
  • Permendesa Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
  • Permendesa Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
  • Permendesa Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Permendesa Nomor 21 Tahun 2015
  • Permendesa Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat
  • Permendesa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa
  • Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
  • Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
Kumpulan Peraturan Kemendesa PDTT Donwload disini.

13 April 2017

Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017 Berubah


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Dalam peraturan terbaru Kemendes PDTT tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah bunyinya, yaitu Pasal 4 dan Pasal 9. Dalam Permendes No.4/2017 juga disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 17A.

Berikut penjelasan lengkap tentang perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang terdapat dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.

Donwload disini Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

16 Desember 2016

Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.

Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa.