Tampilkan postingan dengan label Pajak Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Desa. Tampilkan semua postingan

26 Maret 2018

Cara Bayar Pajak Dana Desa Melalui Sistem Online

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Tugas memungut, membukukan dan menyetor pajak-pajak atas tagihan yang dibayar ke negara adalah tugas bendahara desa. 

Bayar Pajak Desa Melalui Online, Kenapa Tidak!


Tanggungjawab pengelolaan dana desa pada prinsipnya sama dengan pengelolaan APBN/APBD pada umumnya termasuk dalam hal yang terkait dengan aspek perpajakannya. Dimana, ketentuan perpajakan yang selama ini berlaku bagi bendahara pemerintah juga berlaku bagi bendahara pemerintah desa. 

Oleh karena itu agar pengelolaan ADD berjalan transparan dan akuntabel penting kiranya agar aparat pemerintah desa memperhatikan aspek perpajakan setiap transaksi/belanja yang melibatkan alokasi dana desa.

Pembayaran pajak secara online memberikan sejumlah kemudahan dan keuntungan bagi wajib pajak (WP). Kalau dulu saat kita mau bayar pajak mesti harus mengisi Form Surat Pembayaran Pajak (SPP). Kini, bayar pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem e-billing, DJP online

Adapun, jenis-jenis pajak atas dana desa yang sering dibayar adalah pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23. Penjelasan lengkap tentang jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa, sebagai berikut:

1. Pajak PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP).

2. Pajak PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp 2.000.000,- tidak terpecah-pecah.

3. Pajak PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.

4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
2. Persewaan tanah dan atau bangunan
3. Jasa Konstruksi

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000 tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

Pedoman lengkap tentang Pajak atas Dana Desa, dapat donwload disini. Sedangka, terkait cara bayar pajak desa melalui sistem online, tutorialnya akan kita dibahas pada waktu lainnya. Semoga bermanfaat.

01 Januari 2018

Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa Dikenakan Pajak? Ini Jawabannya

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BUM Desa yang sering disingkat dengan BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUMDes tidak Wajib Pajak.

Pembentukan BUMDes, berbeda dengan cara pembentukan CV atau Comanditaire Venootschap dan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang cara mudah mendirikan BUMDes dan tips membongkar kendala-kendala dalam membangun usaha-usaha milik Desa.

Terkait dengan bahasan diatas, ada beragam pertanyaan yang sering ditanyakan, salah satunya yaitu mengenai apakah modal BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes) dipungut pajak atau tidak? 

Barangkali jawaban berikut ini, seperti dikupas dari http://bumdes.id tentang apakah penyertaan modal BUMDes dari desa dikenakan pajak? kiranya dapat menjadi referensinya.

Namun, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui, apa itu wajib pajak? BUMDES merupakan badan usaha, seperti BUMN, BUMD dan sebagainya. Oleh karena itu, BUMDES juga merupakan Wajib Pajak. Nah, dikarenakan Bumdes Wajib Pajak, pertanyaan berikutnya yang muncul adalah: Apakah penyertaan modal dari desa ke BUMDES dikenai pajak?

Rujukan yang bisa digunakan adalah Pasal 4 ayat 3 huruf c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Aturan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan itu. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa, penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan badan usaha atas setoran modal dari pemilik juga bukan merupakan pendapatan yang merupakan objek pajak.

Demikian jawaban tentang Apakah Penyertaan Modal BUMDes dari Desa dikenakan Pajak? Semoga bermanfaat.