25 April 2017

Masyarakat belum menjadi Subjek dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Otonomi desa saat ini merupakan situasi persimpangan yang penting bagi rakyat desa. Meneruskan tradisi sebagai penonton sebagaimana telah terjadi selama ini termasuk pada masa otonomi daerah pemerintah daerah, atau bersama-sama berperan sebagai pemain, mengurusi apa yang hendak dimainkan bersama. 
Dengan demikian, tantangan terbesar dari implementasi UU Desa sesungguhnya adalah bagaimana memastikan masyarakat desa menjadi subjek perubahan di desa. Secara skematik, tantangan tersebut ada ranah masyarakat maupun para pengurus pemerintahan desa. 

Mengidentifikasi permasalahan tersebut akan menjadi kunci menuju kolektivitas warga desa dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, diperlunya peningkatan kesadaran tentang pentingnya kolektivitas pengurusan desa.

Masyarakat belum menjadi Subjek dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Selain berbagai masalah umum lainnya, khusus dalam aspek pengelolaan keuangan desa, masyarakat belum terlibat secara berarti dalam berbagai proses yang ada. Hal ini terjadi karena di satu sisi pemerintah belum memberikan kesempatan yang berarti untuk terlibat.

Padahal secara regulasi telah banyak peluang yang dibuka untuk menyelenggarakan proses pengelolaan keuangan yang partisipatif bersama masyarakat.


Salah satu bagian dalam pengelolaan keuangan desa adalah proses penganggaran. Anggaran negara, daerah atau desa adalah sebuah rencana yang ditampilkan dan diukur dalam besaran uang, dihimpun dari berbagai sumber (anggaran pendapatan), dan disalurkan ke berbagai jenis pengeluaran (anggaran belanja).

Diberlakukannya UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan anggaran desa jauh lebih penting untuk dipedulikan. Hal ini karena terbukannya ruang politik bagi rakyat di daerah untuk mengembangkan cara pengerahan dana publik yang pas dengan tuntutan dan kebutuhannya.

Tantangannya adalah bagaimana mengembangkan sebuah model aliran sumber daya (tidak semua dalam bentuk dana) di satu wilayah kelola seperti Desa, yang didasari dengan pertimbangan pemenuhan prinsip dan tujuan pembangunan desa.

Dalam kontek menempatkan masyarakat sebagai subjek, pembangunan desa sebaiknya dimulai dengan bersama-sama menjawab pertanyaan mendasar sebagai berikut:
  • Pemasalahan-pemasalahan apa yang harus diselesaikan bersama,
  • Apa yang harus dilakukan untuk tiap permasalahan,
  • Siapa yang seharusnya ditanyak tentang keadaan soal-soal tersebut,
  • Siapa yang harusikut menentukan besarakan dana atau sumber daya lain untuk masing-masing permasalahan,
  • Bagaimana cara perumusan dan pengaliran sumber daya lainnya,
  • Laporan macam apa yang harus terbuka untuk dipelajari di setiap rumah di desa.
Dengan cara pandang baru ini, proses penganggran tidak lagi sekedar berpusat pada proses perumusan taksiran pendapatan dan pengeluaran yang dipakai dalam penyusunan, prakiraan pengaruhnya pada prilaku pelaku ekonomi serta pada kelompok sasaran dari masing-masing pos anggaran. Melainkan suatu proses belajar kritis semua masyarakat dan pemerintah desa untuk terus menerus mengkritisi, membongkar dan memperbaiki model anggaran publik yang digunakan dan basis informasi untuk penyusunannya, proses penyusunannya serta asumsi-asumsi yang digunakan.


Dengan demikian, anggaran desa tidak lagi hanya menyangkut rencana-rencana kegiatan dan investasi pemerintah yang harus dibiayai dengan sumber-sumber pendapatan negara dari alam setempat dan dari kegiatan produktif serta konsumtif masyarakat. 

Sehingga anggaran desa juga harus mencakup kebutuhan pembiayaan untuk proses penataan ulang, baik secara langsung maupun bertahap, kuasa atas sumber-sumber agraria serta pengelolaanya kepada satuan-satuan pengurusan terkecil yang kompeten, mulai dari serikat usaha dan desa, pengembangan sistem keamanan pangan termasuk wilayah dan pekerja penghasil pangan, pengelolaan tata air, pengelolaan bahan-bahan buangan dari proses konsumsi rumah tangga, pertanian, dan industri. 

Kenapa? "Masyarakat belum menjadi subjek dalam pengelolaan keuangan desa". Selengkapnya akan Anda temukan jawabannya dalam buku: Peran aktif Warga Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan desa. 

Buku ini diterbitkan oleh Peace Through Development in Disadvantaged Area (PTDDA) kerjasama Kementerian Desa PDTT dengan United Nation Development Programme (UNDP). 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon