17 Maret 2017

APBDes Milik Masyarakat Desa dan Wajib Dipublikasi

Subtansi UU Desa No.6 Tahun 2014 adalah mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Salah satu wujudnya yakni masyarakat desa dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes) mulai dari proses menyusun RPJM Desa, RKP Desa, APBDes sampai pada pengawasan pembangunan desa

Baliho publikasi APBDes
Anggaran desa itu milik masyarakat desa, bukan milik kades dan aparatur desa saja. Oleh karena itu, penggunaannya harus diketahui oleh masyarakat desa.

Sebagai milik publik, maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasikan agar semua warga desa dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh APB Desa dalam setiap tahun anggaran.

Bagaimana Cara Mempublikasikan APBDes?

Cara publikasi APBDes itu sangat gampang dan mudah. Karena banyak saluran atau media informasi yang dapat dipergunakan dan letaknya strategis. Misalnya di kantor desa dan dipersimpangan lorong desa, dll.

Selain itu, APBDes dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, website desa, dan buletin jumat.

APBDes bisa juga dipublikasikan melalui baliho dan media lainnya yang bersifat terbuka dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Apa manfaat dan nilai positif dengan keterbukaan informasi desa, salah satunya dapat menghindari fitnah dan prasangka negati kepada pemerintah desa dan prasangka-prasangka lainnya. 

Untuk dipahami bahwa penggunaan dana desa harus dimulai dari musyawarah desa (musdes) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

Demikian artikel tentang APBDes Milik Masyarakat Desa dan Wajib Dipublikasi. Semoga bermanfaat.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon