29 Januari 2017

9 Larangan Bagi Anggota BPD

Apakah ada peraturan yang melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pelaksana proyek di Desa? Larangan bagi anggota BPD disebutkan dalam UU Desa, yakni dalam Pasal 64. 


Sebagai wakil masyarakat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak benar atau tercela dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD

Berikut 9 larangan bagi anggota BPD.

 Anggota BPD dilarang:  
  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. Menyalahgunakan wewenang;
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. Sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Bunyi larangan bagi anggota BPD dalam Permendagri No.110/2016 sama dengan larangan yang tersebut dalam UU Desa. Namun, dalam regulasi ini tidak mengatur terhadap sanksi administratif, apabila ada anggota BPD yang melanggar larangan tersebut dalam menjalankan Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD 

Tawaran solusi

Karena adanya kekosongan klausul/norma dalam regulasi yang lebih tinggi terhadap sanksi administratif bagi anggota BPD yang melanggar larangan. "Sanksi bagi anggota BPD yang melanggar larangan, mungkin dapat dilakukan pengaturannya di level desa masing-masing melalui Peraturan Desa (Perdes)".

Artikel Berdesa Lainnya

14 comments

Benarkah guru paud tidak boleh menjadi anggota bpd, karena mendapat honor dari sumber yg sama yaitu add?.. Mohon informasinya...

Benarkah guru paud tidak boleh menjadi anggota bpd, karena mendapat honor dari sumber yg sama yaitu add?.. Mohon informasinya...

bisa dicontohkan cara membuat perdes bpd tentang mekanisme pengelolaan aset desa kebumdesa aset desa yang akan dikelola yaitu kebun desa.terima kasih

Apakah seorang advokat bisa menjadi sebagai BPD? Mohon penjelasannya

Artikel BPD ap bisa di kirim di alamat email saya

apakah BPD boleh jadi PANITIA ( BUKAN PELAKSANA ) pembangunan kantor desa

adakah jarak waktu seseorang dari anggota partai politik untuk menjadi atau mencalonkan diri sebagai anggota BPD

Bolehkah guru honored menjadi angora BPD?

bolehkah seorang saudara kandung dari anggota BPD menjadi kepala desa

bolehkah seorang saudara kandung dari anggota BPD menjadi kepala desa

Bolehkah anggota BPD merangkap sebagai LSM /Wartawan?

Apakah pengurus pkk desa tidak boleh menjadi anggota bpd?

Apakah boleh anggota BPD merangkap menjadi anggota panwaslu cam,,,
Apakah ada aturan mengenai itu...

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon