24 Desember 2016

Tata Cara Penetapan Kewenangan Desa

Desa berwenang mengatur dan mengurus diri, berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kedua kewenangan Desa ini diakui dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa berwenang mengatur dan mengurus diri, berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Ilustrasi: Desa Berdaulat
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Tata cara penetapan kewenangan Desa diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015. Dalam pasal 34 huruf a PP 47 disebutkan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul paling sedikit terdiri atas:

a. sistem organisasi masyarakat adat;

b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran masyarakat Desa.

Secara detail kewenangan desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 

Sedangkan terkait dengan penetapan penggunaan Dana Desa berdasarkan Kewenangan Desa secara spesifik akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes). Pada tahun 2017, penggunaan Dana Desa berdasarkan Kewenangan Desa telah diatur melalui Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Tata cara penetapan kewenangan Desa, sebagai berikut:
  • Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
  • Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Peraturan bupati/walikota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Dijelaskan dalam Permendes 22/2016, kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus berdasarkan kewenangan Desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan Desa. Karenanya, kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib masuk dalam daftar kewenangan Desa. Dengan demikian, Desa berwewenang membuat peraturan Desa yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan di Desa.[]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon