28 Desember 2016

Peraturan Menteri Keuangan: PMK Nomor 192/PMK.07/2016

PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada Tahun Anggaran 2016.

Pasal 1 (1) berbunyi:

Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya hanya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 2 (1) berbunyi:

Pemerintah Daerah yang dilakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dapat melakukan pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selengkapnya dapat dibaca dalam PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada Tahun Anggaran 2016.

Donwload PMK Nomor 192/PMK.07/2016

Artikel Berdesa Lainnya

1 comments so far

Nah gini dong buat artikelnya, niat banget hehe..
Setuju banget dengan peraturan keuangan yang berlandas hukum, financial service sekarang mempunyai peraturan yang lebih jelas. Singkatnya kita sebagai user atau pendana jadi lebih aman bertransaksi dan pakai layanan keuangan dari situ.. keep up the good work untuk penulis. Sebagai bahan referensi tambahan seputar dunia financial service boleh disimak ini :

> Peer to peer lending yang aman

Semoga membantu untuk kemajuan literasi penulis juga ya!

Thanks!

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon