24 Oktober 2016

Pendamping Desa Perlu Peraturan Mekanisme Pencairan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Pendamping Desa di Purwakarta Usmawan mengatakan, Kabupaten Purwakarta jelang masa pencairan dana desa tahap II tahun 2016 belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.



Akibatnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa bisa leluasa menyerap anggaran tanpa tedeng aling-aling. Membutuhkan regulasi setingkat Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme pencairan dana desa. 

"Pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sarankan agar daerah keluarkan Perbup tentang mekanisme pencairan dana desa," katanya.  

Dikatakannya, tidak adanya Perbup Pengaturan Pencairan Dana Desa menyebabkan uang yang dikeluarkan bendahara desa ke TPK langsung dilakukan seratus persen. Tidak bertahap. Padahal, idealnya dibuat pertermin. Sehingga progres pencairan berkesesuaian dengan realisasinya di lapangan.  

"Hal lain yang disoroti BPKP juga tentang Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016 yang baru keluar di bulan April. Padahal harusnya sudah muncul sejak awal tahun," ujarnya.

Sebelumnya, BPKP Jabar diagendakan melakukan pemeriksaan di dua desa di kecamatan tersebut salah satunya Desa Ciherang. Objek pemeriksaan diantaranya menyangkut penggunaan Dana Desa 2016. [Sumber: harianjawabarat.com]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon