21 September 2016

Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes

Tags

Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes

Percepatan penerapan kebijakan otonomi daerah menjadi fokus Pemerintah dan Pemerintah Daerah sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini mendorong pemerintah baik pusat ataupun daerah gencar melakukan gerakan-gerakan untuk memaksimalkan potensi-potensi daerah untuk dapat dikelola secara lebih optimal. Kini, semenjak Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum otonomi desa yang baru, pengelolaan potensi daerah diharapkan semakin baik dan profesional.



Elemen penting otonomi desa adalah adanya kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini dapat diartikan jika Pemerintah Desa adalah unsur utama penyelenggara pemerintahan desa tanpa intervensi dari pihak manapun. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.

Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga, desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa antara lain meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan-tujuan itu, desa perlu merencanakan dan melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa yang merata. Pembangunan desa harus diupayakan agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya, prinsip efisiensi dan efektivitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Maka bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi dan sumber daya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes) sebagai legalitas berdirinya BUMDes.

Tugas dan peran Pemerintah Desa adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa selaku perwakilan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui peran tersebut, Pemerintah Desa memberi motivasi, menyadarkan dan mempersiapkan masyarakat untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah Desa memfasilitasi masyarakat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, serta pemenuhan kebutuhan lainnya yang memperlancar pendirian BUMDes.

Selain menjalankan fungsi fasilitator, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa juga menjadi pemberi informasi kepada pengurus BUMDes mengenai perkembangan aturan ataupun berita dari Pemerintah yang diharapkan sesegera mungkin bisa diimplementasikan di dalam BUMDes. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja pengelola BUMDes dan masyarakat desa untuk mendorong kreativitas mereka menuju kesejahteraan masyarakat yang mereka harapkan.

Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah fungsi Pemerintah Desa dan/atau Pemerintah Kabupaten sebagai lembaga yang memantau (monitoring) dan mengevaluasi kinerja BUMDes. Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga kegiatan BUMDes terpantau dengan baik. Evaluasi dilakukan per triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai ketentuan AD/ART. Dalam fungsi monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Desa bersama-sama dengan Dewan Komisaris, Dewan Penasihat, dan masyarakat turut mengawasi berjalannya pengelolaan BUMDes. Hasil evaluasi menjadi laporan yang transparan dan terbuka kepada masyarakat melalui pengesahan laporan pertanggungjawaban BUMDes di akhir periode atau setiap akhir tahun. Kerjasama antara  Pemerintah Desa, Pengelola BUMDes dan masyarakat harus terus berjalan dan dipertahankan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang diinginkan.

Sumber: desalestari.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon