30 Maret 2016

Saatnya Desa yang Mengurus dan Mengatur Diri

Banyak pihak berharap. Kepala Desa (Kades) sebagai kepala pemerintah di Desa, bener-benar dapat mengerti dan memahami tentang tatakelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparansi.

Kades juga diminta tak perlu ragu-ragu dalam mengimplementasikan atas kewenangan yang dimilinya. Karena sesuai UU, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus dan bertanggung jawab atas urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.

Desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum juga memiliki kewenangan meskipun tidak seluas kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Kewenangan Desa adalah hak Desa untuk mengatur, mengurus dan bertanggung jawab atas urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat. (Baca juga: Kewenangan Lokal Berskala Desa)

Maksud mengurus dan mengatur mempunyai beberapa makna:
  • Mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan), tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya desa menetapkan besaran jasa pelayanan air minum yang dikelola BUMDes Air Bersih; atau desa menetapkan larangan truck besar masuk ke jalan kampung.
  • Bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul. Sebagai contoh, karena Posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggungjawab melembagakan Posyandu ke dalam perencanaan desa, sekaligus menganggarkan untuk kebutuhan Posyandu, termasuk menyelesaikan masalah yang muncul.
  • Memutuskan dan menjalankan alokasi sumberdaya (baik dana, peralatan maupun personil) dalam kegiatan pembangunan atau pelayanan, termasuk membagi sumberdaya kepada penerima manfaat. Sebagai contoh, desa memutuskan alokasi dana sekian rupiah dan menetapkan personil pengelola Posyandu. Contoh lain: desa memberikan beasiswa sekolah bagi anak-anak desa yang pintar (berprestasi) tetapi tidak mampu (miskin).
  • Mengurus berarti menjalankan, melaksanakan, maupun merawat public goods yang telah diatur tersebut. Implementasi pembangunan maupun pelayanan publik merupakan bentuk konkret mengurus.
Sebagaimana diketahui. Dengan lahirnya UU Desa, baik secara politik dan konstitusional bahwa negara melindungi dan memberdayakan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga menciptakan landasar yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. 

"Saat Desa yang mengurus dan mengatur diri atas pembangunan di Desa, sesuai kewenangan yang dimilikinya".

Referensi: Modul Pratugas Pendamping Profesional Desa, 2015.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon