26 Maret 2016

Pilkada 2017: Memilih Pemimpin yang Pro Desa

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap kedua dijadwalkan akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017 mendatang. Setelah itu, dilanjutkan dengan Pilkada serentak tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan 2019.
Ilustrasi/Era Muslim
Selanjutnya, pilkada serentak tahap keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Pilkada serentak tahap kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017. Pilkada serentak tahap keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.

Kemudian, Pilkada serentak secara nasional akan dilaksanakan pada tahun 2027 di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Inonesia untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.

Pilkada 2017 Tahap Kedua

Total daerah yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi, Pilkada tahap kedua 2017 tercatat sebanyak 102 daerah, yaitu 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi, seperti dikutip situs KPU (Komisi Pemilihan Umum) Indonesia.

Memilih Kepala Daerah Pro Desa

Implementasi UU Desa membutuhkan sinergis dari semua komponen dan elemen bangsa. Hasil kajian tahun 2015, sedikitnya ada enam tantangan besar dalam implementasi UU Desa kedepan.

Diantaranya, yaitu masih adanya fragmentasi penafsiran UU Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh, bahkan mengarah pada pembelokan terhadap semangat dan mandat UU Desa. UU Desa belum diimplementasikan secara utuh, masih sepenggal sepenggal.

Kemudian, pelaksanaan demokratisasi di Desa masih menghadapi kendala dalam prakteknya disebabkan serba administratif. Aparatur Pemerintah Daerah cenderung melakukan tindakan kepatuhan dari “Pusat” untuk mengendalikan Pemerintah Desa, termasuk dalam hal penggunaan Dana Desa. Padahal UU Desa telah mengakui kewenangan yang dimiliki oleh Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya secara demokratis dan partisipatif.

Pada sisi lain, masalah penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam belum terintegrasi dan menjadi basis dari proses pembangunan dan pemberdayaan Desa. Masalah-masalah struktural seperti konflik agraria, kepastian Hak Desa atas wilayahnya dan kedaulatan dalam mengatur ruang Desa belum tercermin dalam kebijakan pembangunan dan pemberdayaan Desa.

Kenyataan lain yang belum terjawab sampai saat ini, tata ruang kawasan perdesaan yang harus tunduk dengan tata ruang Pemerintah Daerah cenderung tidak sebangun dengan Aspirasi Desa-Desa dan Rakyat Desa.

Pembangunan Desa skala lokal terkendala dengan pola kebijakan Tata Ruang Perdesaan yang berpola “top-down”. Sehingga menyebabkan Desa kehilangan akses sumber daya akibat kebijakan tata ruang yang belum mengakomodir Aspirasi Desa. 

Atas kompleksitas masalah dan tantangan tersebut diatas, mengharuskan kita semua segera berbenah diri dan mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikannya. Agar cita-cita menjadikan desa yang kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera berwujud di pelosok Nusantara.

Mengingat kedudukan Desa berada dibawah kabupaten/kota. Oleh karena itu, daerah membutuhkan pemimpin-pemimpin yang cerdas, kuat, dan berani menerapkan UU Desa di daerahnya.

Untuk Desa yang kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera. "Pada Pilkada 2017 nanti, seluruh rakyat Desa harus berani memilih calon Kepala Daerah yang memiliki Visi dan Misi Pro Desa". 

"Karena Rakyat di Desa membutuhkan pemimpin yang dapat menyelesaikan masalah, bukan membuat daerah tambah masalah".[*]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon