24 Maret 2016

Asosiasi BKAD Tolak Pendamping Desa eks PNPM

GampongRT - Asosiasi Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Purwakarta menolak respek terhadap tenaga pendamping desa eks fasilitator PNPM.

Pasalnya, mereka yang sudah dikontrak sejak Januari 2016 sebagai pendamping desa sebagiannya dinilai memiliki track record kurang bagus selama menjadi fasilitator PNPM.

“Model pendampingan mereka tidak konprehensif. Bahkan kualitas perangkat desa tidak banyak mendapat perhatian. Fokus mereka hanya pada kegiatan pembangunan fisik. Akibatnya sedikit saja dari mereka yang berdaya. Ini kontraproduktif dengan UU Desa 06/2014,” ucap Ketua Asosiasi BKAD Kab Purwakarta, Rian Arianto, kemarin.

Bukti ketidakberdayaan perangkat desa selama didampingi eks fasilitator PNPM, masih banyaknya perangkat yang belum melek administrasi desa. Setiap tahun, desa sibuk dengan persoalan administrasi semisal RPJMDes, RKPDes hingga APBDes. Sebagian lagi bahkan dilaporkan hingga mempihak ketigakan pembuatan dokumen desa tersebut.

“Kan ngeri. Sudah ditebak, realisasinya seperti apa kalau pola perencanaannya saja tak jelas,” tandasnya. (Baca: Pengamat: Meminta Agar Program Gaya PNPM di Stop)

Dan yang lebih miris lagi, tambah dia, terkait pengelolaan dana bergulir melalui UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) di tingkat kecamatan. Bunga yang dikenakan bagi peminjam faktanya jauh di atas bunga bank konvensional. Bisa jadi, hal ini pula yang menyebabkan dana yang totalnya mencapai Rp 40 miliar ini mandeg.

“Masyarakat jadi enggan membayar. Lalu, faktor lainnya bisa jadi disebabkan pola pendekatan yang salah dilakukan pengelola terhadap peminjam. Bagi saya, Rp 40 miliar dana yang sangat besar,” ujarnya.

Dan hingga sekarang, aset-aset PNPM tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak belum diserahterimakan kepada BKAD. Semuanya masih dalam penguasaan mereka.

“Kami mengendus ada upaya kurang sehat atas pola pendampingan PNPM. Karenanya kami lebih respek, sekarang yang bekerja di lapangan adalah para tenaga pendamping desa hasil rekrutmen sehingga amanat UU Desa totalitas bisa dilaksanakan,” ujar Sastro. [sumber: purwakartapost]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon