18 Desember 2015

Format Laporan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. 

Baca: Darimana Keuangan Desa Diperoleh? 

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 

Sekretaris Desa (Sekdes) bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dan Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.

Menurut Klasifikasi Jenis Belanja, Dana Desa digunakan atas lima kelompok, yaitu untuk:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • Belanja Tak Terduga.
Sedangkan pembelanjaan dana desa menggunakan jenis akun belanja:

1. Akun Belanja Pegawai 
2. Akun Belanja Barang dan Jasa
3. Akun Belanja Modal

Akun belanja pegawai, digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan nama lain.

Akun Belanja Barang/Jasa, digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. 

Akun Belanja Modal, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Semua laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dibuat secara tertulis secara transparan dan akuntabel serta diumumkan secara terbuka melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Semua laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Format Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Buku Pembantu Kas Kegiatan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Surat Pemintaan Pembayaran serta Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPPPTB), Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes serta Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Semua format laporan keuangan desa, dapat dilihat dalam Lampiran Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Silahkan donwload Format Excel Donwload Disini.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon