04 Juni 2015

Rekrutmen Pendamping Desa Dilakukan Tahun Depan

GampongRT Saat menyampaikan arahan di Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama 2015 di Jakarta, Senin (25/5).

Mendes Marwan mengemukakan, akan melakukan proses merekrut, melatih dan mendistribusikan tenaga pendamping baru ke desa-desa di seluruh Indonesia. Direncanakan akan dimulai proses perekrutan dan seleksinya pada pertengah bulan Juni 2015,” ujarnya

Kepala BPMP dan KB, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, A. Masuni "Berbeda dengan pernyataan kemendes". Kepala BPMP dan KB, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, A. Masuni memastikan tahun 2015 tidak ada rekrutmen pendamping desa, seperti dilansir dari situs limadetik.com.

“Berdasarkan hasil konsultasi yang kami lakukan, untuk tenaga pendamping desa masih menggunakan tenaga eks petugas PNPM. Kontraknya diperpanjang hingga akhir tahun 2015 mendatang,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengatakan, rekrutmen pendamping desa tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa, yang bersifat wajib dilaksanakan. (Baca: Pemerintah Butuh Fasilitator Realisasi Dana Desa)

Selain itu rekrutmen pendamping juga berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. ”Sesuai peraturan itu, rekrutmen dilakukan oleh Provinsi, Daerah tidak diikut sertakan didalamnya. Daerah hanya diberi tugas untuk melakukan evaluasi kenerja saja,” terangnya.

Kabupaten Sumenep membutuhkan sebanyak 83 petugas pendamping, dengan asumsi satu petugas pendamping akan membawahi sebanyak empat desa.

”Setiap satu pendamping akan membawahi empat desa. Jadi, kalau jumlah desa sebanyak 332, maka Sumenep membutuhkan sebanyak 83 tenaga pendamping,” terangnya.

Saat melaksanakan tugasnya, 83 petugas pendamping akan dibantu oleh petugas KPM (Kader Pembanguan Masyarakat Desa) yang berjumlah sebanyak lima orang setiap desa. 

Rekrutmen petugas KPM itu dilakukan berdasarkan usulan dari kepala desa. Sebab, petugas KPM disarankan diambil dari warga yang domisilinya di desa yang bersangkutan. “Saat ini kami sudah memberikan sosialisasi bagi semua kepala desa. Sehingga kepala desa segera membentuk KPM,” tukasnya.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon